Langkah Hukum atas Anggota Arisan Online yang Wanprestasi Setelah Menerima Pencairan Dana
04/06/20Oleh : Nop***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Maaf pak/buk istri saya owner arisan online dan salah satu anggota nya telah menirima uang sebesar 101 jta,dan dia harua membayar sampai selesai sebesar 82jta 744rb lagi,dan sekarang dia menyatakan bahwa dia tidak sanggup untuk membayar lagi,tindakan apakah yg harus saya ambil pak/buk,apakah ini bisa di bawa ke ranah hukum
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nop********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Pertama)
Sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arisan.
Sebagaimana pernah kami jelaskan dalam artikel yang berjudul Tanggung
Jawab Bandar Arisan dari Kacamata Hukum, menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang
atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di
antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian
dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua
anggota memperolehnya.
Dalam artikel tersebut juga telah dijelaskan bahwa ketika peserta arisan
telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau
barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di
antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui
sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata
sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian.
Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak
mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.
Mengenai pertanyaan-pertanyaan Anda, kami akan menjawabnya satu
persatu sebagai berikut:
1. Suatu perbuatan termasuk penggelapan atau tidak bergantung
pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana
penggelapan itu sendiri. Tindak pidana penggelapan dapat Anda lihat
dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam
karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang
-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap
Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang
hampir sama dengan pencurian. Bedanya adalah bahwa pada pencurian
barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih
harus “diambilnya”, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu
sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.
Menurut pendapat kami, dalam hal ini sebenarnya uang arisan yang
diberikan kepada kedua orang tersebut adalah memang hak mereka
sehingga tidak masuk ke dalam penggelapan. Ini karena sebagai anggota
yang mendapat jatah arisan tersebut, uang arisan adalah memang hak dari
orang tersebut.
Dalam hal ini yang dapat Anda lakukan adalah melakukan gugatan
wanprestasi atas dasar kedua orang tersebut tidak memenuhi kewajiban
mereka untuk membayar arisan pada bulan-bulan berikutnya. Menurut
Pasal 1400 KUHPer, Anda memiliki hak untuk melakukan gugatan
wanprestasi jika kedua orang tersebut tidak juga membayar iuran uang
arisannya. Sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, paman
Anda harus melakukan somasi terhadap kedua orang yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, kedua orang
tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka paman Anda dapat
melakukan gugatan perdata.
2. Jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi,
memang akan sulit untuk membuktikannya karena arisan, sebagaimana
dijelaskan di atas, merupakan perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, Anda
masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het
Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”), yaitu:
a. Bukti tulisan,
b. Bukti dengan saksi,
c. Persangkaan,
d. Pengakuan, dan
e. Sumpah.
Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Albert Aries, S.H., M.H. yang
berjudul Tentang Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis. Selain itu, untuk
pembayaran uang arisan dapat juga dilakukan melalui mesin Anjungan
Tunai Mandiri atau automated teller machine (ATM), bukti transfer dari
ATM tersebut dapat juga digunakan sebagai alat bukti.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul
Pembuktian transaksi elektronik, kertas atau struk bukti transaksi yang
dicetak oleh mesin ATM merupakan alat bukti hukum yang sah
berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pasal 5 ayat (1) UU ITE selengkapnya berbunyi, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Di dalam
struk bukti transaksi yang dicetak mesin ATM terdapat informasi elektronik
tentang jumlah uang, rekening tujuan transaksi serta waktu transaksi.
3. Jika Anda belum mendapatkan jatah uang arisan, sebagaimana
kami jelaskan dalam jawaban no. 2, Anda dapat menggunakan alat bukti
lain selain bukti tulisan, untuk membuktikan bahwa Anda belum mendapat
uang arisan tersebut. Misalnya, dengan menghadirkan saksi(-saksi) yang
mengetahui kerugian yang anda rasakan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Het Herziene Indonesisch Reglement;
4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!