Legalitas Pengenaan Denda Rp1 Juta bagi Penghuni Kos yang Menerima Tamu Lawan Jenis di Kamar

01/06/20

Oleh : Har***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tempat kami lokasi kost, di daerah itu mempunyai aturan bagi pengguni kost yg kedatangan tamu belawanan jenis selain keluarga, yg masuk dlm kamar kena denda 1 juta. Pertanyaan saya apakah aturan itu bisa dikatagorikan pemerasan ? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Har** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) Sebelumnya, kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang telah diberikan melalui konsultasi hukum online legal smart channel. Terkait dengan pertanyaan yang Anda tanyakan, kami akan menjelaskan tentang pemerasan terlebih dahulu. Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur sebagaimana pasal 368 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP): “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Bila ditelaah dari pasal tersebut, unsur-unsur pemerasan adalah : Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kedua, secara melawan hukum. Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman. Keempat, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang. Pertanyaannya, apakah pemilik kos telah melakukan perbuatan hukum yang memenuhi seluruh atau salah satu unsur pemerasan di atas? Kalau peraturan tentang -pelarangan membawa masuk tamu lawan jenis selain keluarga ke dalam kamar- dijelaskan kepada calon penghuni kos di awal sebelum calon penghuni kos memutuskan untuk kos di tempat tersebut kemudian calon penghuni kos sepakat dengan aturannya, atau berdasarkan kesepakatan antara pemilik kos dengan penghuni kos yang dibuat secara sadar dan tanpa paksaan, maka itu tidak bisa dikatakan sebagai pemerasan karena dari aspek hukumnya, perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang dan mengikat para pihak yang membuatnya sebagaimana dituliskan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper). Oleh karenanya setiap perjanjian yang dibuat harus benar-benar dilaksanakan. Kalau tidak, maka akan dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau ingkar janji yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak. Syarat-syarat tersebut dikenal dengan “syarat sahnya perjanjian” sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, sebagai berikut: Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Suatu hal tertentu. Suatu sebab yang halal. Namun, apabila itu bukan sebuah aturan yang telah disepakati kedua pihak melainkan pemilik kos telah/ berusaha memaksa untuk menyerahkan sejumlah uang kepada penghuni kos dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka itu termasuk pemerasan sebagaimana pasal 368 ayat (1) KUHP. Anda dapat melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum untuk ditindak. Pemerasan deliknya adalah delik aduan. Demikian jawaban dari kami, sebagai saran atas permasalahan Anda. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi dan nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!