Upaya Hukum Perdata dan Pidana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Informasi Pribadi oleh Keluarga Mantan Kekasih yang Telah Meninggal

03/06/20

Oleh : Ner***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya,ada seorang wanita yg merupakan kakak kandung mantan kekasih saya. Dia berusaha bertanya kepada saya mengenai hubungan saya dgn adiknya, adiknya tersebut sudah meninggal dunia. Saya selama ini sdh bersedia menjawab semua pertanyaannya , tetapi lama kelamaan dia suka memaksa ,dan menunjukkan screenshot percakapan saya dari chat pribadi adiknya yang masih ada di hp adiknya kepada saya, menanyakan hal-hal yang menurut saya sangat pribadi. Sampai. Satu hari saya tidak lagi menjawab semua pertanyaan karena sdh mengganggu hidup saya. Akhirnya yang bersangkutan mencoba mengoreksl informasi pribadi saya melalui bekas kantor tempat saya bekerja dan yang paling membuat saya merasa nama baik saya di coreng,dia. Mencari alamat rumah saya dgn mengatakan kepada orang lain bahwa saya melarikan uang arisan,saya merasa ini sudah. Kelewatan batas. Lalu bagaimana saya bisa menuntut yang bersangkutan secara perdata maupun pidana? Mohon jawabannya terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ner* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) Berkaitan dengan pertanyaan Saudara terkait pencemarn nama baik dapat kami jelaskan sebagai berikut: Penghinaan secara harafiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang. Menurut R. Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (1991), berdasarkan ketentuan yang ada di dalam KUHP, ada enam macam penghinaan, yakni: menista, menista dengan surat, memfitnah, penghinaan ringan, mengadu secara memfitnah, dan tuduhan secara memfitnah. Pencemaran Nama Baik Berdasarkan UU ITE Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).   Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Ancaman pidana jika melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Ketentuan tentang Penghinaan dalam KUHP Ketentuan dalam KUHP yang mengatur tentang Penghinaan ada pada Bab XVI Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Pasal 310 menyatakan: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Sedangkan Pasal 311 KUHP sebenarnya menjelaskan tentang fitnah. Pasal 311 KUHP menyatakan: Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, penghinaan yang dapat dipidana harus dilakukan dengan cara "menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu, dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak)." Perbuatan tertentu dimaksud, tak terbatas pada perbuatan yang dilarang hukum, artinya perbuatan apapun dapat menjadi tuduhan. Tuduhan tersebut harus dilakukan dengan lisan, apabila dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka penghinaan itu dinamakan "menista/menghina dengan surat (secara tertulis)" dan dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP. Tindak pidana penghinaan lisan, tulisan maupun fitnah, sebagaimana diuraikan di atas hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan, yang dalam hukum pidana dikenal dengan istilah delik aduan. Sedangkan objek dari penghinaan tersebut harus manusia perseorangan, maksudnya pemerintah, suatu perkumpulan, golongan masyarakat dan lain-lain. Penghinaan menurut Pasal 310 ayat tidak dapat dihukum apabila tuduhan atau penghinaan itu dilakukan untuk membela "kepentingan umum" atau terpaksa untuk "membela diri". Sedangkan untuk kejahatan fitnah sebagaimana diatur menurut Pasal 311 KUHP, tidak perlu dilakukan di muka umum, sudah cukup bila dapat dibuktikan bahwa ada maksud untuk menyiarkan tuduhan tersebut. Ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas merupakan delik aduan. Dalam ilmu hukum pidana delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut, jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan. Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Itu artinya orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan cara menyebarkan di media sosial dapat dipidana apabila adanya aduan dari korban. Oleh karena itu pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan. Dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut, harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut: unsur kesengajaan; unsur menyerang kehormatan dan nama baik; unsur di muka umum. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut: Harus ada perbuatan (positif maupun negatif); Perbuatan itu harus melawan hukum; Ada kerugian; Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; Ada kesalahan.  Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, maka dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut: “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.” Namun saran kami dalam permasalahan ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!