Kepastian Perhitungan Masa Pidana dan Remisi Narapidana dengan Dua Putusan Perkara yang Diproses Bersamaan

04/06/20

Oleh : sit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya kepastian untuk lama Pidana yang harus di jalani oleh Narapidana yang memiliki 2 berkas perkara yang mana saat P21 di Kejaksaan sekaligus atau bersamaan dengan rincian vonis sebagai berikut : 1. Berkas pertama di Vonis hakim Pada tanggal 30 Mei 2016 selama 10 bulan pidana penjara. 2. Berkas kedua di Vonis hakim Pada tanggal 27 September 2016 selama 6 tahun subsider 1 bulan pidana penjara. Tetapi karena Banding, pada tanggal 29 November 2016 dengan Vonis Banding tetap selama 6 tahun subsider 1 bulan. Selanjutnya ingin saya jelaskan bahwa pada Berkas kedua Jaksa telah mengeluarkan JC pada tahun 2017 dan Sejak Tahun 2019 telah mengajukan Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi. Selain kepastian lama Pidana yang harus di jalani, saya juga ingin bertanya rincian remisi yang seharusnya di dapat narapidana tersebut. Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara sit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Jadi menjawab pertanyaan Anda, pemisahan kasus dapat dilakukan oleh jaksa jika ada lebih dari satu tindak pidana dan pelaku. Mengenai kasus judi antara pemain dan bandar dapat apakah dapat dipecah atau tidak, harus melihat lagi pada ketentuan pemisahan perkara yaitu pemisahan perkara itu harus terdiri dari beberapa tindak pidana yang berbeda namun dilakukan oleh beberapa orang dalam waktu yang sama. Menurut Totok Bambang yang merupakan seorang jaksa, dalam artikel Splitsing Memungkinkan Pelanggaran Azas Hukum, splitsing kasus adalah hak jaksa. Pemisahan itu dapat dilakukan jika jaksa menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana. Kejahatan itu juga melibatkan beberapa orang tersangka. Dengan kata lain, lebih dari satu perbuatan dan pelaku. Splitsing bisa dilakukan karena peran masing-masing terdakwa berbeda. Selain peran, bisa juga dilihat dari locusnya. Pemecahan Berkas Perkara (Splitsing) Pengaturan mengenai pemecahan berkas perkara dari satu berkas menjadi beberapa berkas perkara dapat kita lihat pada Pasal 142 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang berbunyi:   Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.”   Ketentuan Pasal 141 KUHAP yang dimaksud tersebut adalah: Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal: beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya; beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain; beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan. Terkait pertanyaan yang diajukan, akan dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dari Banding tersebut. upaya hukum banding diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) pada Pasal 67, Pasal 233 s/d Pasal 243. Dari aturan-aturan pasal tersebut dijelaskan hak dari terdakwa maupun penuntut umum untuk mengajukan banding, dan tenggang waktu yang diberikan undang-undang.   Mengenai hak terdakwa maupun penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding diatur pada Pasal 67 KUHAP, yang menjelaskan: ”Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,……” Sedangkan mengenai batas waktu mengajukan upaya hukum banding diatur pada Pasal 233 ayat (2) KUHAP yang menjelaskan: ”Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan,…….” Berdasarkan KUHAP, meskipun penuntut umum atau terdakwa sudah menandatangani Akta Pernyataan Banding, dan berkas perkara sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi yang memeriksa, Permohonan Banding tersebut masih dapat dicabut selama belum diputus, hal ini diatur dalam Pasal 235 ayat (1) dan (2) KUHAP. Sehingga, penuntut umum atau terdakwa yang menyatakan menerima ataupun tidak menerima (menyatakan banding) putusan pada hari sidang pembacaan Putusan, dalam waktu 7 hari dapat mengubah pernyataan tersebut. Apabila seandainya pada hari persidangan putusan menyatakan menolak pun, namun setelah itu dalam waktu 7 hari berubah pikiran, dapat tetap menyatakan untuk menerima putusan. Atau jika dalam tenggang waktu 7 hari telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan dalam hal ini kepada panitera muda pidana, dan tidak menandatangani Akta Pernyataan Banding, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan tingkat pertama.[1] Hal ini pun sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (“Kepmenkumham M.14-PW.07.03 Tahun 1983”), khususnya pada angka 14 dalam Lampiran Kepmenkumham M.14-PW.07.03 Tahun 1983 ini yang menyatakan: “dalam praktek timbul kesulitan pada waktu jaksa akan melakukan eksekusi putusan pengadilan, khususnya dalam hal terdakwa/terpidana tidak ditahan dan sudah menyatakan menerima putusan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 196 ayat (3) huruf a KUHAP; dalam waktu itu setelah putusan dieksekusi, terdakwa/terpidana tersebut mencabut kembali pernyataannya sesuai dengan ketentuan pasal 196 ayat (3) huruf e dan untuk selanjutnya mengajukan upaya hukum (banding atau kasasi). Apabila upaya hukum tersebut ternyata diteruskan, maka putusan yang bersangkutan menjadi belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehubungan dengan hal tersebut diberikan petunjuk, bahwa putusan pengadilan baru dinyatakan telah mempunyai hukum tetap apabila tenggang waktu untuk berfikir telah dilampaui 7 hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama dan 14 hari setelah putusan pengadilan tingkat banding, sesuai dengan maksud ketentuan dari pasal 233 ayat (2) jo. Pasal 245 ayat (1) jo. Pasal 226 ayat (2) KUHAP” Dari aturan KUHAP di atas yang menjadi dasar pengajuan Banding, maka menjawab pertanyaan Saudara, Penuntut Umum yang sudah menyatakan menerima putusan dan dicatat oleh panitera pengganti yang mencatat jalannya persidangan, dapat mengubah keputusannya dan mengajukan upaya hukum banding. Ini karena upaya hukum banding adalah hak dari Terdakwa maupun Penuntut Umum sebagaimana Pasal 67 KUHAP. Namun hak itu dibatasi dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP, yaitu 7 hari. Meskipun dalam persidangan panitera pengganti telah mencatat dalam berita acara persidangan, pernyataan itu dapat diubah/diganti oleh pihak penuntut umum ataupun terdakwa, asalkan tetap dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan. Demikian penjelasan yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita, DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHP Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!