Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Melalui Pengadilan Negeri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

05/06/20

Oleh : Elt***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
berdasarkan putusan MK, untuk melakukan eksekusi jamina fidusia harus melalui pengadilan, bagaimana cara mengajukan permohonan penetapan eksekusi jaminan fidusia, proses pelaksanaan eksekusinya seperti apa apakah sama dengan eksekusi Haktanggungan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Elt** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa : Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan sukarela oleh debitur mesti mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di dalam ketentuan tentang fidusia, Pemilik benda bertindak sebagai pemberi fidusia (debitur), sementara penerima fidusia (kreditur) adalah pihak yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Sertifikat jaminan fidusia yang berisi identitas pemberi dan penerima fidusia, uraian benda, nilai penjaminan, hingga nilai benda, mencantumkan kalimat ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ seperti bunyi putusan pengadilan. Awalnya, Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia mengatur bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999 menyatakan penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri apabila debitur cidera janji. Mahkamah Konstitusi melalui Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa materi dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 memiliki persoalan konstitusionalitas. Pasalnya, posisi debitur yang keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia lebih lemah karena kreditur dapat mengeksekusinya tanpa mekanisme eksekusi pengadilan. Tindakan sepihak berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang dan kurang manusiawi baik fisik maupun psikis terhadap debitor yang sering mengesampingkan hak-hak pemberi fidusia. Hal tersebut terdapat di dalam pertimbangan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Senin, tanggal 6 Januari 2020. Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan suami-isti Apriliani Dewi dan Suri Agung Prabowo. Apriliani merupakan pemberi fidusia yang mengalami kerugian langsung akibat penarikan objek jaminan fidusia. Selain itu, menurut Mahkamah Konstitusi mendeteksi adanya inkonstitusionalitas dalam Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999. Frasa ‘cedera janji’ tidak menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pemberi fidusia mengingkari kesepakatan dengan penerima fidusia. Hal ini mengakibatkan hilangnya hak pemberi fidusia untuk membela diri dan menjual objek dengan harga wajar, Sementara itu, frasa ‘cedera janji’ dalam Pasal 15 ayat (2) harus dimaknai ‘adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditor melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditor dan debitor atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji’. Oleh karena itu, MK menafsirkan ulang konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) pada frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan ‘sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’ sehingga menjadi: ‘Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan, dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap’. Putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap memiliki kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial. Kekuatan eksekutorial ini maksudnya bahwa putusan hakim/putusan pengadilan adalah kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa oleh para pihak dengan bantuan alat-alat negara terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan hakim terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Eksekusi merupakan upaya kreditur merealisasikan haknya secara paksa karena debitur tidak mau secara sukarela memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan. Di Indonesia, pihak yang ingin putusannya dilaksanakan mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama untuk kasus tertentu, yang memiliki yurisdiksi atas wilayah di mana benda/objek yang akan dieksekusi berada. Juru sita merupakan ujung tombak pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata. Berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 48 tahun 2009 disebutkan bahwa Ketua pengadilan negeri, secara ex-officio, adalah pihak yang berwenang memimpin dan memerintahkan eksekusi sengketa perdata. Untuk melaksanakan eksekusi putusan, menurut Pasal 196 HIR yang pertama kali harus dilakukan oleh ketua pengadilan adalah melakukan aanmaning. Yaitu, memerintahkan jurusita memanggil termohon eksekusi untuk diperingatkan agar memenuhi putusan secara sukarela dalam waktu 8 (delapan) hari. Masih menurut Pasal 196 HIR, putusan yang memenuhi syarat untuk dieksekusi tidak dapat dilaksanakan tanpa didahului aanmaning. Aanmaning dilakukan dalam sidang insidental yang dipimpin ketua pengadilan, yang dalam praktik, biasa berlangsung 1 (satu) kali. Jika ketua pengadilan menganggap permohonan eksekusi dapat dikabulkan, maka panitera dan/atau juru sita diperintahkan memanggil termohon untuk diberi peringatan. Namun, ketika ketua pengadilan menganggap permohonan tidak bisa dikabulkan, juru sita akan membuat berita acara yang memuat putusan tidak dapat dilaksanakan. Adapun bantuan polisi di dalam pelaksanaan eksekusi, dapat dilihat di dalam ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bahwa kepolisian wajib memberikan bantuan pengamanan jika pengadilan membutuhkan bantuan dan berhak menerima pembayaran untuk itu. Terkait permohonan eksekusi, tidak ada aturan mengenai format baku permohonan eksekusi dan dokumen yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan eksekusi. Ini terutama disebabkan tidak adanya keharusan mengajukan permohonan eksekusi secara tertulis dalam Pasal 196 HIR. Pasal ini menyatakan, jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi isi putusan secara sukarela, maka pihak yang menang (penggugat) mengajukan permohonan eksekusi, baik secara lisan maupun tertulis Rincian formulir sekurang-kurangnya berisi: (1) identitas para pihak; (2) nomor dan tanggal putusan yang dimohonkan eksekusi; (3) bentuk hukuman berdasarkan amar putusan yang dimohonkan eksekusi; (4) daftar aset yang dijatuhi sita jaminan; (5) daftar aset termohon, dan (6) uraian singkat upaya yang sebelumnya dilakukan pemohon. Apabila berbicara terkait biaya eksekusi di dalam kasus Perdata, Pasal 197 HIR tidak menjelaskan siapa pihak yang dibebankan membayar panjar eksekusi. Dalam praktiknya biaya ini dibebankan kepada pemohon. Dengan adanya penjelasan terkait pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan tersebut dapat menjadi acuan di dalam melakukan eksekusi terhadap perkara perdata terkait fidusia sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Terima kasih Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!