Status Kepemilikan dan Balik Nama Sertifikat Rumah Harta Bersama Pasca Perceraian Saat Mantan Suami Meninggal Dunia dan Anak Masih di Bawah Umur
02/06/20Oleh : Irm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
jika pasangan suami istri telah bercerai. dan sertifikat rumah (harta bersama) atas nama suami... tetai tidak ada keputusan apapun mengenai harta bersama tersebut dari pengadilan.
dan kemudian mantan suami meninggal dunia.. bagaimana status harta bersama tersebut?.. apakah dapat di balik nama menjadi nama mantan istri atau jadi nama ahli waris?. dengan catatan anak2 nya masih di bawah umur (8 dan 5 Tahun) tindakan apa yang harus ditempuh oleh mantan istrinya supaya kepemilikan harta itu semakin jelas?. mohon di jawab.. terimakasih sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Irm* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri IRMA dari Sumatera Selatan terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian serta peristiwa yang telah kami terima dari anda.
HARTA BERSAMA BERDASARKAN UU PERKAWINAN
Dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan.
Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Demikian halnya jika terjadi perceraian, harta bersama yang harus dibagi antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan.
Selain itu, menurut yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974, disebutkan bahwa: Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri.
Jadi, harta gono gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, dan wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Berkitan dengan kasus di atas, jika hakim telah memutuskan bahwa istri berhak atas tanah maka putusan hakim tersebut harus dilaksanakan.
Adapun berkaitan dengan harta, maka yang harus dibagi hanyalah harta bersama. Yakni harta yang diperoleh selama dalam perkawinan berlangsung. Harta yang dibagikan secara merata dihitung saat diperolehnya harta tersebut saat perkawinan telah terjadi. Oleh sebab itu, perlu dipastikan bahwa suatu harta merupakan harta bersama atau bukan. Hal ini dapat diketahui sejak kapan harta tersebut ada, apakah setelah pernikahan ataupun sebelumnya. Jika sebelum menikah, maka harta tersebut disebut dengan harta bawaan dan dapat dikatakan sebagai harta bersama bila harta tersebut didapat setelah pernikahan.
Status rumah merupakan harta bersama atau harta gono gini yang diperoleh oleh Anda dengan mantan suami anda. Hal ini sesuai dengan pengertian harta bersama menurut ketentuan pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Namun apabila terjadi suatu perceraian, maka pembagian harta bersama diatur menurut hukum masing masing (pasal 37 UUP). Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Hal ini berarti bahwa selama pernikahan suami dan istri, meskipun hanya suami yang bekerja mencari nafkah, maka istri pun berhak atas 1/2 dari harta perolehan suami tersebut. Pada poin kedua, istri yang ditinggalkan juga berhak menerima 1/2 dari harta Bersama
Untuk yang beragama Islam, maka ketentuan mengenai pembagian harta bersama diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 97 KHI mengatur bahwa janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua atau sebagian dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Pasal 38 UU Perkawinan; ‘perkawinan dapat putus karena;
kematian
perceraian
atas keputusan pengadilan
Perhatikan pasal 38 diatas, bila seorang isteri diceraikan suaminya, maka ia berstatus janda dan hanya mendapat bagian harta gono-gini yang didapat selama perkawinan berlangsung.
WARIS
Harus dipahami bahwa orang yang berhak mendapatkan warisan disebabkan oleh dua hal, yaitu karena adanya hubungan perkawinan dan hubungan darah.
Pasal 174 ayat (1) Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), di mana kelompok-kelompok ahli waris dibagi menurut:
hubungan darah:
golongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
golongan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Dari ketentuan di atas, maka ketika suami istri telah bercerai dan telah habis masa idah (masa tunggu)-nya, maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya. Hal ini karena hubungan perkawinan keduanya telah putus. Sebaliknya apabila telah bercerai namun masih dalam masa idah / masa tunggu, maka keduanya masih dapat saling mewarisi. Istri tersebut berhak mendapatkan warisan dari suamiya ketika masa iddahnya belum habis, dengan syarat cerai/ talak tersebut adalah talak raj’i (talak yang masih boleh rujuk kembali).
