Ketentuan Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa untuk Masa Jabatan 6 Tahun

06/06/20

Oleh : qin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mau bertanya bagaimana sebenarnya peraturan tentang seorang kepala desa yang memilih staf-staf desa yang akan membantunya menjalankan pemerintahan selama 6 tahun?

Terima kasih atas pertanyaan saudara qin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih kepada Saudara Qina atas pertanyaannya. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini pembangunan di wilayah pedesaan memang sedang digalakkan pemerintah. Hal ini, idealnya, harus diikuti pula dengan peningkatan pemahaman masyarakat akan aturan-aturan hukum yang berlaku terkait dengan masalah desa. Kami mencoba menjawab pertanyaan Saudara tentang kewenangan Kepala Desa dalam mengangkat staf-staf desa, atau yang menurut bahasa perundang-undangan disebut perangkat desa. Perlu diketahui bahwa dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang telah diubah dengan perubahan terakhirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Menurut Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa, tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam ayat (2), dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai kewenangan, yang salah satunya, adalah mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa. Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sebagai stafnya. Peryaratan untuk menjadi perangkat Desa sendiri telah diatur dalam Paragraf 2 yang mengatur tentang Pengangkatan Perangkat Desa dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Dalam Pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan d. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota. (2) Syarat lain pengangkatan perangkat Desa yang ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten/kota harus memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat. Mekanisme pengangkatan perangkat Desa diatur dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah yaitu sebagai berikut: a. kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa; b. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa; c. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan d. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa. Untuk Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi perangkat Desa harus mendapat izin atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Peraturan Pemerintah. Aturan yang mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut: 1. Pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. 2. Dalam hal pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil. Demikian penjelasan kami tentang aturan hukum yang berkaitan dengan pengangkatan staf-staf desa yang menurut bahasa perundang-undangan disebut perangkat desa. Semoga ini bisa membantu Saudara dalam memahami aturan hukum tentang perangkat desa. Semoga bisa bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang telah diubah dengan perubahan terakhirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!