Ancaman Pidana dan Tahapan Penahanan untuk Kasus Narkotika Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) dengan Barang Bukti 0,5 Gram
01/06/20Oleh : Jun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam, saya ingin bertanya jika seseorang dikenakan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 ancaman berapa tahun ditahan dengan bb setengah ji?
Dan tambahan nya, berapa tahap yg dijalankan ketika seseorang akan di tahan, trmkasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jun* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan mengenai Pengertian narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-undang Nomor 35 tahun 2009). Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terdapat sejumlah sanksi pidana bagi orang yang menjadi perantara/kurir dalam transaksi/jual beli narkotika dan bentuknya (bisa dalam bentuk tanaman, atau narkotika siap pakai). Selain ketentuan-ketentuan sanksi pidana bagi orang yang menjadi prantara transaksi narkotika tersebut, ada juga ketentuan bagi orang yang menjadi perantara perkusor narkotika. Perkusor Narkotika adalah bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembauatan narkotika (pasal 1 ayat (2) UU Narkotika). Ketentuan pidana bagi perantara jual beli perkusor narkotika diatur dalam pasal 129 yang berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun da paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan atau menyediakan perkusor narkotika untuk pembuatan narkotika; Memproduksi.mengimpor/mengeksport; atau menyalurkan perkusor narkotika untuk pembuatan narkotika Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan perkusor narkotika untuk pembuatan narkotika. Membawa, mengirim, mengangkut atau mentrasito perkusor narkotika untuk pembuatan narkotika. Dalam pasal 112 ayat (1) disebutkan bahawa Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golonga I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RP 800 juta dan paling banyak Rp 8 000.000.000 (8 miliar) Adapun pasal 114 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun , paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) rupiah. Berdasarkan keterangan yang saudara sampaikan mengingat seorang membeli narkotika golongan I dan untuk orang lain (teman) maka seseorang dapat diasumsikan membeli untuk orang lain dengan mendapat imbalan/upah, sehingga dapat didakwa/ diancam dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1).
Mengenai tahap Penahanan yang saudara pertanyakan sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.”
Dengan demikian dapat kami sampaikan bahwa tahap penahan sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sebagai berikut :
Pertama tahap Pemeriksaan, penyelidikan dan Penyidikan di Kepolisian dan atau Di Badan Narkotoka Nasional.
Kedua tahap persidangan penahanan di laksanakan di Kejaksaan atau di titipkan di Rumah Tahanan Negara. dan
Ketiga Hasil Putusan Pengadilan (Vonis), apabila Pengadilan memutuskan yang bersangktan tidak bersalah, maka terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan tapi apabila Pengadilan memutuskan bersalah dengan pidana Penjara, maka akan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
demikian yang dapat kami samapaikan semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!