Pembelaan Diri Saat Rumah Didobrak dan Dilaporkan ke Polisi Serta Opsi Balik Melapor

31/05/20

Oleh : jok***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mau tanya pak kemaren rumah saya di dobrak dua orang yg saya tidak kenal.dan memaki" saya dan natangi saya karena saya merasa terancam saya trus memukulnya orang itu juga melawan merobek baju saya. trus gak lama kemudian ada bapak rt sama pak lurah melerai saya. apa tindakan saya ini benar saya membela diri saya karena ini terancam dan delakukan di depan istri dan anak saya dan saya mlah di laporin ke polisi dan bagai mana tindakan saya sebaiknya apa balik lapor polisi

Terima kasih atas pertanyaan saudara jok************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas atas pertanyaan Saudara, mencermati kasus yang saudara hadapi yang menurut saudara adalah memukul karena membela diri, menurut hemat kami bukan siapa yang terlebih dahulu memukul, namun perlu ditanyakan siapa yang terlebih dahulu mengintimidasi. Namun jika melihat kronologi yang saudara ceritakan setidaknya ada 2 (dua ) tindak pidana. Penghinaan/pencemaran nama baik, orang menantang saudara/ memaki /berkata kasar, dalam hal kemungkinan tindak pidana yang dapat dipersangkakan orang yang memaki adalah pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diatur dalam pasal 321 KHP R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (hlm 225 dalam penjelasan pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa ”menghina” adalah ”menyerang kehormatan dan nama baik seseorang kehormatan dan nama baik seseorang” yang diserang biasanya merasa ”malu”. Selayaknya saudara juga yang saat itu dimaki-maki oleh orang yang datang tiba-tiba dan mendobrak rumah saudara jangan langsung terpancing emosinya, Hal ini karena untuk menjerat seseorang dalam tindak pidana jika dilihat dari terpenuhinya unsur-unsur pidananya dan akibat yang ditimbulkan bukan sebab emosi sehingga tindak pidana terjadi. Biasanya dalam praktiknya hakim di pengadilan dalam menjatuhkan pidana mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan, tidak memandang apakah perbuatan tersebut disebabkan adanya emosi yang terpancing karena ulah orang yang memaki. Jika kemungkinan ia menuntut saudara secara hukum selama didukung oleh bukti-bukti yang ada, bisa saja ia menuntut atas dasar pemukulan/penganiayaan. Namun perlu dilihat lagi apa kata-kata kasar/makian dari mulutnya/ dia. Dan sebeberapa besar orang yang memaki saudara itu merasa teraniaya Sebagai informasi jika kata kasar/maki yang diucapkan oleh orang yang memakinya adalah ”Anjing”. ”bajingan”. Dan lain-lain maka ini termasuk dalam penghinaan yang diatur dalam pasal 315 KUHP. Penghinaan dilakukan ditempat umum yang berupa kata-kata yang sifatnya menghina R. Soesilo dalam Buku KUHP mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain menuduh suatu perbuatan misal dengan mengatakan anjing atau bajingag dan sebagainya masuk dalam pasal 315 KUHP dinamakan penghinaan ringan. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan penghinaan yang dilakukan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempeleng, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras dapat pula menimbulkan pula penghinaan. Penganiaayaan Jika pemukulan/penganiayaan yang saudara lakukan mengakibatkatkan tidak dapat dia melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami tetapi tidak mengakibatkan luka berat maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara lima tahun . Jadi atas perbuatan orang yang memaki saudara yang mengakibatkan saudara sakit hati dan emosi. Saudara bisa melakukan penuntututan hukum terhadap orang tersebut atas perbuatan tidak menyenangkan. Namun orang tersebut juga bisa saja melakukan pelaporan kepada pihak berwajib/penuntutan atas perbuatan yang saudara lakukan sebagai tindakan penganiayaan. Oleh karenanya alangkah baiknya jika hal ini dilakukan musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu. Sehingga upaya hukum adalah menjadi upaya/pilihan terakhir Terkait dengan perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai upaya membela diri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat pembelaan darurat menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 65-66), yaitu: 1.  Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain. 2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain. 3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga   R. Soesilo memberi contoh “pembelaan darurat” (Pasal 49 ayat [1] KUHP) yaitu seorang pencuri mengambil barang orang lain, kemudian si pencuri menyerang orang yang punya barang itu dengan pisau belati. Di sini orang itu boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barangnya yang dicuri itu, sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak. Selanjutnya, serangan itu harus sekonyong-konyong atau mengancam ketika itu juga. Tapi, jika si pencuri dan barangnya itu telah tertangkap, maka orang tidak boleh membela dengan memukuli pencuri itu, karena pada waktu itu sudah tidak ada serangan sama sekali dari pihak pencuri, baik terhadap barang maupun orangnya.   Kemudian, R,Soesilo juga memberikan contoh “pembelaan darurat yang melampaui batas” atau noodweer-exces (Pasal 49 ayat [2] KUHP) sebagai berikut:   Misalnya seorang agen polisi yang melihat istrinya diperkosa oleh orang, lalu mencabut pistolnya yang dibawa dan ditembakkan beberapa kali pada orang itu, boleh dikatakan ia melampaui batas-batas pembelaan darurat, karena biasanya dengan tidak perlu menembak beberapa kali, orang itu telah menghentikan perbuatannya dan melarikan diri. Apabila dapat dinyatakan pada hakim, bahwa bolehnya melampaui batas-batas itu disebabkan karena marah yang amat sangat, maka agen polisi itu tidak dapat dihukum atas perbuatannya tersebut. Jadi, berdasarkan uraian di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa KUHP mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan seseorang untuk mempertahankan diri atau barangnya dari serangan yang melawan hak. Pembelaan darurat dalam rangka mempertahankan diri tidak dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim sendiri. Jika si pemilik rumah yang menyebabkan si pencuri mati tersebut dapat membuktikan di sidang pengadilan bahwa perbuatannya itu dilakukan dalam rangka pembelaan darurat, maka dia tidak dapat dihukum. Untuk itu, hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).   Kiranya ini yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat Dasar hukum KUHP Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!