Ancaman Pelaporan Hukum dan Permintaan Uang Berkala oleh Kenalan Media Sosial Meski Tidak Terjadi Hubungan atau Kerugian

08/06/20

Oleh : Ste***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, Saya ingin bertanya, awalnya saya bermain sosial media dengan niatan berselingkuh, lalu saya bertemu dengan seseorang dengan percakapan awal saya ingin mendesain interior rumah dikarenakan orang tersebut mempunyai pekerjaan interior design. Dari awal saya sudah bilang kalau saya sudah ada istri namun dalam proses perceraian, lalu orang tersebut mengiyakan dan menerima jika ingin saya selingkuh dengannya saya harus memberikan uang setiap bulan dan saya tidak mau dan tidak terjadi apa apa lagi sampai sekarang. Kejadian sekitar 8 bulan lalu. Tiba2 minggu kemarin orang tersebut menghubungi saya dan mengatakan saya melakukan tindakan penipuan dan sudah membuat mentalnya jatuh karena ternyata saya sudah ada istri. Tetapi semenjak awal saya sudah bilang kalau saya sudah ada istri. Kemudian dia mengancam saya untuk menyelesaikan secara baik2 atau hukum. Saya memilih memyelesaikan secara baik2 tapi ternyata dia meminta saya untuk mentransfer uang sebesar 10 jt setiap bulan jika tidak ingin melalui proses hukum. Saya berkata saya tidak sanggup dan dia mengancam akan membuat laporan. Saya tidak berbuat apa2 dengan dia pada saat bertemu 8 bulan lalu. Ancaman ini membuat saya tidak nyaman. Bisa tolong bantu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ste*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Pertama) Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, istilah “selingkuh” memiliki arti : suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong. suka menggelapkan uang; korup. suka menyeleweng. Di Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan, namun apabila perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina maka dapat dikenakan Pasal 284 KUHP. R. Soesilo (2013) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Namun berdasarkan apa yang Saudara sampaikan bahwa Saudara tidak berbuat apa-apa ketika bertemu 8 bulan yang lalu yang kami asumsikan bahwa Saudara belum melakukan hubungan badan, sehingga perbuatan antara Saudara dan perempuan tersebut belum termasuk kedalam ketentuan Pasal 284 KUHP. Selain itu perlu juga dipahami mengenai pengertian penipuan, sebagaimana yang dituduhkan si wanita kepada Saudara. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang menyebutkan bahwa : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Berdasarkan pengertian tersebut, apakah Saudara telah melakukan hal-hal yang menjadi unsur sebuah tindak pidana penipuan? Berdasarkan pernyataan Saudara bahwa sebelumnya sudah ada komunikasi bahwa Saudara menyampaikan masih dalam ikatan perkawinan, namun dalam proses perceraian. Adapun terkait pengancaman yang Saudara sampaikan, ada baiknya Saudara mencoba untuk menyelesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan dengan wanita tersebut, bahwa Saudara merasa terbebani dengan permintaan si wanita. Namun apabila hal tersebut tidak berhasil maka Saudara dapat melaporkan wanita tersebut dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman. Tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP disebutkan pula bahwa : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915. Referensi : R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor. (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!