Syarat dan Lama Menjalani Pidana untuk Mengajukan Pembebasan Bersyarat pada Vonis 5 Tahun 6 Bulan dengan Subsider 3 Bulan

31/05/20

Oleh : Esc***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Berapa lama saya harus menjalani hukuman saya jika saya di hukum 5thn 6 bulan subsider 3bln, apakah benar saya tidak dapat mengurus pembebasan bersyarat? (PB)

Terima kasih atas pertanyaan saudara Esc**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Sehubungan dengan pertanyaan saudara yang menanyakan berapa lama menjalani hukuman dan apakah benar tidak dapat mengurus Pembebasan bersyarat, terlebih dahulu kami akan menjelaskan tentang pembebasan bersyarat. Yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang kurangnya dua pertiga masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 14 ayat 1 huruf k UU no 12 th 1995 tentang pemasyarakatan . Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 3 tahun 2018 tentang tatacara pemberian remisi, asimilasi,cuti mengunjungi keluarga,,pembebasan bersyarat,cuti menjelang bebas,dan cuti bersyarat. Untuk syarat pemberian pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana menurut pasal 82 Permenkum HAM no. 3 tahun 2018 : Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dngan ketentuan masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik tekun dan bersemangat. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan. Khusus bagi narapidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika selain syarat umum diatas juga diatur syarat khusus sebagaimana diatur dalam pasal 85 Permenkum HAM no.3 tahun 2018 : Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk memmbantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya yang dikenal dengan JC ( Justice Collaborator). Dari keterangan saudara tidak menjelaskan bahwa saudara sebagai JC (Justice Collaborator). Terpidana Narkotika jika bukan sebagai JC (Justice Collaborator) , maka seluruh hukuman nya harus dijalani tanpa ada hak remisi , maupun asimilasi dan Pembebasan bersarat yang dijelaskan pada pasal 43 PP 99 tahun 2012 “ mengharuskan narapidana narkotika dan narapidana kasus kejahatan berat ,untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat bersedia menjadi JC (Justice Collaborator”. Tetapi jika memiliki JC dan memenuhi syarat administratif dan substantif lainnya , maka maka dapat memperoleh remisi dan dapat mengurus PB (Pembebasan Bersyarat) menjelang 2/3 hukuman (3tahun 8 bulan). Beradasarkan penjelasan diatas kami sampaikan bahwa tanpa JC (Justice Collaborator) : Seluruh hukuman harus dijalani. Tidak bisa mengurus PB (Pembebasan Bersyarat) Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermamfaat terima kasih. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata ata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum: UU no.12 tahun 1995. PP 99 tahun 2012. Permenkum HAM no.3 tahun 2018 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!