Pidana terhadap Pria Pasangan Selingkuh tanpa Melibatkan Istri

31/05/20

Oleh : Riy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kalau istri selingkuh bisa g kita pidanakan pria nya saja tanpa mengikutsertakan istri

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riy* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) Terima Kasih atas pertanyaannya. Selingkuh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kamus Versi Online/daring), adalah:   suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong suka menggelapkan uang; korup suka menyeleweng   Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) hukum perkawinan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi, tidak semua kehidupan rumah tangga berjalan dengan baik, adakalanya kerkail tajam menghantui dalam kehidupan berumah tangga misalnya adanya perselingkuhan baik dari pihak suami atau istri.   Perselingkuhan ini dilarang oleh agama dan juga banyak kasus perceraian terjadi karena adanya kasus perselingkuhan. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina (melakukan hubungan badan atau seksual dengan pasangan sah orang lain), maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut bunyi pasalnya:   Pasal 284 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti  dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga. Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.   R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zina adalah:   persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.   Dari ketentuan di atas, bahwa istri Anda yang telah melakukan perbuatan selingkuh dengan orang lain dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP. Namun, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan pasangan sah. Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (yang dimalukan). Dan pengaduan ini tidak bisa dibelah, maksudnya adalah jika laki-laki melaorkan istrinya telah berzina dengan laki-laki lain, maka baik sang istri maupun laki-laki selingkuhannnya keduanya harus dituntut. Jadi menjawab pertanyaan Anda yang ingin mempidanakan pria nya saja tanpa mengikutsertakan istri. Maka berdasarkan ketentuan diatas, maka jika Anda ingin melaporkan dan mempidanakan selingkuhan istri Anda, maka tetap saja istri Anda dan laki-laki selingkuhannya harus dituntut (tidak bisa dibelah). Akan tetapi, karena upaya hukum pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir) dalam penyelesaian suatu masalah. Maka alangkah lebih baik jika penyelesaian permasalahan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan baik dengan istri dan laki-laki selingkuhannya, sehingga tercipta penyelesaian yang baik bagi semua pihak. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!