Adapun jika masa iddahnya sudah habis, maka dia tidak berhak mendapat warisan dari suaminya yang meninggal. Begitu juga perempuan terebut tidak berhak mendapat warisan dari suaminya apabila talaknya talak ba’in (talak yang tidak boleh rujuk kembali). Perlu diketahui bahwa contoh talak ba’in ini adalah talak yang terjadi atas permintaan istri dengan membayar sejumlah uang (atau mengembalikan Mahar), dan talak tiga. Perempuan yang mengalami talak ba’in, dia tidak berhak mendapat warisan dari suaminya karena ketika suaminya meninggal, perempuan tersebut sudah bukan istrinya lagi.
PEWALIAN
Oleh karena tidak ada perjanjian perkawinan antara Anda dengan mantan suami, maka pembagiannya adalah setengah hak dari rumah dimiliki oleh anda dan setengah hak lagi dimiliki anak-anak anda yang masih dibawah umur tesebut. Namun, perlu diingat kembali bahwa sebagian hak atas rumah tersebut dimiliki oleh anak-anak anda yang masih dibawah umur tesebut selaku ahli waris dari almarhum (mantan suami anda/bapak kandung dari anak dibawah umur tersebut).
Jika suami atau istri yang sudah bercerai ternyata meninggal dunia dan pihak yang masih hidup ingin menjual rumah atau tanah yang merupakan harta gono gini, maka diperlukan persetujuan dari pihak anaknya. Hal ini diperlukan karena sang anak memiliki hak dari salah satu pihak yang meninggal dunia. Dalam kasus anda ini, suami anda telah meninggal dan anda selaku mantan isteri (karena sudah bercerai) ingin menjual rumah/balik nama rumah tersebut, Maka sang istri harus meminta persetujuan sang anak karena anak juga mewakili hak dari suami yang telah meninggal (bapak dari si anak tersebut).
Persetujuan dari anak untuk menjual rumah harta gono gini, kondisinya berbeda-beda. Jika anak masih di bawah umur, maka perlu ada surat perwalian dari pengadilan. Ahli waris pendamping anak di bawah umur pun diminta untuk mengangkat sumpah sesegara mungkin setelah penetapan perwalian. Hal ini diatur dalam Pasal 362 KUHPer yang berbunyi: “Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati.” (Sumpah ini dapat dilakukan di Balai Harta Peninggalan, namun bila tidak terdapat dalam jarak 15 pal dari kediaman, maka sumpah wali tersebut dapat dilakukan di hadapan Pengadilan Negeri atau kepala pemerintah terdekat.).
.KESIMPULAN
jika anda ingin melakukan balik nama atas nama ister,i maka harus dipastikan anda selaku wali dari anak-anak yang masih dibawah umur tersebut (selaku ahli waris juga) dan tetap menjalankan tugas anda selaku wali dari anak-anak tersebut untuk menjaga sebagian warisan dari rumah tersebut (untuk anak-anak yang masih dibawah umur tersebut ) hingga anak-anak dewasa. Jadi, jika sertifika dibalik atas nama/ memakai nama anda dalam sertifikat tapi tetap harus diingat masih ada hak waris dari anak yang masih dibawah umur tersebut dan anda harus mendapatkan penetapan dari pengadilan untuk dapat diangkat menjadi wali dari anak dibawah umur tersebut (berdasarkan uraian saya diatas).
memecah sertifikat rumah sesuai dengan daftar ahli waris yang berhak mendapatkan warisan tersebut (berdasarkan hukum islam jika tunduk kepada hukum islam) dengan tetap memperhitungkan bagian saudara ½ dari nilai rumah tersebut selaku pemilik sebagian dari harta gono-gini (harta gono-gini karena perceraian atas harta bersama selama perkawinan)
Demikian jawaban atas pertanyaan saudara terkait permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami. Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!