Penentuan Administrasi RT dan Status Wilayah Perumahan pada Perbatasan Kota dan Kabupaten untuk Legalitas Kependudukan dan Layanan Publik

04/06/20

Oleh : Isw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore bapak dan ibu... Mohon untuk diberikan solusi dari permasalahan yang ada di perumahan kami. Total ada 2 perumahan yg berdekatan di tempat kami, total skrg 74 KK yg sdh tinggal. Kami tinggal di perbatasan antara kota dan kabupaten. Status tanah perumahan kami kabupaten, tapi fasum yg kami gunakan punya kota, karena dekat dengan kota. PLN kami jg terdaftar di rayon kota. Kami sudah 3 tahun tinggal diperumahan tanpa adanya RT, mayoritas KK dan KTP kami masih KK dan KTP asal yaitu kota. mayoritas warga menginginkan masuk dalam administrasi dan legalitasnya juga kota. Mohon untuk diberikan saran dalam menghadapi masalah ini. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Isw*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Iswadi dari Provinsi Jambi, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Asas-asas Pemerintahan Tinggal di perbatasan antara Kabupaten dengan Kota secara administrasi memang tidak mudah jadi perlu sikap bijaksana karena berada di dua pemerintahan yang berbeda. Potensi masalah perbatasan harus diminimalisir melalui pendekatan yang mengedepankan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dimana asas gotong royong, musyawarah mufakat, ketertiban, kedamaian, dan kesejahteraan bersama menajdi solusi. Saat ini Kemendagri berencana menyelesaian perbatasan yang tidak jelas dengan memperjelas batas wilayah yang disebabkan pemekaran wilayah. Sengketa batas wilayah memang berpotensi menimbulkan konflik yang menyangkut ekonomi seperti: Sumber Daya Alam (SDA), Pendapatan Asli Daerah (PAD), status hak milik adat/ulayat dan/atau milik penduduk, administrasi pemerintahan dan sebagainya. Disini peran kepala daerah dan tokoh masyarakat diperlukan. Penyelesaian yang baik menggambarkan kualitas pemerintah dalam menyelesaikan masalah yaitu bagaimana melakukan penataan terhadap wilayahnya. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administarsi Pemerintahan (“UU AP”), Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Angka 2, Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. Penyelenggaraan Pemda Mengingat Anda tinggal di daerah yaitu Provinsi Jambi, maka pemrintahan daerah diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”). Pasal 1 angka 2, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Cakupan Wilayah adalah Daerah kabupaten/kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau kecamatan yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota. Daerah kabupaten/kota selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten/kota. Pasal 58 UU Pemda mengatur Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yaitu: a. kepastian hukum; b. tertib penyelenggara negara; c. kepentingan umum; d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitas; g. akuntabilitas; h. efisiensi; i. efektivitas; dan j. keadilan. Partisipasi Masyarakat Pasal 1 angka 41 UU Pemda menyebutkan, Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 354 UU Pemda mengatur Partisipasi Masyarakat: Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat. (2) Dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah: a. menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat; b. mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat; c. mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif; dan/atau d. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud padaayat (1) mencakup: penyusunan Perda dan kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat; perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan Daerah; c. pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam Daerah; dan d. penyelenggaraan pelayanan publik. (4) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk: a. konsultasi publik; b. musyawarah; c. kemitraan; d. penyampaian aspirasi; e. pengawasan; dan/atau f. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah. (6) Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mengatur: tata cara akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; kelembagaan dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah; dan dukungan penguatan kapasitas terhadap kelompok dan organisasi kemasyarakatan agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (7) Tata cara partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Menjawab Pertanyaan Anda Anda menyampaikan bahwa, mayoritas warga di perumahan tersebut menginginkan masuk dalam administrasi dan legalitasnya juga kota. Dimana yang menjadi permasalahan adalah status tanah masuk kabupaten namun fasum ada di kota karena milik kota, demikian juga PLN. Dan Juga belum memiliki RT. Apabila kita mengacu pada perundang-undangan yang mengatur pemerintahan baik Pusat maupun Daerah. Maka keinginan anda dapat diselesaikan melalui mekanisme Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Karena dalam penyelenggaraan pemerintahan baik Pusat atau daerah dalam rangka melayani masyarakat maka prinsip tersebut wajib diterapkan/dilaksanakan dengan baik. Salah satu prinsip adalah partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana Pasal 354. Sehingga setiap permasalahan dimasyarakat di daerah dapat di selesaikan melalui mekanisme forum pemerintah daerah setempat. Termasuk permasalahan mengenai status tanah perumahan dimana mayoritas warga menginginkan menjadi warga kota, dan keinginan membentuk Rukun Tetangga (RT). Mengenai masukan yang dapat kami berikan terkait pertanyaan anda. Maka ada beberapa langkah yang dapat disarankan : Pertama, mungkin untuk memudahkan mengakomodasi keinginan Mayoritas warga yang menginginkan masuk dalam administrasi dan legalitasnya kota. Maka yang pertama-tama mungkin perlu dilakukan adalah membentuk Rukun Tetangga (RT) yang dapat mengrurus segala kepentingan warga perumahan setempat. Anda berserta masyarakat perumahan setempat perlu mengadakan musyawarah mufakat untuk membentuk RT. Mengenai pembentukan RT dapat dilihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”). RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut: “Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa”. Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”), dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Jenis LKD paling sedikit meliputi: Rukun Tetangga; Rukun Warga (“RW”); Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; Karang Taruna; Pos Pelayanan Terpadu; dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Pengurus LKD terdiri atas:[2] ketua; sekretaris; bendahara; dan bidang sesuai dengan kebutuhan. Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kedua, setelah organisasi RT terbentuk sebagai sarana komunikasi, silaturahmi, aspirasi, dan kordinasi barulah keinginan warga perumahan dapat disalurkan dengan di kordinasi melalui Rukun Tetangga (RT) menyampaikan keinginan warga perumahan untuk menjadi bagian dari kota tentu melalui forum pemerintahan daerah setempat sebagaimana diatur Pasal 354 UU Pemda. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!