Pelaporan Penyebaran Nomor Telepon ke Grup Tidak Senonoh dan Tuduhan Penerimaan VCSex sebagai Pencemaran Nama Baik serta Pelacakan Pelaku dan Biaya Laporan

02/06/20

Oleh : Irl***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore Pak. Izin bertanya Saat ini ada pihak yg tidak bertanggung jawab dan tidak saya kenal sedang menyebar no telfon dan whatsapp saya dan beberapa no teman saya ke grup yg tidak senonoh dan mengatakan jika saya menerima vcsex. Bisakah saya laporkan mereka atas tuduhan pencemaran nama baik? Dan meminta pihak berwenang melacak no tersebut? Jika bisa dia akan terkena pasal berapa? Dan apakah ada biaya untuk laporan itu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Irl*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Pertama) Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu mengenai pengertian pencemaran nama baik dan pelanggaran hukum sebagaimana Saudara sebutkan dalam pertanyaan Saudara. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah Pencemaran nama baik, dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai “penghinaan”. Dalam bukunya, R. Soesilo (1991) menjabarkan penjelasan Pasal 310 KUHP yang menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Adapun seseorang yang diserang ini biasanya merasa “malu”, “kehormatan” yang diserang dalam hal ini yaitu hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Secara prinsip, ketentuan-ketentuan mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321. Sementara diluar KUHP, berkaitan dengan yang Saudara sampaikan, dalam peraturan perundang-undangan kita, pencemaran nama baik dalam dunia siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 11/2008 jo. UU 19/2016). Dalam undang-undang tersebut terdapat 19 bentuk tindak pidana yang terdapat pada Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Jika dirinci lebih dalam, terdapat unsur-unsur (1) Perbuatan: a. mendistribusikan; b. mentransmisikan; c. membuat dapat diaksesnya. (2) Melawan hukum: tanpa hak; serta (3) Objeknya: a. Informasi elektronik dan/atau; b. dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terhadap hal tersebut, pelaku pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Nomor telepon maupun nomor whatsapp yang dimiliki oleh masing-masing individual dapat dianggap sebagai hak privasi, secara khusus dalam sistem elektronik, ketentuan mengenai privasi dan data pribadi dapat ditemukan dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 11/2008 jo. UU 19/2016 yang menyebutkan bahwa : (1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. Oleh karena itu, sehubungan dengan permasalahan yang Saudara sampaikan, hal ini bisa saja diselesaikan melalui gugatan perdata untuk ganti kerugian maupun pidana dengan membuat laporan kepolisian untuk dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut tanpa dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran atas laporan, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum dan dapat Saudara laporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Referensi : R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor. (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!