Kewajiban Nafkah Iddah dan Mut’ah serta Isu Nusyuz, Hak Asuh Anak, dan Kompetensi Pengadilan Agama dalam Perceraian karena Istri Murtad

01/06/20

Oleh : riy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya dan istri sudah menikah kurang lebih 9 tahun, dan dikarunia anak skrg usia 3 tahun sudah hampir 3 bulan ikut dgn saya. saya dan istri tinggal dibeda kota dgn alasan pekerjaan. awal mula masalah, krn istri sy sering menerima tamu laki2 dimalam hari tanpa sepengetahuan saya sampai warga dan Pak RW pernah mendatangi rumah. kemudian istri saya juga mengaku sudah murtad (tidak menyakini islam), dan saya berencana akan menceraikan istri saya. pertanyaan saya : 1. di pengadilan agama mana saya akan mengagajuan talak cerai? tempat tinggal istri ? atau sesuai dgn alamat ktp? krn berbeda. 2. dengan istri murtad, apakah ada kewajiban suami utk membayar nafkah iddah dan mut''ah. 3. apa saja yg termasuk ke dalam perbuatan nuzyus istri? 4. Bagaimana dgn hak asuh anak? terima kasih, mohon penjelasannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara riy********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Pertama kami ikut prihatin atas masalah yang Saudara Riyoobaskoro hadapi, kami coba untuk memahami dari yang saudara telah uraikan diatas, kami sarankan saudara untuk : menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan komunikasi dan mengklarifikasi tentang masalah apa yang telah istri saudara lakukan termasuk dengan murtadnya istri saudara Kalo istri saudara masih bisa diberikan nasehat dan diajak kembali kepada keyakinannya semula (Islam) apa tidak sebaiknya saudara dan istri bisa berdamai serta banyak beristighfar karena kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan dan membangun kembali keluarga saudara, apalagi kalian telah mempunyai buah hati (anak yang masih kecil) Namun apabila keluarga saudara sudah tidak dapat disatukan kembalii, maka kami berusaha untuk menjawab pertanyaan yang saudara ajukan, sebagai berikut: Pengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UUP”),Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Berdasarkan Pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Selain itu, Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. Cerai gugat atau gugatan cerai yang dikenal dalam UUP dan PP 9/1975 adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 40 UUP jo. Pasal 20 ayat [1] PP 9/1975). Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan perbedaan cerai gugat dan cerai talak yang dimaksud dalam KHI satu persatu sebagai berikut: Dalam konteks hukum Islam (yang terdapat dalam KHI), istilah cerai gugat berbeda dengan yang terdapat dalam UUP maupun PP 9/1975. Jika dalam UUP dan PP 9/1975 dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi: “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”   Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama (Pasal 132 ayat [2] KHI) Sedangkan, cerai karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yangberbunyi: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”   Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi: “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”   Jadi, Saudara mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama dimana wilayah Istri saudara tinggal Murtadnya seseorang baik suami maupun istri dalam pandangan Islam, menyebabkan perkawinan menjadi Fasakh (batal) dengan sendirinya. Perpindahan agama atau murtad yang dilakukan suami atau istri menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan. Dalam KHI pasal 75 Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap : a. perkawinan yang batal karena salah satu suami atau isteri murtad. Apalagi ketika yang murtad itu istri maka disamping fasakh (batal) perkawinannya juga berdampak pada tidak adanya nafkah iddah maupun mut’ah. Menurut terminologis, nusyuz mempunyai beberapa pengertian di antaranya: Menurut fuqaha Hanafiyah seperti yang dikemukakan Saleh Ganim mendefinisikanya dengan ketidaksenangan yang terjadi diantara suami-isteri. Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nusyuz adalah saling menganiaya suami isteri. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah nusyuz adalah perselisihan diantara suami-isteri, sementara itu ulama Hambaliyah mendefinisikanya dengan ketidak- senangan dari pihak isteri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis Isteri yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didefinisikan sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lahir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik- baiknya Macam-macam Nuzus istri: Pertama, Nusyuz dengan ucapan adalah apabila biasanya kalau dipanggil, maka ia menjawab panggilan itu, atau kalau diajak bicara dia biasanya bicara dengan sopan dan dengan ucapan yang baik. Tetapi kemudian dia berubah, apabila dipanggil, maka ia tidak mau lagi menjawab, atau kalau diajak bicara ia acuh tidak peduli (cuek) dan mengeluarkan kata-kata yang jelek”. Kedua, nusyuz dengan perbuatan adalah apabila biasanya kalau diajak tidur, maka ia menyambut dengan senyum dan wajah berseri. Tapi kemudian berubah menjadi enggan, menolak dengan wajah yang kecut. Tetapi kalau biasanya apabila suaminya datang ia langsung menyambutnya dengan hangat dan menyiapkan semua keperluannya. Tetapi kemudian berubah jadi tidak mau peduli lagi      Dalam kompilasi hukum Islam, soal Nusyuz juga diatur. Beberapa pasal menegaskan kewajiban istri. Pasal 83 1) Kewajiban utama bagi seorang isteri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam; 2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga dengan sebaik-baiknya; Pasal 84 1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah; Tentang Hak Asuh Anak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perceraian tidak menghapus kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Dalam pasal terebut juga dikatakan bahwa jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan yang akan memberi keputusan. Ini berarti mengenai hak asuh anak, jika tidak ditemui kata sepakat antara suami dan istri, maka diselesaikan melalui jalur pengadilan. Tetapi sebagai gambaran mengenai pembagian hak asuh, jika melihat dari Hukum Islam, kita dapat merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pada Pasal 105 KHI, dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan. Mengenai ketentuan Pasal 105 KHI ini terdapat pengecualian, yaitu apabila terbukti bahwa ibu telah murtad dan memeluk agama selain agama Islam, maka gugurlah hak ibu untuk memelihara anak tersebut. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.: 210/K/AG/1996, yang mengandung abstraksi hukum bahwa agama merupakan syarat untuk menentukan gugur tidaknya hak seorang ibu atas pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) terhadap anaknya yang belum mumayyiz. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.: 210/K/AG/1996 Al-Saldani, Saleh bin Ghanim Nusyuz. Alih bahasa A. Syauqi Qadri, ( Jakarta: Gema Insani Press, 2004) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!