Legalitas Pemanfaatan atau Pembelian Tanah Fasum 1 Meter di Belakang Rumah untuk Perluasan Bangunan
10/06/20
Oleh : Put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat Pagi. Saya mengambil perumahan dengan lahan paling pojok. di belakang rumah saya terdapat lahan kosong seluas 1 meter. untuk membangun dapur rumah saya, saya bermaksud untuk mengikutsertakan lahan tersebut, saya bermaksud untuk membeli lahan itu. setalah saya konfirmasi dengan developer ternyata lahan/tanah seluas 1 meter tersebut sudah di serahkan ke Pemerintah untuk di jadikan Fasum jalan setapak. namun mengingat lokasinya tidak memungkinkan untuk dijadikan jalan, karena sebelah tanah tersebut terdpat sungai kecil kering, dan buntu, tidak ada jalan lain, metok jalan berakhir di belakang rumah saya.
pertanyaannya, bisakah saya membangun dengan mengikutsertakan tanah 1 meter tersebut? atau bisakan saya membeli Tanah 1 meter tersebut? kalau bisa, dengan siapa saya harus mengurusnya? perangkat desa, camat, atau dinas terkait?
karena untuk developernya keputusan semua di serahkan kepada saya selaku tanah tersebut di belakang persis rumah saya.
mohon pencerahannya. terimakasih..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Put******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr PUTRA VITA dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah
Pasal 2
Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.
Pasal 22
(1) Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2) Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pengembang, badan usaha swasta dan atau masyarakat dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pemerintah daerah melakukan kerja sama pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas dengan pengembang, badan usaha swasta, dan masyarakat, pemeliharaan fisik dan pendanaan prasarana, sarana, dan utilitas menjadi tanggung jawab pengelola.
(4) Pengelola prasarana, sarana, dan utilitas tidak dapat merubah peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas.
Sebagaimana seharusnya yang merupakan kawasan perumahan yang harus memiliki sarana, prasarana, utilitas umum dan fasilitas sosial. Menurut Pasal 47 UU PKP bahwa : ³Srasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“kuhper”) yang mengatakan bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Untuk pengurusahan lahan 1 meter yang akan dijadikan dapur harus mendapatkankan izin dari suku dinas pemda setempat yang mengurus masalah fasum dan fasos yang dikareakan pihak developer sudah menyerahkan lahan fasos/fasum tersebut kepada pemerintah daerah yang membidangi penataan ruang atau perumahan dan permukimanselaku pengelola sarana, prasarana dan utilitas perumahan.
Walaupun anda akan kesulitan dalam melakukan pembelian/pemanfaatan tanah tersebut untuk kepentingan pribadi yang disebabkan aturan yang menyatakan Pengelola prasarana, sarana, dan utilitas tidak dapat merubah peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas
Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, meyatakan;
Setiap pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kepemilikan tanah atas perubahan dari tanah fasilitas umum menjadi tanah milik pribadi tidak sah. Karena objek yang dijadikan untuk mendapatkan hak harus dilampirkan kepihak Badan Pertanahan Nasional setempat tidak sesuai dengan site plan perumahan. Serta mendapatkan Ijin mendirikan bangunan/IMB untuk penemabahan bangunan yang melebihi spesifikasi rumah yang sudah tercantum dalam surat ukur tanah dan bangunan.
Untuk membangun suatu perumahan, harus mempunyai perencanaan terlebih dahulu yang meliputi rencana untuk prasarana, sarana dan utilitas umum dan rencana penyediaan kavling tanah untuk perumahan sebagai bagian dari perumahan. Perencanaan diperlukan dalam rangka agar tidak terjadi kesalahan peruntukan tanahnya antara kaveling rumah dengan sarana, prasarana, utilitas umum dan fasilitas sosial, yang seharusnya bidang tanah yang bersangkutan diperuntukkan bagi fasilitas social/fasilitas umum, tetapi digunakan sebagai bangunan pribadi (rumah hunian) oleh warga yang membeli bidang tanah yang bersangkutan. Tanah fasilitas sosial tersebut sesuai dengan perencanaan pembangunan adalah tanah yang seharusnya dikelola oleh Pemerintah Daerah yang peruntukkannya sebagai jalan setapak, dengan tujuan untuk digunakan bersama dan dimanfaatkan bersama.
Penyalahgunaan fungsi fasilitas sosial di luar fungsinya telah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman / UU PKP yang menyatakan bahwa:
Pasal 144 UU PKP
Badan Hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya.
Pasal 162 UU PKP menyatakan bahwa:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Badan Hukum yang mengalih fungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum di luar fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144
Pasal 151 UU PKP
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
Pasal 156 UU PKP
Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 157 UU PKP
Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Uraian diatas merupakan sekelumit peraturan yang mengatur masalah pemanfaatan tanah fasum dan fasos untuk kepentingan pribadi beserta ijin yang harus ada, serta pasal sanksi pidana yang mengatur masalah tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber;
KUHPerdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!