Kelayakan Mengikuti Program Asimilasi di Rumah Terkait Covid-19 bagi Narapidana yang Ditahan Sejak 17 Juli 2018 dan Divonis 4 Tahun 6 Bulan
05/06/20Oleh : Dan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kakak saya di tahan sejak 17 juli 2018 dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan subsider 1 bulan...apakah masih sempat mengikuti program pemerintah mengenai dampak covid 19 di tahun 2020 untuk asimilasi di rumah.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dan*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan trekait dengan pertanyaan Saudara program asimilasi dalam rangka covis 19 tahun 2020, disini dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan vonis saudara 4 tahun 6 bulan, maka saudara harus menjalani masa hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan vonis yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Namun demikian masa hukuman tersebut dapat berkurang atas dasar Potongan masa tahanan karena remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyara, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Ketentuan yang pertama didasarkan pada pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan selanjutnya adanya ketentuan masa hukuman, remisi, asimilasi dll) diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) No. No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengubah PP No. 32 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 03 Tahun 2018 tentang Syarata dan Tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyara, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Ketentuan masa tahanan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (1) KUHP yang berbunyi : Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat
Terkait dengan pertanyaan Saudara dapat kami sampaikan bahwa sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menerbitkan surat edaran dengan nomor Pas-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi integrasi guna mencgah penyebaran virus Corona, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Ri Nomor M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tantang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegaham dan penanggukangan peneyebaran Corona
Pengeluaran narapidana dan anaka mealui asimilasi di rumah dengan kriteria sebagai berikut :
Narapidana yang yang 2/3 (dua pertiga) masa tahanannya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Anak yang ½ ( satu per dua ) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012 yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupaya Pembebasan Bersyarat dan cuti bersyarat.
Surat keputusan asmilasi diterbitkan oleh Kepala Lembaga Pemasayarakatan (Lapas), Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
Pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat) dengan kriteria sebagai berikut:
Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya,
Anak yang telah menjalani ½ masa piananya.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP No.99 tahun 2012 yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Usulan dilakukan melalui sistem data base Pemasyarakatan.
Surat Keputusan Integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Adapun mengenai, apakah masih sempat mengikuti program pemerintah mengenai dampak covid 19 di tahun 2020 untuk asimilasi di rumah, Saudara dapat menghubungan Karutan, Ka Lapas diamana Saudara melaksanakan vonis pidananya
Dasar Hukum
KUHAP
UU. No. 12 Tahun 2012
PP No. 99 Tahun 2012
PP No. 32 Tahun 1999
Permenkumham RI M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020
SE DitjenPas Nomor :Pas-497.PK.01.04.04 Tahun 2020
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!