Dugaan Pemerasan Terkait Ancaman Melanjutkan Laporan Polisi atas Dugaan Anak Tidak Pulang dan Pencemaran Nama Baik
09/06/20
Oleh : Nan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam, adik saya ada kesalapahaman dengan orang tua anak perempuan.
1. Anak perempuan ini mengajak adik saya keluar untuk main, tetapi ketika sudah waktunya pulang anak perempuan ini tidak mau pulang karena takut dirumah sedang ada masalah dengan keluarganya, adik saya yg masih berusia 22 tahun langsung mengajak teman perempuanya menginap dirumah temananya, sesampainya disana adik saya tidak begitu saja langsung mengiyakan dia menginap, tetapi dipastikan lagi kl anak perempuan ini bnr" tidak mau pulang. Setelah lamanya 2 malam 3 hari akhirnya sianak perempuan disusul oleh orang tuanya. Anehnya ketika didepan orang tuanya si anak perempuan ini tidak menjelaskan ke orang tuanya kenapa dia tidak pulang. Tetapi orang tua anak perempuan ini malah bilang kepada adik saya kl sianak perempuan ini sudah sering seperti ini (tidak pulang) ini kejadian yg ke 3 kali dengan orang yg berbeda.
Permasalahannya :
1. Orang tua perempuan bilang anaknya sudah dibuatkan laporan kehilangan anak nya ke polsek terdekat.
2. Si orang tua perempuan sekarang meminta uang kesaya selaku kk dr adik syaa yg membawa anak perempuan itu, dengan alasan untuk mencabut berkas dikepolisian.
3. Jika tidak mau mengeluarkan uang untuk mencabut berkas dengan tujuan diselesaikan kekeluargaan, maka orang tua si anak perempuan akan melanjutkan laporanya.
Pertanyaanya :
1. Bagaimana saya menyikapinya
2. Apa benar orang tua perempuan sudah melapor, sedangkan tidak ada surat panggilan dan kedatangan kepolisian kerumah saya. Padahal kejadian sudah terjadi dr tanggal 23 mei 2020.
3. Saya khawatir ini hanya modus pemerasan dari orang tua si anak perempuan, mengingat :
A. orang tua si anak perempuan ini juga banyak masalah pribadi didalam keluarganya( proses cerai dengan suaminya).
B. Orang tua si anak perempuan ini sebenarnya juga sudah tau kelakuan anaknya yg jarang pulang, dan ini kejadian yg ke 3 kalinya dengan orang yg berbeda.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Tentang laporan anak hilang atau saudara dapat tanyakan bukti pelaporan/pengaduannya hal ini tentu terlaporan akan dimintai keterangan melalui surat panggilan berdasarkan pengduan/pelaporan tersebut, bahwa pengaduan/pelaporan akan diambil keterangannya untuk dituangkan dalam format berdasarkan apa yang diadukan/dilaporkan. Setelah diterima pengaduan/laporan masyarakat akan diberikan surat tanda penerimaan pengaduan/laporan. melaporkan berisi tentang identitas pelapor yang meliputi nama, umur, jenis kelamin, agama, bangsa, pekerjaan dan alamat. Peristiwa yang diadukan/dilaporkan. Peristiwa yang diadukan/ dilaporkan berisi tentang data peristiwa yang dilaporkan/diadukan oleh pihak terkait. Adapun mengenai peristiwa yang diadukan.dilaporkan ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
Waktu kejadian, Tempat kejadian, Apa yang terjadi, Siapa pelaku dan korbannya, Bagaimana terjadi, Waktu diadukan/dilaporkan, Terhadap aduan/laporan tersebut pengadu/pelapor diberikan tanda bukti pengaduan/laporan.
Pencabutan pengaduan Selanjutnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang undang yaitu KUHP, pihak yang melakukan pengaduan dapat melakukan pencabutan pengaduannya.
Pencabutan pengaduan dilakukan secara tertulis melalui surat permohonan yang ditunjukan kepada Kepala Kepolisian berdasarkan pencabutan pengaduan tersebut maka perkaranya ditutup dan tidak dilanjutkan. Dan pencabutan pengaduan dan laporan, masyarakat tidak dipungut biaya.
Si orang tua perempuan sekarang meminta uang ke saya selaku kk dr adik saya yg membawa anak perempuan itu dengan alasan untuk mencabut berkas dikepolisian. dan
Jika tidak mau mengeluarkan uang untuk mencabut berkas dengan tujuan diselesaikan kekeluargaan, maka orang tua si anak perempuanakan melanjutkan laporannya.
Adanya permintaan uang apakah ada unsur pemerasan hal ini dapat dilaporkan yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 368 ayat (2) KUHP tindak pidana pemerasan diperberat ancaman pidananya apabila :
Tindak pidana pemerasan itu dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau apabila pemerasan dilakukan dijalan umum atau diatas kereta api atau trem yang sedang berjalan. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama dua belas tahun penjara.
Tindak pidana pemerasan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara.
Tindak pidana pemerasan, dimana untuk masuk ketempat melakukan kejahatan dilakukan dengan cara membongkar, merusak atau memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan (seragam) palsu. Sesuai dengan ketentuan pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHP dengan pidana penjara dua belas tahun.
Tindak pidana pemerasan itu mengakibatkan terjadinya luka berat, sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP ancaman pidananya sama dengan yang diatas, yaitu dua belas tahun penjara.
Tindak pidana pemerasan itu mengakibatkan matinya orang. Diatur dalam ketentuan pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana yang lebih berat, yaitu lima belas tahun penjara.
Tindak pidana pemerasan tersebut telah menimbulkan luka berat atau kematian serta dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan disertai hal-hal yang memberatkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (4) KUHP tindak pidana pemerasan ini diancam dengan pidana yang lebih berat lagi, yaitu dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara.
Jika tidak mau mengeluarkan uang untuk mencabut berkas dengan tujuan diselesaikan kekeluargaan, maka orang tua si anak perempuanakan melanjutkan laporannya.
Apabila Pengaduan Palsu Penjelasan Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP : Pasal 220 KUHP:
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 317 KUHP:(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dalam
Apabila ada indikasi rekayasa hal ini merupakan tidak pidana Pencemaran Nama Baik Pasal 310 KUH Pidana (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“ (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- Pasal 311 KUHPidana
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!