Pendampingan dan Perlindungan Hukum dalam Pelunasan Utang Besar Akibat Judi Online kepada Pihak Kreditur
08/06/20Oleh : bet***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
sejak tahun 2019 kakak saya terjerat hutang, yang sudah bunga berbunga, sejumlah ratusan juta kepada seorang bernama DIKI karena permainan judi online.
saya, sebagai adiknya berniat untuk membantu menyelesaikan hutangnya.
karena kami sama sama wanita, kami tidak ingin dipermainkan.
jadi pada saat hutang sudah lunas dibayar, maka hubungan kami dengan DIKI harus dianggap selesai.
apakah yg harus saya lakukan sebagai perlindungan hukum?
kepada siapa saya harus meminta bantuan?
kira2 berapa biaya yg harus saya keluarkan untuk perlindungan hukum tersebut?
terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara bet* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr. Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Bahwa secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.
Definisi pinjam-meminjam menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang atau uang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Jadi sepanjang perjanjian itu sah secara hukum, maka harus memenuhi keempat syarat (kumulatif) tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), diatur bahwa:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Jadi mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tersebut, hal ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.
Kesimpulan:
Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa dasar hukum dari utang-piutang adalah perjanjian pinjam-meminjam menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang atau uang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), diatur bahwa:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, yang dapat klien lakukan sebagai perlindungan hukum adalah melakukan upaya mediasi dengan melibatkan pihak yang netral yang dihadiri juga oleh kakak klien sebagai yang berutang dengan pihak yang berpiutang (Diki), untuk mencari jalan keluar/solusi yang terbaik. Karena masalah utang piutang adalah masalah perdata yang penyelesaiannya diserahkan kepada masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian utang piutang tersebut.
Bahwa kedua belah pihak harus memiliki itikad baik untuk memenuhi prestasi dari masing-masing pihak apa yang menjadi hak dan kewajibannya di dalam perjanjian tersebut, misalnya kakak klien harus memiliki itikad baik untuk berusaha membayar utangnya kepada pihak yang berpiutang (Diki) dan pihak yang berpiutang (Diki) juga harus memiliki itikad baik untuk tidak melakukan hal-hal di luar batas kewajaran misalnya dengan mengancam dan lain sebagainya.
Jika upaya mediasi para pihak gagal, maka upaya selanjutnya klien bisa mendapatkan bantuan hukum dengan skema UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU Bantuan Hukum, Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Tetapi dengan catatan Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin (Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum).
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum (Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum).
Untuk penjelasan lebih lanjut informasi tentang Bantuan Hukum, klien bisa menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat di nomor telepon (022)-7272185 dan DKI Jakarta (021)-8090704
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!