Penagihan Utang Rp150 Juta dengan Bukti Transfer dan Jaminan BPKB serta Dugaan Penggelapan Jaminan
07/06/20Oleh : Tri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
teman saya ada pinjam dana 150 juta,tdk diperjanjikan untuk diberikan imbalan binga,janji dalam 10 hari dikembalikan( perjanjian pinjam meminjam ) tidak ada,hanya bukti transfer yg ada,dgn memberikan jaminan bpkb
sd 2 th dihub tuk ditagih hanya janji2 saja,bahkan sekarang sdh susah dihubungi,bahkan infony mobil sdh tidak dalam penguasaan dia.
mohon penjelasan bgm cara menagih dan apakah bs dilaporkan dalam penggelapan ?
trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tri************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait pertanyaan Saudara tentang pinjaman yang Saudara berikan sudah 2 tahun namun kalau ditagih hanya janji-jani saja, bagaimana cara menagih dan apakah bisa dilaporkan dalam penggelapan, untuk menjawab pertanyaan bagaimana cara menagih, kami sampaikan memang terkadang ada orang pada saat meminjam uang bicaranya manis sekali sampai kasihan melihatnya, namun saat ditagih mereka malah lebih galak dari yang meminjami, untuk itu coba tagih langsung dan jelaskan bahwa Saudara punya kebutuhan mendesak, misalnya mengatakan bahwa Saudara butuh banget uang untuk membayar uang kuliah, atau alasan lain yang pada intinya Saudara benar-benar butuh uang.
Sedangkan menjawab pertanyaan kedua apakah peminjam uang yang tidak membayar bisa dilaporkan sebagai penggelapan, prinsipnya masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana, dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi : “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.
Oleh karena itu tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang ke ranah pidana, maka langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan gugatan wansprestasi ke Pengadilan Negeri untuk menuntut uang Saudara kembali, biaya-biaya lainnya ganti rugi dan bunga jika ada.
Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi :
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.
Sehingga Saudara dapat menuntut uang Saudara kembali beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan teman Saudara tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara yang menjadi masalah Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!