Penahanan Kartu ATM untuk Pembayaran Utang yang Terus Bertambah dan Dugaan Pemerasan atau Penipuan
04/06/20Oleh : Sai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya punya hutang 47 juta dan kartu atm gajian saya ditahan setiap bulan, saya gajian selalu buat bayar hutang bahkan kartu atm tunjangan saya setiap 3 bulan juga di tahan, tapi hutang saya setelah 2 tahun menjadi 91 juta. Padahal awal saya minjem uang orangnya hanya bilang hanya kartu atm gajian saya ditahan Apakah ini termasuk pemerasan
atau penipuan saya takut apabila tidak bayar saya akan di celaka kan , saya sudah tidak kuat lagi makan pun susah karena tidak ada pemasukan padahal saya bekerja tapi hutang saya terus bertambah apakah ini bisa diselesaikan dengan hukum
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sai* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, Kami akan mencoba memberikan jawaban sesuai dengan Saudara Harapkan :
1. Apakah ini termasuk pemerasan atau penipuan.
Pertama – tama perlu diketahui bahwa masalah perdata tidak bisa berubah ke tindak pidana, ketika ada suatu perkara yang asalnya perdata kemudian dapat dipidana, bukan berarti perkara tersebut berubah dari perdata ke pidana, namun memang selain perdata dalam perkara tersebut terdapat unsur pidananya.
Menurut pandangan kami, misalkan ada kasus perdata wanprestasi, kemudian yang bersangkutan menghindar dan bahkan menentang hukum yang berlaku seakan akan dia kebal terhadap hukum atau lain sebagainya, dan pihak lain merasa hal tersebut merugikan, maka hal tersebut dapat dilaporkan sebagai “perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana dalam KUHP pasal 335 ayat (1) : Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
akan tetapi, apakah unsur-unsur delik pada pasal tersebut terpenuhi, hal tersebut tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak Kepolisian. Selanjutnya apakah bersalah atau tidak, hal tersebut setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum teta
2. Mengenai Perjanjian Pinjam meminjam.
Dalam keterangan yang Saudara sampaikan tidak menjelaskan apakah kepada atau dimana siapa Saudara peminjam, bagaimana isi perjanjian/kesepakatan yang memuat diantaranya : besarnya pinjaman, berapa harus mengambalikan, dan tenggang waktu pengembaliannya dan bagaimana ATM Saudara bisa ditahan......, namun terlepas dari hal tersebut kemungkinan besar Saudara telah memuat yang memuat hal-hal tersebut.
Kesepakatan/perjanjian berdasarkan ketentuan Pasal 1233 KUHPerdata mengenai perikatan menjelaskan bahwa perikatan lahir karena suatu perjanjian atau karena undang-undang. Selanjutnya Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain atau lebih, sedangkan suatu perjanjian dapat dinyatakan sah apabila memenuhi 4 (empat) unsur yaitu kesepakatan, kecapakan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal (Pasal 1320 KUHPerdata).
Syarat kesepakatan dan kecakapan menurut para ahli Hukum merupakan syarat subyektif, tidak dipenuhinya syarat tersebut akan mengakibatkan suatu perjanjian dapat dibatalkan, maksudnya adalah perjanjian tersebut menjadi batal apabila ada yang memohon pembatalan, sedangkan tidak dipenuhinya syarat Obyektif yaitu suatu hal tertentu dan suatu sebab yang diperkenankan akan mengakibatkan perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum. Artinya sejak semula dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan, sedang untuk syarat sebab yang halal adalah bahwa perjanjian harus dibuat berdasarkan undang-undang yang berlaku dan dengan memperhatikan norma kesusilaan......, selanjutnya kepada siapa memohon pembatalan suatu perjanjian..?
Berdasarkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata menyebutkan bahwa ” “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.”
Yang menjadi permasalahan...seperti yang Kami kemukakan di atas yaitu apakah Perjanjian Peminjaman yang Saudara laksanakan tertulis atau secara lisan...ke
Jika Perjanjian tertulis, alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata terdiri dari bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan dan sumpah, dan jika secara lisan adalah saksi, namun berdasarkan ketentuan Pasal 1905 KUHPerdata yang menyatakan : ” keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka pengadilan tidak boleh dipercaya”. Ketentuan ini mengandung arti bahwa keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan bukti atau dikenal dengan istilah Unus Testis, Nullus Testis (satu saksi bukanlah saksi).
Saran : jika dalam pembuatan perjanjian lisan, sebaiknya harus terdapat lebih dari satu orang saksi sebagai bukti apabila dikemudian hari terjadi pertentangan terkait dengan perjanjian tersebut.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!