Kekuatan Pembuktian SPPT PBB dalam Sengketa Kepemilikan Tanah dengan Klaim Ahli Waris dan Proses Perolehan Sertifikat Tanah
02/06/20
Oleh : Put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Apakah SPPT bisa dijadikan bukti kuat kepemilikan tanah? Sedangkan selama 20 tahun tidak diberi sertifikat tanah oleh pemilik tanah meski tetap membayar pajak selama 20 tahun tersebut.
Kasusnya, muncul seorang yang mengaku sebagai ahli waris meminta tanah tersebut dikembalikan dan akan dijual dengan dalil tanah tersebut masih dalam kepunyaan ahli waris dan tidak pernah diperjual belikan. Sedangkan si pemilik tanah sebelumnya atau pewaris serta saksi dalam jual beli tanah tersebut sudah meninggal?
Serta langkah apa yang harus diambil pemegang SPPT agar segera mendapatkan sertifikat tanah dan tidak di klaim oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Putra terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) adalah Surat Keputusan Kepala Pelayanan Pajak mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. SPPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan. SPPT sekedar menentukan besaran hutang yang perlu dibayarkan subjek terhadap objek pajaknya. Namun yang perlu pahami adalah, SPPT ini bukanlah bukti kepemilikan objek pajak, melainkan penentu atas objek pajak tersebut dan besaran pajak yang dibebankan kepada objek pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.
Adapun langkah saudara dalam memiliki sertipikat tanah, yang mana ahli waris meninggal dunia, maka dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 111 ayat (1) Permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun diajukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan melampirkan :
a. sertipikat hak atas tanah atau sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama pewaris, atau, apabila mengenai tanah yang belum terdaftar, bukti pemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
b. surat kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam sertipikat yang bersangkutan dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, petugas kesehatan, atau intansi lain yang berwenang;
c. surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat berupa :
1) wasiat dari pewaris, atau
2) putusan Pengadilan, atau
3) penetapan hakim/Ketua Pengadilan, atau
4) - bagi warganegara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang
dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
- bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa: akta keterangan hak
mewaris dari Notaris,
- bagi warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya: surat keterangan
waris dari Balai Harta Peninggalan.
d. surat kuasa tertulis dari ahli waris apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralih-an hak bukan ahli waris yang bersangkutan;
e. bukti identitas ahli waris;
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tentang Pendaftaran Tanah
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!