Keabsahan Hibah Rumah Peninggalan Nenek oleh Cucu kepada Pihak yang Bukan Ahli Waris

08/06/20

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana jika suatu rumah milik seseorang yang sudah meninggal, anak anaknya pun sudah meninggal dan hanya ada beberapa orang cucu. Apakah sah jika salah satu cucu menghibahkan/menyerahkan rumah tersebut kepada pihak lain yang bukan merupakan ahli waris?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pertanyaan saudara kepada kami, saudara tidak menerangkan beragama apa, karena hukum waris yang berlaku di Indonesia itu adalah hukum waris perdata barat, hukum waris Islam, dan Hukum waris adat, karena saudara tidak memberitau beragama apa maka kami akan menjelaskan secara umum, dan juga saudara tidak memberitau jenis kelamin cucu pewaris (perempuan atau laki), jadi kami asumsi cucu perwaris adalah laki-laki dan perempuan. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, sebaiknya kami jelaskan terlebih dahulu tentang warisan. Warisan menurut KUHPerdata pasal 830 adalah sebagai berikut “ Pewarisan hanya terjadi karena kematian”. Dari penjelasan pasal diatas dapat di jelaskan harta warisan baru terbuka apabila terjadi suatu kematian. Dalam pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu: Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Pada dasarnya menurut Pasal 832 kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mangatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. Lebih lanjut mengenai waris, Prof. Subekti, S.H. (ibid, hal. 100-101), menjelaskan bahwa menurut undang-undang ada tiga macam penggantian: 1.    Penggantian dalam garis lencang ke bawah Ini dapat terjadi dengan tiada batasnya. Tiap anak yang meninggal lebih dahulu, digantikan oleh semua anak-anaknya, begitu pula jika dari pengganti-pengganti ini ada salah satu yang meninggal lebih dahulu lagi, ia juga digantikan oleh anak-anaknya, dan begitu seterusnya, dengan ketentuan, bahwa segenap turunan dari satu orang yang meninggal lebih dahulu harus dianggap sebagai suatu “staak” (cabang) dan bersama-sama memperoleh bagian orang yang mereka gantikan. Dengan demikian jika semua anak telah meninggal lebih dahulu, sehingga hanya ada cucu saja, maka mereka ini mewarisi atas dasar penggantian, artinya tidak mewarisi secara langsung. 2.    Penggantian dalam garis samping Dimana tiap saudara si meninggal, baik sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal lebih dahulu, digantikan oleh anak-anaknya. Juga penggantian ini dapat dilakukan dengan tiada batasnya. 3.    Penggantian dalam garis samping, dalam hal yang tampil ke muka sebagai ahli waris anggota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada seorang saudara, misalnya seorang paman atau keponakan. Di sini ditetapkan, bahwa saudara dari seorang yang tampil ke muka sebagai ahli waris itu, jika meninggal lebih dahulu, dapat juga digantikan oleh turunannya. Dalam Pasal 174 KHI (Kompilasi Hukum Islam) diatur: (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari : a. Menurut hubungan darah ; - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek - golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Janda atau duda dalam arti cerai mati, karena pewaris meninggal dunia. menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata prinsip dari pewarisan adalah: Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (pasal830KUHPer) Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (pasal 832 KUHPer) Dalam Hukum Perdata, prinsip pewarisan, yaitu mengenai “hubungan darah” Berdasarkan Prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung. maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris adalah: Golongan I, yang terdiri dari: suami/isteri yang hidup terlama dan anak2 serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia). (pasal 852 KUHPer) Golongan II adalah: orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris. (pasal 854 KUHPer) Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi, apabila masih ada ahli waris golongan I, maka golongan I tersebut “menutup” golongan yang diatasnya. Golongan III : Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (pasal . Contohnya: kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada. Golongan IV -Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu -keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris – saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam di hitung dari pewaris. Selanjutnya kami akan menjelaskan mengenai Hibah. Pasal 1666 KUHPer Hibah adalah sebagai berikut “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”. Untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari anak(-anak) kandung Pemberi Hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris (lihat Pasal 913 KUHPer). Untuk non muslim, akan tunduk pada aturan yang ada di Pasal 881 ayat (2) KUHPer  yang mengatakan bahwa “dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”. Dalam KUHPer terdapat penggolongan ahli waris yang dengan dasar golongan itu, menentukan seberapa besar hak mutlak mereka. Dari penjelasan kami diatas, maka kami akan menjawab pertanyaan saudara, mengenai apakah sah jika salah satu cucu menghibahkan/ menyerahkan rumah tersebut kepada pihak lain yang bukan merupakan ahli waris? Menurut kami tidak SAH Karena rumah tersebut merupakan rumah warisan maka semua alih waris memiliki hak atas rumah tersebut. Saran kami sebaiknya di bagikan warisan (rumah) terlebih dahulu kepada yang berhak mendapatkan warisan (lihat penjelasan diatas tentang 4 golongan yang berhak mendapatkan warisan), setelah pembagian waris, maka baru dapat melakukan hibah. Jika rumah tersebut masih mau di hibahkan maka semua alih waris arus menyetujui hibah tersebut baru hibah tersebut SAH. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara Adib terkait apakah sah jika salah satu cucu menghibahkan/ menyerahkan rumah tersebut kepada pihak lain yang bukan merupakan ahli waris. mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan sebelum mengambil suatu keputusan, semoga bermanfaat. (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Dasar Hukum : Kitap Undang – Undang Hukum Acara Perdata. Kompilasi Hukum Islam. Buku Pokok-Pokok Hukum Perdata karangan Prof. Subekti, S.H. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!