Tanggung Jawab Hukum Penandatangan Perjanjian Utang Koperasi dengan Jaminan Sertifikat Tanah yang Dananya Digunakan Pihak Lain dan Utang Membengkak
29/05/20
Oleh : Nur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: ayah saya dipaksamenandatangani perjanjian utang sebesar 15 jt oleh adiknya di sebuah koperasi simpan pinjam dengan jaminan sertifikat tanah ayah saya. Uang tsb digunakan sepenuhnya Oleh adik ayah saya. Setelah berjalan beberapa tahun adik ayah saya belum jg selesai melunasi utang, hingga utang nya menjadi 30jt. Beberapa kali pihak koperasi memperingatkan dengan keluarnya SK 3. Setelah itu pihak keluarga berunding dg pihak koperasi dan menghasilkan masa perpanjang pelunasan utang. Nah beberapa tahun terakhir koperasi hanya diam dan tdk mau lagi memberikan keterangan. Terakhir saya tanyakan jumlah total utang menjadi 90jt.. apakah adik ayah saya bisa dituntut ke pengadilan?? Dan apa sanksi yang diperoleh ayah saya??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Menjawab pertanyaan Anda, tentang apakah seseorang yang tidak bisa membayar hutang bisa dituntut ke Pengadilan, berikut penjelasannya:
Dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dikatakan:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.
Artinya, apabila ada laporan terhadap seseorang yang tidak bisa membayar utang dengan alasan orang tersebut tidak mampu/ bangkrut, maka pengadilan tidak boleh memidanakan. Upaya yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:
“Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tak terpenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.
Ayah anda dapat menuntut uangnya kembali kepada adiknya, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus permasalahan tersebut. Dasar hukumnya adalah Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Anda menjelaskan bahwa ayah anda dipaksa untuk menandatangani perjanjian utang oleh adiknya. Apabila hal tersebut dapat dibuktikan dan memenuhi unsu-unsur pidana, maka adik ayah anda dapat dipidana. Jalur pidana bisa digunakan apabila terdapat unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!