Perbedaan Teori Putusan dalam Hukum Pidana dan Perdata serta Sistem Hukum Indonesia (Civil Law atau Common Law)
04/06/20Oleh : auf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
1. teori putusan dalam hukum pidana dan perdata apakah berbeda? bagaimana teori putusan dalam hukum perdata ?
2. sistem hukum indonesia, menganut civil law atau common law ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara auf********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Muda)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Menjawab pertanyaan Anda terkait dengan teori putusan dalam hukum pidana dan perdata ada perbedaan tidak, berikut alan saya jelaskan:
Hukum Perdata
Bahwa pengertian dari hukum perdata adalah seperangkat/kaidah hukum yang mengatur perbuatan atau hubungan antar manusia/badan hukum perdata untuk kepentingan para pihak sendiri dan pihak-pihak lain yang bersangkutan dengannya, tanpa melibatkan kepentingan publik/umum/masayarakat yang lebih luas. Sedangkan Prof. Subekti menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mnegatur kepentingan-kepentingan seseorang. Sedangkan menurut C.S.T. Kansil, hukum perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur perorangan, antara satu subjek hukum dengan subjek hukum lainnya dalam satu Negara. Hukum perdata juga termasuk hukum privat sehingga akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata tidak berakibat langsung terhadap kepentingan umumdan hanya berdampak langsung pada pihak-pihak yang bersangkutan.
Sumber-Sumber Hukum Perdata
Menurut Vollmar, sumber hukum perdata dibagi 2 yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber-sumber hukum perdata meliputi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sebagai sumber utama)
Berbagai undang-undang lainnya yang termasuk dalam ranah hukum perdata seperti:
UUPA;
UU Perkawinan;
UU Hak Tanggungan;
UU Tenaga Kerja.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang tingkatannya dibawah undang-undang, seperti:
Hukum Adat;
Hukum Islam;
Hukum agama lain selain Islam;
Yurisprudensi;
Perjanjian yang dibuat antara para pihak;
Penadpat ahli;
Traktat, khususnya yang berkenaan dengan perdata internasional).
Hukum pedata dibagi menajdi empat bagian yaitu:
Hukum tentang orang (personal law);
Hukum keluarga (family law);
Hukum harta kekayaan (property law);
Hukum waris (heritage law).
Tujuan Hukum Perdata:
Tujuan dari hukum perdata adalah mengatur hubungan antar perorangan dan kepentingan perorangan.
Hukum Pidana
Menurut Amiruddin, bahwa untuk menjelaskan hukum pidana ditinjau dari 3 (tiga) sudut pandang yaitu: filsafat hukum, teori hukum dan dogmatik hukum. Dari sudut pandang fisafat, ilmu hukum pidana adalah mengkaji persoalan-persoalan yang terkait dengan landasan filosofi dari tujuan dan pemberian sanksi, prinsip-prinsip hukum pidana yang melandasi lahirnya suatu norma. Dari sudut pandang teori, ilmu hukum pidana adalah mencari penjelasan tentang hukum pidana dari sudut faktor–faktor non yuridis yang bekerja dalam masyarakat oleh karena itu metodenya indisipliner, seperti kriminologi, kriminalistik, forensic. Dari sudut pandang dogmatic, ilmu hukum pidana adalah menjelaskan, menganalisis, mensistematisasi, dan menginterpretasi aturan-aturan hukum pidana yang berlaku.
Konsep Hukum Pidana:
Mezger, mengkonsepkan hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan suatu pidana sebagai akibat hukum kepada suatu perbuatan yang telah dilakukan. Pompe, mengkonspekan hukum pidana sebagai keseluruhan aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu. Simons, mengkonsepkan bahwa hukum pidana adalah semua perintah dan larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan pidana bagi barang siapa yang tidak mentaatinya semua aturan-aturan yang menentukan sarat-sarat bagi akibat hukum itu dan semua aturan-aturan untuk mengadakan dan menjalankan pidana tersebut. Van Hamel, mengkonsepkan bahaw hukum pidana adalah semua aturan-aturan yang menyelenggarakan ketertiban hukum yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan menjatuhkan pidana kepada yang melanggar larangan-larangan itu. Moeljatno, mengkonsepkan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, dilarang, dengan disertai ancaman yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut (perbuatan pidana - Criminal Act).
Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan itu dapat dijatuhi pidana sebagaimana yang telaj diancamkan (pertanggungan jawab pidana – Criminal Liability).
Menentukan cara bagaimana penjatuhan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang diduga telah melanggar larangan tersebut (Criminal Procedur).
C.S.T. Kansil, bahwa hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan, dan bila tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi orang yang melakukannya. Dan hukum pidana ditujukan untuk kepentingan umum.
Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas, terdapat perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata, dimana perbedaan tersebut adalah:
Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, dan hukum pidana sendiri bersifat ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya terdapat sanksi yang memaksa dan yang apabila peraturannya dilanggar yang berdampak pada dijatuhinya pidana pada di pelaku.
Hukum perdata bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitiberatkan pada kepentingan perseorangan. Jadi hukum perdata hanya berdampaklangsung pada para pihak yang terlibat, tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.
Jika melihat dari apa yang disampaikan terkait dengan perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata tersebut maka, dalam melakukan putusan antara hukum pidana dan perdata juga berbeda.
Dan menjawab pertanyaan Anda terkait dengan Sistem hukum Indonesia, menganut civil law atau common law, berikut akan coba kami sampaikan:
Prof. Subekti, SH menyebutkan sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untul mencapai suatu tujuan. sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sma antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu
Perbedaan Sistem Hukum Eropa Kontinental Dengan Sistem Hukum Anglo Saxon sebagai berikut :
1. Sistem hukum eropa kontinental mengenal sistem peradilan administrasi, sedang sistem hukum anglo saxon hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.
2. Sistem hukum eropa kontinental menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan sistem hukum anglo saxon dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.
3. Hukum menurut sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut sistem hukum anglo saxon adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.
4. Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut sistem hukum eropa kontinental sedang penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut sistem hukum anglo saxon.
5. Pada sistem hukum eropa kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada sistem hukum anglo saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga inii memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
6. Pada sistem hukum eropa kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan pada sistem hukum anglo saxon tidak ada kodifikasi.
7. Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada sistem hukum eropa kontinental tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum anglo saxon keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
8. Pada sistem hukum eropa kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum anglo saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
9. Pada sistem hukum eropa kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum anglo saxon kategorisasi fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat konkrit.
Indonesia sebagai bekas jajahan Belanda menganut sistem hukum Civil Law. Pada sistem ini, putusan pengadilan berdasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku, contohnya bisa UUDNRI 1945, TAP MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres/Kep Pres, MA, Keputusan Menteri dan lain lain. jadi, keputusan pengadilan bersifat fleksibel (berubah ubah) tergantung hakim yang memutuskan berdasarkan fakta/bukti yang ada.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!