Keabsahan Over Kredit Mobil Melalui Notaris dan Perkiraan Biaya Jasa Notaris
09/06/20Oleh : suw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya berencana ingin mengover kreditkan mobil saya kepada debitur baru dan sudah menukan orang yang ingin over kredit mobil saya itu. Pertanyaan saya apakah over kredit melalui notaris sesuai dengan jalur hukum? dan kira kira berapa biaya untuk jasa notaris terkait hal tersebut. Demikian, terima kasih untuk jawabannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara suw**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan pengertian Mengenai fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”). Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (Pasal 1 angka 1 UU Jaminan Fidusia). Sedangkan Over kredit mobil adalah proses jual beli mobil yang berstatus masih kredit. Berkenaan dengan pertanyaan saudara apakah over kredit melalui Notaris sesuai dengan jalur hukum, dan kira-kira berapa biaya untuk notaris. Namun Pada prinsipnya, over kredit mobil bisa dilakukan dengan Melalui Bantuan Notaris, Kedua belah pihak harus menghubungi notaris dengan maksud menyampaikan semua tujuan untuk melakukan over kredit mobil. Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut.
Fotokopi perjanjian kredit.
Fotokopi surat berharga, seperti BPKB mobil terkait barang untuk over kredit.
Fotokopi bukti pembayaran angsuran.
Fotokopi/asli slip gaji.
Asli buku tabungan untuk mengetahui jumlah rekening tiga bulan terakhir sekaligus dijadikan referensi rekening pembayaran angsuran.
Data identitas penjual dan pembeli, misalnya KTP dan kartu keluarga.
Mengenai biaya notaris sesuai dengan Kesepakatan antara kedua belah pihak dengan notaris.
Namun mengoverkreditkan mobil kepada pihak ketiga (pembeli mobil berikutnya) tanpa melalui leasing/ lembaga pembiayaan keuangan yang sah atau dapat dikatakan bahwa proses over kredit mobil tersebut dibawah tangan. Penjualan mobil di bawah tangan / over kredit di bawah tangan oleh debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena mobil itu merupakan benda jaminan hutang debitur kepada Bank/leasing, sehingga Bank/leasing dapat menuntut debitur untuk memberikan ganti rugi dan segera melunasi seluruh sisa hutangnya. Penjualan mobil di bawah tangan oleh Debitur, tidak menghapuskan kewajiban Debitur untuk melunasi hutangnya kepada Bank/leasing. Walaupun mobil kredit tersebut telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang berutang kepada leasing lah yang tetap bertanggung jawab dalam pelunasan utang tersebut, karena over kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing, Pasal 372 KUHP menjelaskan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Saran yang dapat disampaikan :
1. Segera lakukan over kredit secara resmi melalui leasing sehingga kewajiban anda untuk mengangsur cicilan atau melunasi hutang atas pembelian mobil berpindah kepada pihak ketiga;
2. Segera menghubungi pihak ketiga untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dihadapan notaris, atau diminta mengembalikan mobil, tetapi apabila pihak ketiga tidak bersedia mengembalikan mobil tersebut dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum, maka dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
3. Apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana pasal 372 KUHP tersebut dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Demikian, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!