Penutupan Akses Jalan Perumahan Menuju Kebun Milik Warga dan Permintaan Kompensasi oleh Warga Perumahan
01/06/20
Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya punya rumah (sertifikat shm) di sebuah perumahan kecil biasa bukan cluster yang ditempati oleh mertua saya. Tiga tahun lalu saya membeli kebun tepat dibelakang rumah yang berbatasan langsung dengan jalan perumahan, jadi posisi kebun persis di seberang belakang rumah saya dan hanya dipisahkan dengan jalan perumahan selebar tiga meter. Selama ini pihak developer tidak pernah mempermasalahkan dan tidak pernah memagar akses ke kebun saya tersebut. Namun sekitar dua bulan lalu warga perumahan tanpa seijin saya memagar akses ke kebun saya, dan saya baru tahu kejadian tersebut kemarin. Bahkan mereka meminta kompensasi akses (berupa uang) apabila saya ingin membuka kembali akses ke kebun saya (merobohkan pagar). Jujur saya merasa diperas, karena saya merasa punya hak juga menggunakan jalan di perumahan tersebut untuk menuju ke kebun. Atas kejadian tersebut, langkah hukum apa yang bisa saya tempuh? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara And*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Andika jawa tengah jualbeli tanah
Saudara membeli kebun diseberang jalan perumahan hal ini ada perjanjian jual beli dan tentunya menyebutkan batas-batas dan akses menuju kebun tersebut.
Apabila akses menuju kebun dipagar hal ini hak dan kewenangan siapa dan pagar tersebut dilahan siapa tentunya seseorang akan mendirikan bangunan dalam bentuk apapun harus seijin lingkungan, apabila tanpa seijin saudara dapat saudara tanyakan kepada ketua lingkungan, dan musyawarah sebaikbaiknya untuk menyelesaiakan hal tersebut.
Apabila seseorang merobohkan pagar tanpa seijin yang berhak terhadap pagar maka yang merobohkan suatu bangunan yang bukan haknya tersebut mengembalikan seperti semula atau mengganti kerusakan pagar atau keugian akibat kerusakan tersebut.
Langkah saudara melihat kembali perjanjian jual beli tanah tersebut, apakah memenuhi syarat dan syahnya jual beli tanah; Yaitu:
Jual beli hak atas tanah merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu. Jual beli ini didasarkan pada hukum Adat, dan harus memenuhi syarat-syarat seperti: Terang, Tunai dan Rill. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, Tunai artinya di bayarkan secara tunai, dan Rill artinya jual beli dilakukan secara nyata. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli sebagaimana dimaksud. yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:
PPAT sementara yakni Camat yang oleh karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT untuk membuat akta jual beli tanah. Camat disini diangkat sebagai PPAT untuk daerah terpencil atau daerah – daerah yang belum cukup jumlah PPAT nya.
PPAT yakni Pejabat Umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli yang bertugas untuk wilayah kerja tertentu.
Adapun prosedur jual beli tanah yang harus ditempuh dalam pelaksanaan jual beli tanah dan bangunan adalah sebagai berikut:
Akta Jual Beli (AJB) Bilamana sudah tercapai kesepakatan mengenai harga tanah termasuk didalamnya cara pembayaran dan siapa yang menangung biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara pihak penjual dan pembeli, maka para pihak harus datang ke kantor PPAT untuk membuat akta jual beli tanah.
Persyaratan Akta Jual Beli (AJB) Hal-hal yang diperlukan dalam membuat Akta Jual Beli tanah di kantor PPAT adalah sebagai berikut:
Syarat-syarat yang harus dibawa penjual:
Asli sertifikat hak atas tanah yang akan dijual;
Kartu Tanda Penduduk;
Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepuluh tahun terakhir;
Surat persetujuan suami isteri serta kartu keluarga bagi yang telah berkeluarga.
Syarat-syarat yang harus dibawa oleh Calon Pembeli:
Kartu Tanda Penduduk
Kartu Keluarga
Proses pembuatan AJB di Kantor PPAT
Persiapan pembuatan AJB sebelum dilakukan proses jual beli:
Dilakukan pemeriksaan mengenai keaslian dari sertipikat termaksud di kantor Pertanahan untuk mengetahui status sertifikat saat ini seperti keasliannya, apakah sedang dijaminkan kepada pihak lain atau sedang dalam sengketa kepemilikan, dan terhadap keterangan sengketa atau tidak, maka harus disertai surat pernyataan tidak sengketa atas tanah tersebut;
Terkait status tanah dalam keadaan sengketa, maka PPAT akan menolak pembuatan AJB atas tanah tersebut;
Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut maka tidak lantas menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum;
Penjual diharuskan membayar Pajak Penghasilan (Pph) sedangkan pembeli diharuskan membayar bea perolehan hak atas tanah dan anggunan (BPHTB) dengan ketentuan berikut ini: Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 % Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/harga jual - nilai tidak kena pajak} X 5%
Pembuatan Akta Jual Beli
Dalam pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis;
Dalam pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi;
PPAT akan membacakan serta menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, dan bila isi akta disetujui maka oleh penjual dan calon pembeli akta tersebut akan ditandatangani oleh para pihak, sekaligus saksi dan pejabat pembuat akta tanah sendiri;
Akta dibuat dua lembar asli, satu disimpan oleh di kantor PPAT dan lembar lainnya akan disampaikan kepada kantor pertanahan setempat untuk keperluan balik nama atas tanah, sedangkan salinannya akan diberikan kepada masing-masing pihak.
Setelah Pembuatan Akta Jual Beli
Setelah Akta Jual Beli selesai dibuat, PPAT menyerahkan berkas tersebut ke kantor pertanahan untuk balik nama sertipikat; dan
Penyerahan akta harus dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani, dengan berkas-berkas yang harus diserahkan antara lain: surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani pembeli, Akta Jual Beli dari PPAT, Sertipikat hak atas tanah, Kartu tanda penduduk kedua belah pihak, Bukti lunas pembayaran Pph, serta bukti lunas pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Proses di Kantor Pertanahan
Saat berkas diserahkan kepada kantor pertanahan, maka kantor pertanahan akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutkan akan diberikan kepada pembeli;
Nama penjual dalam buku tanah dan sertipikat akan docoret dengan tinta hitam dan diberi paraf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
Nama pembeli selaku pemegang hak atas tanah yang baru akan ditulis pada halaman dan kolom yang terdapat pada buku tanah dan sertipikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan serta tandatangan kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk; dan
Dalam waktu 14 (empat belas) hari pembeli berhak mengambil sertipikat yang sudah dibalik atas nama pembeli di kantor pertanahan setempat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!