Kepemilikan dan Hak Pemanfaatan Pohon yang Ditanam Tetangga di Area Fasilitas Umum Depan Rumah Hook
07/06/20
Oleh : Wiw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya tinggal di perumahan, kebetulan letak rumah saya di hook. Di pinggir luarr rumah saya setelah got ada tanah sekitar 0.5 mtr yang ditanami oleh tetangga pinggir rumah saya. Yang jadi masalah saya tidak di izinkan utk menikmati buah pohon tersebut dengan alasan belaiu yg menanam, padahal setiap hari saya yg menyapu daun daun yg berjatuhan. Kemarin saya akan merapihkan pohon tersebut karna sudah terlalu rimbun takut ada ular yg akan merayap masuk lewat pohon yg kebetulan saya tanam sendiri di pekarangan rumah saya. Yg mau ditanyakan apakah karna fasum orang lain boleh menanam pohon di area rumah orang dan merasa memiliki pohon tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wiw** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada saudara Wiwin yang telah berkenan menanyakan permasalahan hukum kepada layananan konsultasi hukum kami (lsc.bphn.go.id).
Mengenai permasalahan yang saudara Wiwin tanyakan mengenai fasum. Apakah karena fasum orang lain boleh menanam pohon di area rumah orang dan merasa memiliki pohon tersebut ?.
Baiklah akan saya jelaskan tentang pertanyaan saudara.
Mengenai status tanah di sebelah atau di luar lahan kita merupakan bukan tanah milik kita selama kita tidak dapat menunjukan bukti bahwa tanah tersebut kita miliki. Kemudian mengenai pertanyaan saudara apakah saudara dapat menikmati tanaman yang ditanam sebelah lahan anda. Maka harus kita lihat dulu status tanah tersebut. Biasanya di awal kita membeli rumah di perumahan, develop akan menjelaskan tanah mana saja yang termasuk fasum atau fasos, dan tanah-tanah mana saja yang dapat digunakan bersama. Jika tanah yang anda maksud adalah tanah sisa yang seharusnya dapat digunakan bersama maka seharusnya RT atau RW mengenai bahwa hasil dari tanaman ditanam dilahan tersebut dapat digunakan bersama. Namun bisa saja tetangga anda mengklaim bahwa karena dia menanan maka anda tidak boleh mengambil hasil dari tanaman yang dia tanam. Intinya harus ditengai terlebih dahulu oleh RT atau RW setempat, atau bisa dilihat status tanah/ lahan tersebut saat penyerahan dari develop ke perumahan anda.
Seperti dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Dan Pemukiman di Daerah dan sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, setiap Pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), Fasilitas yang dimaksud itu antara lain seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.
Nah jadi setelah pembangunan selesai biasanya develop akan menyerahkan fasum fasos kepada penduduk perumahan tersebut untuk di kelola secara bersama, jadi untuk masalah anda kami sarankan di bicarakan dulu mengenai status lahan tersebut kepada RT atau RW setempat sebagai perwakilan warga.
Mengenai status lahan anda maksud bisa juga masuk dalam lahan yang di kelola oleh Pemda, karena dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 38/Prt/M/2015 Tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum. Lahan tersebut dapat di berikan oleh Developer dan masyarakat kepada Pemda agar di kelola dengan baik.
Jadi memang kami sarankan, mengenai permasalahan anda harus ditengai oleh RT atau RW anda yang mengetahui status lahan tersebut, atau bisa memberikan solusi agar lahan tersebut dapat di gunakan secara bersama-sama untuk masyarakat sekitar.
Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2009.
Peratuan Menteri Perumahan Rakyat No.11 Tahun 2008.
Peratuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 38/Prt/M/2015.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!