Penyusunan Surat Perjanjian Tidak Mengulangi Perbuatan dengan Materai dan Konsekuensi Perceraian Jika Dilanggar

02/06/20

Oleh : Hes***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
surat perjanjian tidak akan mengulangi kesalahan . assalamu''alaikum warahmatullahi wb pak saya mau bertanya jika saya ingin membuat perjanjian terhadap seseorang agar tidak melakukan perbuatannya lagi dan ditandatangani di atas materai itu bagaimana ya pak agar nantinya bisa dibawa ke pengadilan jika melanggar perjanjian tersebut dengan sanksi jika melanggar akan bercerai? mohon bantuannya terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hes*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan terkait penggunaan materai di atas surat perjanjian dalam rangka djadikan alat bukti di pengadilan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (“UU 13/1985”), fungsi atau hakikat utama Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Akan tetapi, jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi Bea Meterai yang terutang. Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya bahwa surat pernyataan tetap sah walaupun tidak dibubuhi meterai. Akan tetapi, karena surat tersebut akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka dikenakan Bea Meterai sebagai pajak dokumen. Surat pernyataan yang belum dibubuhi meterai tetapi ingin diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, maka pelunasan Bea Meterai dilakukan dengan Pemeteraian Kemudian Menurut Pasal 1 huruf a Kepmenkeu No. 476/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dgn Cara Pemeteraian Kemudian (“Kepmenkeu 476/2002”), pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Pemeteraian kemudian juga dilakukan atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia (Pasal 1 huruf c Kepmenkeu 476/2002). Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak dan kemudian disahkan oleh Pejabat Pos (Pasal 2 ayat [1] dan [2] Kepmenkeu 476/2002). Besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan (Pasal 3 huruf a Kepmenkeu 476/2002). Jadi, kekuatan pembuktian surat pernyataan yang tidak dibubuhi Meterai tetapi akan dijadikan alat bukti di pengadilan, memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan surat pernyataan yang telah bermeterai. Namun, untuk dapat dijadikan alat bukti, harus memenuhi syarat administratif yaitu melunasi Bea Meterai yang terutang. Di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU 13/1985 telah dijelaskan apa saja dokumen yang dikenakan Bea Meterai, antara lain: a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; b. akta-akta notaris termasuk salinannya; c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya; d. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000,-: 1) yang menyebutkan penerimaan uang; 2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank; 3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; 4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; e. surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,-; f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,-. Selain itu, surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, serta surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula, yang ingin digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan juga dikenakan Bea Meterai (Pasal 2 ayat [3] UU 13/1985). Oleh karena itu, tidak semua dokumen harus dibubuhi dengan Meterai Tempel karena dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah sebagaimana yang telah kami sebutkan. Apalagi jika yang ingin dibubuhi Meterai Tempel adalah dokumen perusahaan yang jumlahnya sangat banyak. Tentu akan menambah biaya kepada perusahaan untuk pelunasan Bea Meterai. Untuk tambahan informasi, saat ini pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan melalui aplikasi e-Meterai yang diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-66/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital. Penggunaan Meterai digital dilakukan dengan cara Wajib Pajak memiliki dahulu mesin teraan meterai kemudian mengajukan permohonan izin kepada Kantor Pelayanan Pajak dan membayar deposit sebesar Rp15.000.000,- dan kelipatannya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran. Setelah itu, wajib pajak dapat mencetak Tanda Bea Meterai Lunas sesuai tarif Bea Meterai yang dikenakan. Jadi berdasarkan kronologis yang sudah disampaikan, bahwa langkah yg dilakukan anda sudah tepat dengan membubuhkan materai di dalam surat perjanjian yang dibuat, sehingga jika terjadi sengketa, maka surat tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang cukup sebagai alat bukti di pengadilan. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Dasar hukum: UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dgn Cara Pemeteraian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!