Upaya Hukum dan Pengembalian Dana atas Dugaan Penipuan dalam Arisan Online oleh Admin

09/06/20

Oleh : Fir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya gmn hukumnya tentang arisan online, dsni saya tertipu arisan online yg mengakibatkan saya rugi bersama member lain karena dana dri arisan tersebut yg di sebut arisan duos/pinjaman dipake oleh admin arisan tersebut dengan menggunakan nama orang lain sebagai orang lain tapi dana tersebut dipergunakan sendiri oleh admin. Gmn hukumnya ya trus apakah bisa diproses hukum dan dana member bisa kembali

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fir******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina A, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Dalam artikel tersebut juga telah dijelaskan bahwa ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Bahwa terdapat hubungan hukum antara peserta dengan ketua/ pengurus arisan dalam suatu arisan yang disepakati bersama. Hubungan arisan tersebut timbul karena perjanjian. Dari perjanjian itu muncul hak dan kewajiban, Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat atas dasar wanprestasi. Jika demikian, maka merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2071K/Pdt/2006, dalam pertimbangannya berpendapat bahwa: “Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan arisan. Penggugat sebagai anggota/peserta, sedangkan para Tergugat sebagai Ketua/Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan/motel arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti.” Pada perkara ini, MA dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa “Tergugat sebagai ketua/pengurus arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjdai hak peserta arisan sesuai dengan yang telah disepakati.” Bahwa berdasarkan putusan MA tersebut, dapat disimpulkan antara lain bahwa terdapat hubungan hukum antara peserta dengan ketua/pengurus dalam suatu arisan yang disepakati bersama. Hubungan arisan tersebut timbul karena perjanjian. Dari perjanjian itu muncul hak dan kewajiban. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat atas dasar wanprestasi. Bahwa dalam hal ini yang dapat klien lakukan adalah melakukan gugatan wanprestasi atas dasar Owner tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar arisan, tetapi sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, klien harus melakukan somasi terhadap Owner yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, Owner tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka klien dapat melakukan gugatan perdata. Bahwa jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, memang akan sulit untuk membuktikannya, karena arisan sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, klien masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yaitu: Bukti Tulisan, Bukti dengan saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah Jadi klien dapat menggunakan alat bukti lain selain bukti tulisan, untuk membuktikan bahwa klien telah memakai uang arisan atas nama orang lain , misalnya dengan menghadirkan saksi (-saksi) yang mengetahui adanya pemakaian uang arisan oleh Owner. Bahwa apakah suatu perbuatan yang dilakukan oleh Owner bisa termasuk penggelapan dan unsur’’penggelapan itu adalah: Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian. Bedanya adalah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedang pada penggelapan, waktu dimilikinya barang itu sudah di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan. Kesimpulan: Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kepada klien disarankan untuk menempuh upaya jalur musyawarah serta mediasi terlebih dahulu, ketika tidak berhasil maka lakukan upaya somasi terhadap Owner yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, Owner tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka klien dapat melakukan gugatan perdata yaitu gugatan wanprestasi. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2071K/Pdt/2006 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!