Pembagian Waris Islam atas Harta Bersama Suami Istri dengan Anak dari Perkawinan Sebelumnya dan Sebagian Ahli Waris Menghibahkan Bagian kepada Ibu Tiri

06/06/20

Oleh : Ase***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Seorang Janda (A) anak laki2 dan 1 anak perempuan menikah dengan seorang duda (B) mempunyai 3 anak laki2. A dan B kemudian menikah dan mempunyai 2 anak laki2.. Tahun 2009 A meninggal dunia, A dan B hanya mempunyai harta bersama berupa sebidang tanah dan bangunan yang ditempatin dan beljm dilakukan pembagian warisan. Tahun 2011 kemudian B menikah lagi dengan janda C beranak 4 laki2 dari suami terdahulu cerai mati. Tahun 2015 seorang anak laki2 dari hasil perkawinan A dengan B meninggal dunia. Tahun 2018 seorang anak Laki2 B meninggal dunia (anak bawaan sebelum menikah dengan A) Tahun 2020 B meninggal dunia dan tidak mempunyai anak dari perkawinan dengan C. Harta yang dimiliki tetap hanya tanah dan bangunan rumah yg ditempatin hasil pernikahan B dengan A. Saat ini kami anak2nya baik yang seibu kandung, yang sebapak kandung dan seibu bapak sepakat untuk membagikan harta waris tersebut sesuai syariat islam. Nilai tanah dan bangunan tersebut disepakati adalah Rp. 70.000.000 Perincian anak2 adalah: Anak A dari suami terdahulu 1 laki2 dan 1 perempuan Anak B dari istri terdahulu: 3 anak kaki2 (1 sdh meninggal mendahului ayahnya) Anak hasil perkawinan A dan B adalah 2 anak laki2 ( 1 sdh meninggal mendahului ayah). Mohon penjelasan atas masalah pembagian waris ini menurut ketentuan syariat islam dan ada beberapa orang anak nantinya dari hasil waris yang didapat seluruhnya akan menghibahkan kepada ibu tirinya (C), apakan menurut syariat islam diperbolehkan? Terima kasih atas bantuannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ase******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Pertama-tama kami mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya orang tua saudara. Yang kedua kami merasa terharu dan bangga, atas kesadaran anak2 yang ditinggalkan untuk membagi warisan sesuai dengan syariat Islam dan bahkan sebagian anak-anak akan memberikan jatah warisannya kepada ibu tirinya. Ketika bicara tentang Kewarisan menurut Agama Islam, maka di Indonesia sudah ada Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang kewarisan yang sesuai dengan syariat Islam di Indonesia. Sebelum menjawab tentang pertanyaan saudara, kami akan jelaskan terlebih dahulu: Unsur dalam Pewarisan : Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam,meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan. (pasal 171 ayat (2) KHI Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (pasal 171 ayat (3) KHI Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (pasal 171 ayat (5). Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. (pasal 171 ayat (4) KHI II. Tentang syarat pewarisan, yaitu: Matinya Pewaris Adanya ahli waris yang hidup lebih lama dari pewaris Adanya harta yang ditinggalkan pewaris. III. Untuk mempermudah penjelasan, kami akan namakan anak-anak yang ada: 1. anak bawaan A (A1 laki-laki dan A2 perempuan) 2. anak bawaan B (B1 laki-laki, B2 laki-laki dan B3 laki-laki) 3. anak hasil perkawinan A dan B (AB1 laki-laki dan AB2 laki-laki) 4. anak bawaan C (C1 laki-laki, C2 Laki-laki, C3 Laki-laki dan C4 Laki-laki) Dari syarat tersebut, kita akan bedah sesuai dengan urutan kematian dan semenjak adanya harta warisan. Adanya harta warisan dalam kasus diatas adalah harta bersama dari pernikahan A dan B. ketika A meninggal, seharusnya segera harta bersama tersebut di bagi, tentunya setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Dibagi bukan berarti trus rumah dan tanah tersebut dijual kemudian di bagi-bagi. Tetapi tiap ahli waris sudah mengetahui berapa besar jatah harta warisan yang diperolehnya, walaupun harta warisan tersebut belum dijual dan di bagikan kepada ahli waris. Sekarang kita coba untuk telusiri satu persatu, mulai dari adanya harta warisan dan meninggalnya pewaris. Tahun 2009 A meninggal dunia. Harta warisan dalam kasus diatas adalah harta bersama (lihat pasal 35 ayat (1) UU no.1/74 ttg Perkawinan dan pasal 85 KHI) yang didapat selama pernikahan, yaitu dengan cara di bagi 2 terlebih dahulu, sehingga menjadi harta istri 50% (separuh) dan harta suami 50% (separuh). karena yang meninggal adalah istri, maka yang di bagi adalah harta istri saja. Sedangkan ahli waris karena meninggalnya A adalah: Suami, mendapatkan 1/4 bagian (karena mempunyai anak) (lihat pasal 179 KHI), sisanya 3/4 bagian untuk anak laki-laki dan perempuan (Ashobah) (lihat Pasal 176 KHI). Anak, anak yang menjadi ahli waris adalah anak kandung A: 3 anak laki-laki (A1, AB1 dan AB2) 1 anak perempuan (A2) Masing-masing anak akan mendapatkan, sebagai berikut: A1 mendapatkan (3/4 x 2/7) bagian AB1 mendapatkan (3/4x 2/7) bagian AB2 mendapatkan (3/4x 2/7) bagian, dan A2 mendapatkan (3/4x 1/7) bagian. Tahun 2011, B menikah dengan C (janda beranak 4 laki-laki) Tahun 2020, B meninggal dunia. Harta bersama tidak ada, harta peninggalan yang ada adalah harta bawaan B Ahli waris karena meninggalnya B adalah: Istri C mendapatkan 1/8 bagian (lihat pasal 180 KHI), sedangkan sisanya 7/8 untuk anak laki-laki (ashobah) Anak. Anak yang menjadi ahli waris adalah anak kandung B, yaitu: Anak laki-laki (AB2, B2, B3) mendapatkan bagian warisan. Sedangkan Anak laki-laki (AB1 telah meninggal dunia th.2015) dan anak laki-laki (B1 telah meninggal dunia th. 2018) tidak mendapatkan bagian warisan karena keduanya telah meninggal dunia sebelum pewaris (B) wafat. Sehingga masing-masing anak akan mendapatkan bagian sebesar: AB2 mendapatkan (7/8 x 1/3) bagian B2 mendapatkan (7/8 x 1/3) bagian B3 mendapatkan (7/8 x 1/3) bagian Dari uraian No.1 - 3 dapat diambil kesimpulan, apabila pembagian harta warisan setelah meninggalnya B, maka yang menjadi ahli waris adalah anak2 dari A dan B, serta C yang masih hidup, dengan perincian sebagai berikut: Istri : C mendapatkan 1/8 bagian Anak-anak : A1 mendapatkan (3/4 x 2/7) bagian AB2 mendapatkan (3/4x 2/7) bagian, A2 mendapatkan (3/4x 1/7) bagian. AB2 mendapatkan (7/8 x 1/3) bagian B2 mendapatkan (7/8 x 1/3) bagian B3 mendapatkan (7/8 x 1/3) bagian Untuk pertanyaan apakah boleh sebagian ahli waris (apakah A1, A2, AB2, B2,atau B3) nantinya menghibahkan bagian warisnya kepada ibuTiri? KHI telah mengatur tentang persyaratan masalah hibah, yaitu pd Bab VI Pasal 210 (1) “Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki”. Demikian yang dapat kami jelaskan kepada saudara, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Kompilasi Hukum Islam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!