Pendampingan Hukum bagi Pembeli Motor yang Dituduh sebagai Penadah karena Diduga Membeli Kendaraan Curian Tanpa Mengetahui Asal-usulnya

30/05/20

Oleh : sin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum Mohon jawabannya bapak/ibu adik saya dituduh sebagai penadah karena membeli motor curian kami tidak tau itu motor curian karena penjual berjanji akan memberikan surat sminggu yg akan datang gk disangka dia buronan gk tau arah kemana lagi skrg adik ku yg mmpertanggung jawabannya mohon bpk ibu solusi ya kita harus mengadu kemana karena kita cuma org miskin buta ilmu dan hukum

Terima kasih atas pertanyaan saudara sin************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait pertanyaan Saudara tentang dituduh sebagai penadah karena membeli motor curian kami tidak tau itu motor curian, jika memang benar bahwa motor yang adik saudara beli merupakan barang hasil tindak pidana atau hasil kejahatan, maka terhadap penjual maupun pembelinya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP tentang penadahan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900, dihukum: Karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang pembeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyampaikan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan; Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan. Selanjutnya kami sampaikan untuk mengetahui apakah Adik Saudara dapat dijerat pasal tersebut atau tidak tentu harus dilihat kembali apakah perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan. Untuk mengetahui apa saja unsur-unsurnya, mengacu pada pendapat R. Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang menjelaskan bahwa : Yang disamakan “sekongko” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal ini, Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian : Membeli, menyewa, dsb (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan; Menjual, menukarkan, menggadaikan dsb dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Disini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kehajatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain) akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”. Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam prateknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan. Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian penggelapan, penipuan, pemalsuan uang sekongko dll. Jika dari awal saat Adik Saudara membeli motor itu memang mengetahui bahwa motor itu diperoleh karena kejahatan atau patut menyangka bahwa motor itu merupakan hasil kejahatan karena pihak penjual tidak mampu menjelaskan secara gamblang mengapa ia menjual dengan harga sangat murah kemudian Adik Saudara membelinya, maka Adik Saudara dapat dijerat sesuai Pasal 480 sub 1. Karena elemen penting pasal tersebut terpenuhi yaitu terdakwa mengetahui atau patut menyangka bahwa motor itu hasil kejahatan. Memang dalam praktiknya sulit untuk membuktikan bahwa apakah Adik Saudara mengatahui atau menyangka bahwa motor itu dari hasil kejahatan atau tidak. Namun dengan Adik Saudara membeli motor tersebut dibawah harga (dengan harga yang murah) maka Adik Saudara sepatutnya menyangka bahwa motor itu merupakan barang hasil kejahatan, jika demikian sebenarnya perbuatan Adik Saudara sudah memenuhi unsur tindak pidana penadahan waau Adik Saudara tidak bermaksud hendak mendapat untung. Seperti apa yang telah dijelaskan pada poin 2 penjelasan R Soesilo diatas. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara yang menanyakan masalah Adik Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Referensi R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal Politeia : Bogor. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!