Kemungkinan Menikah Kembali bagi Janda yang Bercerai Secara Agama Tanpa Akta Cerai Pengadilan dan Pengurusan Buku Nikah Setelahnya

30/05/20

Oleh : Ida***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya seorang janda yg di talak secara agama saja,apakah bisa saya menikah lg tetapi blom di urus di pengadilan.apa bisa bikin buku nikahny nyusul setelah akte cerayny kelwar.mohon jawabany

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ida kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H. M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Ida kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang perkawinan yang dilakukan sebelum keluarnya akte cerai. Dari pertanyaan yang saudara ajukan, dapat disimpulkan bahwa saudara sedang dalam proses perceraian namun akan menikah lagi (secara siri) meskipun akte cerai saudara belum keluar. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian, apabila saudara beragama Islam, sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap maka perceraian telah terjadi. Namun jika Saudara beragama non Islam, perceraian Saudara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri telah terjadi bila telah di buatkan akta cerai oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya penetapan pengadilan sehingga keluar akte perceraian. Artinya jika belum adanya akte perceraian maka perceraian nya belum sah, sehingga belum dapat menikah dengan pria lain. Hal ini karena UU Perkawinan menganut asas monogami dan tidak menganut asas poliandri, yang artinya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Tetapi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri dengan berbagai persyaratan (Lihat Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan). Dalam kasus yang saudara sampaikan dapat kami simpulkan saudara beragama Islam karena saudara ditalak secara agama. Jika talak suami sudah dijatuhkan di depan sidang Pengadilan Agama, dan putusan perceraian sudah dijatuhkan hakim maka perceraian sudah terjadi. Namun saudara belum bisa langsung menikah lagi karena saudara harus menunggu masa iddah. Untuk menikah dengan pria lain harus terpenuhi dua syarat yaitu : Telah lepas dari tangan suami, baik karena meninggal dunia maupun karena talak (bercerai); dan Telah habis iddah (masa tunggu) yang diperintahkan oleh Allah. Iddah tersebut antara lain : a.    Bagi wanita hamil ialah sampai ia melahirkan kandungannya; b.    Wanita yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari; dan c.   Wanita yang ditalak (bukan dalam keadaan hamil) ialah tiga kali haid (hingga suci); Selama dalam masa iddah tersebut masih dalam tanggung jawab suami terdahulu. Menurut hukum Islam, Wanita bersuami yang masih berada dalam lindungan suaminya tidak halal menikah dengan orang lain sebagaimana ditegaskan di dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 22-24, dimana Allah SWT berfirman:  “ ... dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu....”. Dengan demikian menurut hemat kami, perkawinan Saudara dengan pria lain di saat putusan pengadilan belum ada atau pun belum adanya pencatatan yang dibuktikan dengan akte cerai itu dilakukan sebenarnya bertentangan dengan Hukum Islam maupun hukum negara dan karenanya perkawinan tersebut tidak sah dan berdosa apabila dilakukan. Sebaiknya perkawinan Saudara dengan pria lain dilakukan setelah keluarnya akte cerai, sehingga perkawinan yang berikutnya dapat dicatatkan secara resmi. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!