Keabsahan Mogok Kerja yang Disetujui Disnaker dan Status Mangkir akibat Panggilan Perusahaan

03/06/20

Oleh : Her***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bila karyawan mogok kerja dan d setujui oleh DISNAKER,apakah itu sah,dan bila ada panggilan dr perusahan dan dnyatakn mankir..., Apa jalan tempuh yg saya ambil

Terima kasih atas pertanyaan saudara Her********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih kami sampaikan atas pertanyaan saudra ke Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait, bila seorang karyawan mogok kerja telah disetujui oleh DISNAKER, apakah itu sah dan ketika dipanggil perusahaan dan perusahaan menyatakan mankir.... Saudara Heribertus HD yang saya hormati mogok kerja adalah hak dari setiap karyawan. Mogok kerja boleh-boleh saja (dianggap sah) bila dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memang pada satu sisi mogok diartikan sebagai aksi damai dalam kacamata para buruh, namun pada saat yang sama ditafsirkan juga sebagai aksi pembangkangan bahkan sabotase di mata kalangan pengusaha. Penjelasannya dapat kami berikan sbb: Menurut pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pemberitahuan rencana mogok kerja hanya dilayangkan kepada perusahaan dan instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenaga kerjaan yakni Dinas Tenaga Kerja setempat. Menurut peraturan perundang-undangan Mogok kerja sah apabila: akibat gagalnya perundingan; dan/atau dengan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan; dan/atau pemberitahuan tertulis tersebut sekurang-kurangnya disampaikan 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau pemberitahuan tertulis tersebut sekurang-kurangnya memuat: waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhirnya mogok kerja; tempat mogok kerja; alasan/sebab-sebab mogok kerja; tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. Apabila mogok kerja dilakukan secara tidak sah, maka pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja tersebut dapat dikualifikasikan sebagai mangkir oleh perusahaan. Dan apabila perusahaan telah memanggilnya 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari secara patut dan tertulis, maka akibat hukumnya adalah pekerja dianggap mengundurkan diri secara sukarela. Penjelasan lebih lanjut dapat saudara simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Lengkap  Pengaturan mogok kerja dalam peraturan ketenagakerjaan. Perlu diketahui, mogok kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP 232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah).  Menurut peraturan tersebut diatas, Yang dimaksud dengan mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.  Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Yang dimaksud dengan tertib dan damai adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain atau milik masyarakat.  Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Karenanya, terdapat aturan yang mewajibkan pihak perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memberikan tanda terima atas pemberitahuan tertulis mogok kerja yang diajukan.  Mogok kerja sah apabila: Akibat gagalnya perundingan; dan/atau Yang dimaksud dengan gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan  industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan perundingan walaupun serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja atau perundingan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan. Dengan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan; dan/atau Pemberitahuan tertulis tersebut sekurang-kurangnya disampaikan 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau Pemberitahuan tertulis tersebut sekurang-kurangnya memuat: waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhirnya mogok kerja; tempat mogok kerja; alasan/sebab-sebab mogok kerja; tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. 2. Konsekuensi bila karyawan melakukan mogok kerja. Konsekuensi Bila Menghalangi Mogok Kerja yang Sah, Tertib, dan Damai   Siapapun tidak boleh menghalang-halangi mogok kerja yang sah, tertib, dan damai. Yang dimaksud dengan menghalang-halangi antara lain dengan cara: menjatuhkan hukuman; mengintimidasi dalam bentuk apapun; atau melakukan mutasi yang merugikan. Lebih lanjut juga diatur bahwa apabila suatu mogok kerja terlaksana dengan sah, tertib, dan damai; maka siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja tersebut. Dengan menggunakan teori hukum: penafsiran terbalik (a contrario), maka ketentuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa jika suatu mogok kerja tidak sah, tertib, dan damai, maka aparat keamanan tidak dilarang untuk melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja dan pengurus serikat pekerja tersebut.  Sanksi bila menghalang-halangi mogok kerja yang sah, tertib, dan damai adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.   Konsekuensi Bila Melakukan Mogok Kerja yang Tidak Sah Dalam hal mogok kerja dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan dinas ketenagakerjaan setidaknya 7 hari sebelum dilaksanakan, maka demi menyelamatkan alat produksi dan asset perusahaan, perusahaan dapat mengambil tindakan sementara dengan melarang mogok kerja di lokasi kegiatan proses produksi atau bahkan di lokasi perusahaan bila dianggap perlu.  Begitu juga jika mogok kerja dilakukan secara tidak sah, maka pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja tersebut dapat dikualifikasikan sebagai mangkir oleh perusahaan. Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok kerja dilakukan oleh perusahaan 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan ini dianggap mengundurkan diri secara sukarela. Dan untuk pengunduran diri tersebut ini perusahaan tidak perlu melalui proses Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004).   Dalam hal demikian, perusahaan dapat mengenakan sanksi disiplin kepada pekerja/buruh berdasarkan aturan perusahaan. Untuk itu, kami menyarankan agar saudara Heribertus HD memeriksa kembali peraturan internal perusahaan tempat saudara bekerja.  Upaya hukum jika pekerja terkena sanksi akibat mogok kerja. Tidak ada sanksi apabila pekerja melakukan mogok kerja selama mogok kerja itu dilakukan secara sah. Namun, apabila mogok kerja dilakukan tidak sah, maka akibat hukumnya adalah pekerja dinyatakan mangkir. Kemudian, perusahaan memanggilnya 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari secara patut dan tertulis (dalam tahap ini, pekerja dapat memenuhi panggilan tersebut untuk bekerja kembali). Apabila tidak memenuhi panggilan, maka akibat hukumnya adalah pekerja dianggap mengundurkan diri secara sukarela. Jika demikian, maka hubungan kerja di antara pekerja dengan perusahaan sudah berakhir.  Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat !!! Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!