Keadilan dan Pembelaan Hukum Suami yang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba dengan Barang Bukti yang Dipersengketakan
10/06/20Oleh : Bun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Suami sy memang pemakai narkoba,,kmren terjadilah pegerebekan di rmh di duga suami sy pegedar pdhl suami sy hnya pecandu,, pengerebekan lari suami sy setelah 3 minggu sempat dpo dpat suami sy tertangkap,,,, nah pas pengerebekan di rmh itu dapat barang bukti tpi itu bukan punya suami sya karena yg lari ada 2 orng kmi pun tk tau itu sabu2 nya beserta alat hisap punya siapa,, skrg suami sy di suruh mengakui semua barang bukti itu apakah adil bagi suami sy skrg dia di jerat pasal 112 dan 114,,, bagaimna sy dpt membantu suami sy keluar dari maslah ini terimkasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bun** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Bunga kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang narkoba.
Dari pertanyaan yang saudara sampaikan dapat disimpulkan bahwa suami saudara digerebek polisi karena kasus narkoba dan berhasil melarikan diri beserta temannya, dan sempat DPO sampai akhirnya tertangkap. Saat penggerebekan terjadi ditemukan barang bukti sabu-sabu dan alat hisapnya, sehingga suami saudara diancam dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, padahal suami saudara pecandu bukan pengedar.
Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika mengklasifikasikan pengguna narkotika menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalahguna narkotika. Di dalam Pasal 1 Angka 13 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa Pecandu Narkotika adalah Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Dari pengertian tersebut, maka dapat diklasifikasikan 2 (dua) tipe Pecandu Narkotika yaitu :
1. orang yang menggunakan Narkotika dalam keadaaan ketergantungan secara fisik maupun psikis, dan
2. orang yang menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis.
Untuk tipe yang pertama yaitu pecandu dikategorikan sebagai sebagai pecandu yang mempunyai legitimasi untuk mempergunakan narkotika demi kepentingan pelayanan kesehatan dirinya sendiri, dan hal ini sesuai dengan Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga apabila ia tertangkap maka sudah sepatutnya ia tidak terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika dan jika Pecandu memang membutuhkan pengobatan dan/atau perawatan intensif berdasarkan program assesmen yang dilakukan oleh Tim Dokter/Ahli, maka berdasarkan Pasal 103 Ayat (1) huruf b UU No. 35 Tahun 2009, Hakim dapat menetapkan Pecandu yang tidak terbukti bersalah tersebut untuk direhabilitasi dalam jangka waktu yang bukan dihitung sebagai masa menjalani hukuman dan penentuan jangka waktu tersebut setelah mendengar keterangan ahli mengenai kondisi/taraf kecanduan Terdakwa.
Selanjutnya untuk Pecandu Narkotika tipe kedua, maka dapatlah dikategorikan sebagai pecandu yang tidak mempunyai legitimasi untuk mempergunakan narkotika demi kepentingan pelayanan kesehatannya. Pengkategorian seperti itu didasarkan pada pengertian Penyalahguna yang dimaksud pada Pasal 1 angka 15 UU No. 35 Tahun 2009, dimana ada unsur esensial yang melekat yaitu unsur tanpa hak atau melawan hukum, dimana ia melanggar aturan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2009 tersebut, maka pelaku tersebut tidak mempunyai hak atau perbuatannya bersifat melawan hukum.
Dalam kasus ini, jika suami saudara hanya pecandu baik itu pecandu tipe satu ataupun tipe dua, maka diancam dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa :
(1) Setiap Penyalah Guna:
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Berdasarkan logika memang antara pecandu dengan penyalahguna adalah sama-sama menyalahgunakan narkotika, hanya saja untuk membedakannya perlu terlebih dahulu dilakukan suatu asesmen atau pembuktian bagi suami saudara sehingga hakim dapat mengetahui apakah suami saudara adalah seorang Pecandu yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap narkotika ataukah hanyalah Penyalahguna yang bukan seorang pecandu. Sebagai tolok ukur tindakan yang dapat dikenakan bagi seorang pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 jo Pasal 54 jo Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009 adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 jo SEMA RI No. 07 Tahun 2009, yang menyebutkan seorang pecandu dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi dengan kriteria :
Terdakwa pada saat ditangkap oleh Penyidik Polri dan Penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.
Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a di atas, diketemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari dengan perincian antara lain sebagai berikut :
1.Kelompok Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 1 gram.
2.Kelompok MDMA (ectasy) seberat 2,4 gram/ sebanyak 8 butir;
3.Kelompok Heroin seberat 1,8 gram
4.Kelompok Kokain seberat 1,8 gram.
5.Kelompok Ganja seberat 5 gram.
6.Daun Koka seberat 5 gram.
7.Meskalin seberat 5 gram.
8.Kelompok Psilosybin seberat 3 gram.
9.Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) seberat 2 gram.
10.Kelompok PCP (Phencyclidine) seberat 3 gram.
11.Kelompok Fentanil seberat 1 gram.
12.Kelompok Metadon seberat 0,5 gram.
13.Kelompok Morfin seberat 1,8 gram.
14.Kelompok Petidine seberat 0,96 gram.
15.Kelompok Kodein seberat 72 gram.
16.Kelompok Bufrenorfin seberat 32 gram.
Surat Uji Laboratorium yang berisi positif menggunakan Narkoba yang dikeluarkan berdasarkan permintaan penyidik.
Perlu surat keterangan dari dokter jiwa/ psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim.
Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Pengenaan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkoba bagi pecandu narkoba tidak tepat karena pasal tersebut dikenakan bagi pengedar narkotika. Oleh karena itu kami sarankan agar suami saudara didampingi oleh penasihat hukum (advokat), dan bila saudara tidak mampu maka saudara dapat menghubungi lembaga bantuan hukum (LBH) yang ada di wilayah saudara yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!