Kewajiban dan Tanggung Jawab PT Penyalur TKW atas Penampungan, Pekerjaan Rumah Tangga Tanpa Upah, dan Kepastian Keberangkatan ke Singapura Selama Pandemi
04/06/20
Oleh : Say***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Rencananya saya mau kerja sebagai TKW ke Singapura. Saya berada di rumah yang punya PT saya dan teman-teman saya di jadikan pembantu
Jika kami merusak barang dan terkadang bukan kita yang merusaknya tetep saja kami yang di suruh. Ganti. Saya di sini sudah 5 bulan disini
Padahal di sini kami hanya di gantungin yang tak ada kepastian kami berangkat
Dan kenapa kami masih saja berada di sini seharusnya dengan keadaan seperti kami semua di pulang kan semua, emang kami semua pulang tapi hanya di kasih waktu 2 Minggu lebih.
Yang saya tanya kan apa PT ini tidak melakukan kesalahan jika kami berada di rumah nya sebagai pembantu tanpa di bayar dan yang paling penting sekarang padahal sedang Corona apa masih buka PT PT yang lain
Terima kasih atas pertanyaan saudara Say********************************************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang telah Saudara sampaikan via online kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM.
Pertama-tama saya turut prihatin dengan kasus yang Saudara alami.
Berkaitan dengan kasus yang Saudara hadapi, pertama-tama saya akan jelaskan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Ketenagakerjaan khususnya masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Berdasarkan ketentuan di atas, khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,
Yang dimaksud dengan Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan.
Pelaksana Penempatan TKI Swasta selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Seseorang yang ingin menjadi seorang TKI harus :
Pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada dinas kabupaten/kota dengan tidak dipungut biaya.
Pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan akte kelahiran/surat kenal lahir dari instansi yang berwenang;
surat keterangan sehat dan tidak dalam keadaan hamil dari dokter bagi calon tenaga kerja perempuan;
surat izin dari suami/isteri/orang tua/wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah;
memiliki kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK/I) dari dinas kabupaten/kota;dan
memiliki kualifikasi/syarat pendidikan yang dipersyaratkan oleh pengguna.
Selain itu, Perekrutan calon TKI didahului dengan memberikan informasi yang sekurang-kurangnya memuat :
lowongan, jenis, dan uraian pekerjaan yang tersedia beserta syarat jabatan;
lokasi dan lingkungan kerja;
tata cara perlindungan bagi TKI dan risiko yang mungkin dihadapi;
waktu, tempat, dan syarat pendaftaran;
tata cara dan prosedur perekrutan;
persyaratan calon TKI;
kondisi dan syarat-syarat kerja yang meliputi gaji, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, lembur, jaminan perlindungan, dan fasilitas lain yang diperoleh;
peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi, dan kondisi negara penempatan;
kelengkapan dokumen penempatan TKI;
biaya-biaya yang dibebankan kepada calon TKI dalam hal biaya tersebut tidak ditanggung oleh PPTKIS atau pengguna dan mekanisme pembayarannya; dan
hak dan kewajiban calon TKI.
Melihat kasus yang Saudara hadapi, saya khawatir bahwa PPTKIS yang merekrut Saudara untuk menjadi seorang TKI adalah ilegal. Hal ini dapat Saudara lihat kembali terhadap proses rekruetmen terhadap diri Saudara untuk menjadi seorang TKI, apakah telah dilakukan sesuai prosedur atau tidak.
Untuk itu, saran saya sebaiknya Saudara dapat langsung menanyakan kembali kepada PT yang merekrut Saudara terkait kepastian pemberangkatan Saudara selaku TKI. Salah satu yang seharusnya dilakukan oleh Perusahaan yang menampung calon TKI, maka calon TKI ini harus memperoleh pelatihan, sementara Saudara hingga saat ini (sudah 5 bulan ditelantarkan). Jika ternyata belum ada keputusan, maka Saudara dapat melaporkan pihak PT kepada yang berwajib untuk diselesaikan melalui proses hukum.
Jika Saudara kesulitan untuk mendapat pendampingan dari seorang Pengacara, maka dapat Saudara menghubungi Bagian Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat, untuk meminta bantun hukum secara gratis.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!