Langkah Hukum atas Anggota Arisan Online yang Wanprestasi Setelah Menerima Pencairan Dana

04/06/20

Oleh : Nop***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Maaf pak/buk istri saya owner arisan online dan salah satu anggota nya telah menirima uang sebesar 101 jta,dan dia harua membayar sampai selesai sebesar 82jta 744rb lagi,dan sekarang dia menyatakan bahwa dia tidak sanggup untuk membayar lagi,tindakan apakah yg harus saya ambil pak/buk,apakah ini bisa di bawa ke ranah hukum

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nop********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Pertama) Sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arisan. Sebagaimana pernah kami jelaskan dalam artikel yang berjudul Tanggung Jawab Bandar Arisan dari Kacamata Hukum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Dalam artikel tersebut juga telah dijelaskan bahwa ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Mengenai pertanyaan-pertanyaan Anda, kami akan menjawabnya satu persatu sebagai berikut: 1. Suatu perbuatan termasuk penggelapan atau tidak bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan itu sendiri. Tindak pidana penggelapan dapat Anda lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian. Bedanya adalah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan. Menurut pendapat kami, dalam hal ini sebenarnya uang arisan yang diberikan kepada kedua orang tersebut adalah memang hak mereka sehingga tidak masuk ke dalam penggelapan. Ini karena sebagai anggota yang mendapat jatah arisan tersebut, uang arisan adalah memang hak dari orang tersebut. Dalam hal ini yang dapat Anda lakukan adalah melakukan gugatan wanprestasi atas dasar kedua orang tersebut tidak memenuhi kewajiban mereka untuk membayar arisan pada bulan-bulan berikutnya. Menurut Pasal 1400 KUHPer, Anda memiliki hak untuk melakukan gugatan wanprestasi jika kedua orang tersebut tidak juga membayar iuran uang arisannya. Sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, paman Anda harus melakukan somasi terhadap kedua orang yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, kedua orang tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka paman Anda dapat melakukan gugatan perdata. 2. Jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, memang akan sulit untuk membuktikannya karena arisan, sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, Anda masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”), yaitu: a. Bukti tulisan, b. Bukti dengan saksi, c. Persangkaan, d. Pengakuan, dan e. Sumpah. Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Albert Aries, S.H., M.H. yang berjudul Tentang Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis. Selain itu, untuk pembayaran uang arisan dapat juga dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri atau automated teller machine (ATM), bukti transfer dari ATM tersebut dapat juga digunakan sebagai alat bukti. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Pembuktian transaksi elektronik, kertas atau struk bukti transaksi yang dicetak oleh mesin ATM merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pasal 5 ayat (1) UU ITE selengkapnya berbunyi, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Di dalam struk bukti transaksi yang dicetak mesin ATM terdapat informasi elektronik tentang jumlah uang, rekening tujuan transaksi serta waktu transaksi. 3. Jika Anda belum mendapatkan jatah uang arisan, sebagaimana kami jelaskan dalam jawaban no. 2, Anda dapat menggunakan alat bukti lain selain bukti tulisan, untuk membuktikan bahwa Anda belum mendapat uang arisan tersebut. Misalnya, dengan menghadirkan saksi(-saksi) yang mengetahui kerugian yang anda rasakan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Het Herziene Indonesisch Reglement; 4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Referensi: R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!