Kedudukan dan Hak Waris Anak Angkat serta Upaya Hukum atas Penguasaan dan Penahanan Hasil Warisan oleh Kerabat

02/06/20

Oleh : Ret***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb Suami saya anak tunggal yg diangkat secara sah lewat pengadilan negeri dgn bukti akta yg dikeluarkan oleh discapil dan di ACC oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan dan tertulis nama ortu angkatnya sbg orangtuan, sah.yg ingin saya tanyakan,apakah suami saya mempunyai hak waris yg sama SPT anak kandung???warisan orangtuanya berupa rumah dll dikuasai oleh Tante dan keponakan mamanya suami SDH tandatangan di hadapan notaris akan diberikan warisan sepertiga song hadiah drereka namun mereka memberikan dgn cara di cicil perbulannya dan saat ditanya oleh suami perihal hak warisnya tantenya slalu blg mau hitung2an dl,dan terbaru....BLN niv 2019 suami disuruh ke kantor notaris utk tanda tangan penjualan rumah eyangnya n dijanjikan BLN feb 2020 uang akan diberikan namun sampe skrg uang BLM juga diberikan, jadi uang dr warisan ortu suami dan dari warisan kakeknya sampai saat ini blm diberikan,ada kah pasal hukum yg bs menjerat mereka???pasal apa yg bs memberatkan mereka???apa ada yg bisa membantu kami dgn perjanjian apabila kedua hak suami saya diberikan maka br bs dibayarkan Krn utk byr diawal kami TDK ada uang.atas perhatiannya saya ucapkan terimankasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ret******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Retnowati kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Hak Waris Anak Adopsi. Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan hak waris anak angkat, ada beberapa sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia diantaranya sistem waris perdata dan sistem waris Islam. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak ada ketentuan yang mengatur pengangkatan anak, namun dalam Pasal 852 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer ) dikatakan bahwa ahli waris ialah: Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu. Sementara di dalam ketentuan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI), dikatakan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Dari kedua ketentuan pasal di atas dapat dikatakan bahwa ahli waris merupakan mereka yang memiliki hubungan darah/sedarah dengan pewaris. Inilah dasar hukum yang menegaskan bahwa anak angkat tidak bisa dikatakan sebagai ahli waris. Anak angkat (anak adopsi) bukan merupakan anak yang memiliki hubungan darah. Sedangkan syarat utama pewarisan adalah adanya hubungan darah. Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk memberikan pemenuhan hak anak angkat mengenai harta waris yaitu dengan memberikan hibah sesuai KUHPer maupun dengan wasiat berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut Pasal 957 KUHPerdata, hibah wasiat ialah: “Suatu penetapan wasiat yang khusus dengan mana si yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu seperti misalnya segala barang-barangnya bergerak atau tak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya” Pemberian hibah wasiat sebagai pemenuhan hak anak angkat terhadap harta waris harus dilakukan secara adil. Maksudnya, bila pemberian hibah tersebut memiliki nilai yang terlalu besar sehingga mengurangi hak dari ahli waris sah, maka nominalnya harus dikurangi. Di sisi lain, apabila orang tua angkat yang merupakan penghibah telah mewasiatkan ketentuan lain, maka pemberian harta berjumlah besar dapat dilakukan, sebagaimana disebutkan pada Pasal 972 KUHPerdata: “Apabila warisan tidak seluruhnya atau untuk sebagian diterimanya, atau apabila warisan diterimanya dengan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan, dan yang ini tidak mencukupi guna memenuhi akan segala wasiat, maka hibah-hibab itu dalam keseimbangan dengan besarnya, harus dikurangi, kecuali yang mewariskan tentang hal ini, telah menetapkan ketentuan-ketentuan lain dalam surat wasiatnya” Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam (KHI) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 171 huruf C bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris . Dengan demikian berdasarkan hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Anak adopsi tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya, karena pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam hanya peralihan tanggung jawab pemeliharaan, biaya pendidikan dan sebagainya dari orang tua kandung kepada orang tua angkat (Pasal 171 huruf h KHI). Untuk melindungi hak dari anak adopsi tersebut, maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 194 KHI bahwa Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat. Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia. Wasiat ini dapat diberikan kepada anak angkat untuk menjamin harta yang dapat ia peroleh setelah orang tua angkatnya meninggal. Namun, apabila orang tua angkatnya belum mempersiapkan wasiat, dapat berlaku ketentuan Pasal 209 ayat (2) yakni: Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Dalam kasus yang anda sampaikan, kami asumsikan anda beragama Islam sehingga berlaku ketentuan waris yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena suami anda adalah anak angkat maka sesuai dengan ketentuan Pasal 171 huruf C Kompilasi Hukum Islam (KHI) suami anda bukan ahli waris dari orang tua angkatnya. Anak angkat boleh mendapat harta dari ortu angkatnya melalui wasiat. Besarnya wasiat tidak boleh melebihi 1/3 harta. Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Oleh karena orang tua angkat suami anda tidak memberikan wasiat apapun, maka berdasarkan ketentuan Pasal 209 ayat (2) KHI sebagaimana disebutkan diatas, bagian suami anda sebesar 1/3 harta peninggalan orang tua angkatnya. Perihal hak waris suami anda yang belum dibayarkan oleh tantenya sebaiknya dibicarakan lagi secara kekeluargaan mungkin masih ada permasalahan yang perlu diselesaikan sebelum pembagian harta warisan tersebut, seperti utang piutang pewaris. Tetapi jika memang tidak ada itikad baik dari tante suami anda untuk membayarkan hak waris suami anda, maka dapat diajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang menyebutkan bahwa Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Penafsiran perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan melawan hukum tidak lagi terbatas pada perbuatan yang melanggar undang-undang tapi juga mencakup salah satu perbuatan sebagai berikut (Fuady : 2013, hal.6): Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan; Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPer sebagaimana disebutkan diatasm suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan melaswan hukum apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Adanya suatu perbuatan; Perbuatan tersebut melawan hukum; Adanya kesalahan pihak pelaku; Adanya kerugian bagi korban; Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Dengan demikian jika tidak ada itikad baik dari Tante suami anda untuk membagi hak suami anda atas harta peninggakan orang tua angkatnya maka perbuatannya tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena perbuatannya tersebut (yang tidak segera membagi harta warisan yang menjadi hak suami anda) bertentangan dengan hak orang lain sehingga suami anda dirugikan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Staatsblad No 129 Tahun 1917 KUHPerdata Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!