Legalitas Penulisan Nama Lembaga Negara yang Disingkat hingga Menjadi Nama Lain

31/05/20

Oleh : Aya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagai mana hukum nya Bila seseorang Menulis Nama Lembaga sah negara menulis dengan dengan Singkatan menjadi Nama lain

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aya****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Ayatullah dari Provinsi Aceh, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Lembaga Negara Pembentukan lembaga negara sebagai kebutuhan organisasi pemerintahan tidak terlepas dari tujuan dibentuknya negara yaitu untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat paragraf ketiga Pembukaan UUD 1945, yang menyatakan bahwa untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam konteks pelaksanaan pemerintah dengan prinsi pemisahan kekuasaan (Trias Politika) ada tiga lembaga negara yakni: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Ketiga lembaga negara tersebut harus berjalan seimbang dalam memegang amanah konstitusi yang bagaimana mewujudkan Pembukaan UUD 1945 tersebut. Dari segi hierarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut Lembaga Tinggi Negara, lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Menulis Nama Lembaga sah negara menulis dengan Singkatan Menjadi Nama Lain. Anda menanyakan, bagaimana hukumnya bila seseorang Menulis Nama Lembaga sah negara menulis dengan Singkatan menjadi Nama lain. Saya ingin konfirmasi kembali yang anda tanyakan ini apakah nama lembaga negara misal Kementerian/Lembaga/Badan, atau Lambang Negara (lagu, bendera, burung garuda) karena keduanya memiliki sanksi hukum yang berbeda. Indonesia sebagai negara hukum (rechsstaats) maka segala bidang pemerintahan yang meliputi organisasi seperti Nama Lembaga Negara termasuk yang melakukan pelanggaran. Jika pelanggaran menyangkut lambang negara maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menyebutkan: “Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.”. Secara khusus diatur pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), mengatur pelarangan penodaan lambang negara. Pasal 57 UU 24/2009 mengatur yang bunyinya, Setiap orang dilarang: mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambangn Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. Ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan di atas diatur dalam Pasal 68 UU 24/2009: “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Menyangkut Nama Lembaga Negara baik Pembentukan dan Perubahannya adalah diatur dengan Undang-Undang (“UU”). Nama Lembaga Negara beserta Pembentukannya dan Perubahannya adalah terkait Nomenklatur pemerintahan dimana Presiden adalah Kepala Pemerintahan. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (“UU Kementerian Negara”) mengatur Pembentukan dan Perubahan Kementerian/Lembaga Negara. Adapun yang memiliki kewenangan tersebut adalah Presiden. Pasal 18 UU Kementerian Negara mengatur: Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah oleh Presiden. Pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. efisiensi dan efektivitas; b. perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi; c. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; d. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; e. peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah; f. kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau g. kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang. Perlu Pertimbangan DPR Pasal 19 UU Kementerian Negara mengatur: Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan. Menjawab Pertanyaan Anda Bagaimana hukumnya bila seseorang Menulis Nama Lembaga sah negara menulis dengan Singkatan menjadi Nama lain..? Mengacu pada penjelasan diatas sesuai perundang-undangan yang berlaku, maka jika seseorang menulis nama lembaga negara dengan tujuan sepanjang hal itu terkait dengan tugas dan fungsi (tupoksi) seseorang sesuai kebutuhan pemerintahan/lembaga untuk perubahan yang lebih baik maka hal tersebut di bolehkan. Termasuk membuat dengan singkatan, contoh: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia maka disingkat “Kemenkumham”. Atau untuk tujuan akademik yang dibolehkan semisal untuk kebutuhan membuat karya tulis ilmiah (KTI) atau makalah sepanjang dibenarkan secara aturan maupun akademik maka hal itu di bolehkan. Namun jika seseorang menulis nama lembaga negara untuk tujuan menjadi nama lain apalagi mengarah ke penghinaan kepada lembaga negara, maka pelaku berpotensi dapat masuk keranah pidana baik yang dilakukan melalui media elektronik atau bukan. Jika melakukan penghinaan melalui media sosial maka pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Tentunya, pelaku dapat dijerat apabila ia memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana. Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta Ketentuan tersebut merupakan delik aduan. Ketentuan pada ayat tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Tetapi Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak mengatur khusus mengenai penghinaan terhadap pemerintah. Sebagaimana yang kami jelaskan di atas, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Jika kata-kata kasar tersebut dilakukan dengan tujuan menghina pemerintah/lembaga, maka pelaku diancam pidana yang diatur dalam Pasal 207 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atu tulisan menghina kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada di sana, dihukum penjara selama-lamnya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500- Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!