Legalitas Pemanfaatan Lahan Fasilitas Umum Perumahan sebagai Area Parkir Warga

07/06/20

Oleh : Ami***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya apakah pembuatan lahan parkir untik sebahagian warga adalah satu bentuk dalam pemanfaatan tanah fasum di dalam perumahan karena kami punya masalah ada warga yang memiliki kendaraan tetapi rumah nya tidak memiki tempat parkir dan akhirnya kami perangkat RW bersepakat untuk memanfaatkan tanah fasum yang ada untuk dibuatkan lahan parkir dan kendalanya warga yang berada di sekitar tanah fasum itu tidak setuju dengan alasan tidak sesuai pemanfaatan mohon petunjuk hukumnya dan terimakasih atas jawabannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ami* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr AMIR dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Arti definisi/pengertian fasilitas umum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum. Contoh dari fasilitas umum (fasum) adalah seperti jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, fly over, under pass, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lain sebagainya. Arti definisi/pengertian fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Contoh dari fasilitas sosial (fasos) adalah seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya Fasum adalah fasilitas dasar yang dibutuhkan manusia untuk hidup, sedangkan fasos adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan. Fasilitas umum dan fasilitas sosial adalah milik bersama yang harus dijaga dan dirawat dengan baik agar bisa selalu dimanfaatkan secara maksimal untuk jangka panjang. Warga masyarakat dapat saling bahu-membahu untuk membangun dan atau memperbaiki fasum fasos sendiri jika memang sangat diperlukan tanpa bergantung kepada pemerintah. Tanpa adanya fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai akan membuat hidup menjadi lebih sulit. Mengenai perparkiran sebenarnya telah tertuang dalam undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 275 Ayat 1 Berbunyi: "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." Pada Pasal 287 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa orang yang melakukan parkir sembarangan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Kemudian, dipertegas kembali pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, “setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”. Maksud dari "terganggunya fungsi jalan" adalah, berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat Mencermati makna dari pasal tersebut, Anda selaku perangkat/penurus RW memiliki hak untuk mengakomodir keinginan para pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi pribadi untuk mempergunakan Fasum komplek perumahan. Apalagi jika pengurus RW menarik iuran sewa bagi pemilik kendaraan tersebut tiap bulannya untuk dijadikan pendapatan bagi para pengurus RW yang dijadikan pemasukan uang Kas RW/RT setempat. (Ini pun harus ada kesepakatan dengan para pemilik kendaraan mengenai besaran iuran sewa yang nantinya akan dipungut tiap bulannya) . Namun apapun kenginan pengurus dan perangkat RW tersebut harus mendapatkan izin dan/atau ada kesepakatan terlabih dahulu dari para warga penghuni komplek perumahan yang lain terutama yang bersebelahan dengan lokasi lahan Fasum tersebut untuk memanfaatkan fasum untuk garasi mobil secara musyawarah untuk mufakat. Agar peruntukan awal dari tamah Fasum tersebut jangan sampai berubah fungsi yang hanya dapt dinikmati oleh sebagian warga pemilik kendaraan saja. Bahwa dalam perjanjian ada syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian itu menjadi sah, dalam KUH Perdata pasal 1320 ada 4 unsur yang menjadi syarat sahnya. 1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3) Suatu hal tertentu; 4) Suatu sebab yang halal Syarat antara nomor satu dan nomor dua merupakan syarat subjektif, karena hal tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh subjek hukum adapun syarat yang nomor tiga dan nomor empat merupakan syarat objektif yang harus dipenuhi sebagian objek perjanjian dari semua syarat di atas menjadi kualitas sebuah perjanjian, hal tersebut jika dalam perjanjian dari syarat subjektifnya tidak memenuhi maka bisa dibatalkan dengan permintaan kepada hakim, dan selanjutnya jika dalam perjanjian tersebut syarat objektif yang tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum, dan dianggap tidak pernah ada sebuah perjanjian. Namun bila dipaksakan semaunya hingga menimbulkan rasa ketidaknyamanan, warga yang tidak setuju dapat menggugatnya secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Artinya pemanfaatan tanah atas perubahan dari tanah fasilitas umum menjadi lahan parkir sebagian warga pemilik kendaraan, Jangan sampai fasum tersebut menganggu hak-hak warga lain untuk turut serta menikmati fasiltas umum tersebut untuk kegiatan lainnya, seperti untuk berolahraga, tempat bermain anak, untuk kegiatan kumpul warga lainnya. Kepentingan bersama seluruh warga harus lebih diutamakan dibandingkan dengan memaksakan kenginan sebagian/segelintir warga lainnya. Musyawarah untuk mencapai permufakatan bersama. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Safril Nurhalimi, SH, MH Penyuluh Hukum Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional Sumber; KUHPERDATA Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) kamus besar bahasa indonesia Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!