Perhitungan Sisa Masa Hukuman Subsider Tanpa Mengikuti Program PB/CMB

09/06/20

Oleh : Ant***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Mohon maaf sebelumnya untuk bapak/ibu yg melayani pertanya'an ini. Saya mau menanyakan hari kebesanan saya. Sekarang saya sudah menjalani subsider hampir 1 bulan. Subsider saya 2 bulan. Saya menjalani hukuman pelek tampa mengikuti program PB/CMB

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ant********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Untuk menjawab pertanyaan sdr. Anto Saputra terkait dengan pembebasan masa hukuman maka harus dipenuhi persyaratan dan tata tertib selama menjalankan hukum sebagai Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakat dan Rumah Tahanan Negara. Adapun bunyi yang tertuang dalam Pasal 2 dimaksud adalah sebagai berikut : (1) Setiap Narapidana dan Tahanan wajib mematuhi tata tertib Lapas atau Rutan. (2) Tata tertib Lapas atau Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kewajiban dan larangan bagi Narapidana dan Tahanan. Kalau menurut keterangan yang saudara Anto jelalaskan bahwa anda sudah melaksanakan tata tertib sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Th. 2013 tersebut , untuk itu atas pertanyaaan anda berapa hari lagi atau berapa lama lagi harus bebas dari hukuman hal tersebut sudah diperhitungkan Petugas Administrasi LP yang akan dituangkan dalam surat Pembebasan Hukuman Penjara sebagai warga Binaan di Lembaga Pemasyaraktan dimana anda sedang menmjalani hukuman terrsebut. Sekalipun anda tidak mengikuti program PB/CMB sepanjang anda menjalani program pembinaan di LP maka anda akan mendapatkan Remisi atau potongan masa hukuman pada hari-hari besar Kenegaraan dan hari Besar Keagamaan disamping diberikan Asimilasi sebagai warga Binaan. Jadi anada tinggal tunggu hari kebebasan saja dan sesuai dengan keterangan anda tidak lama lagi anda (Anton Saputra) akan menghirup udara bebas dan kembali ditengah-tengah masyarakat sebagai warga biasa seperti warga yang lain, untuk itu kalau sudah bebas dari menjalani hukuman sebagai warga binaan jangan sekala-kali mengulangi perbuatan yang melanggar hukum atau melakukan tindak kejahatan lainnya sebagai kriminal, lebih baik berkarya dan berusaha yang baik (hindari pelanggaran hukum dan tindak kejahatan dalam bentuk apapun dan situasi kondisi apapun). Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!