Hak Cuti Tahunan Pekerja BUMN yang Beralih dari Kontrak Langsung ke Outsourcing setelah 1 Tahun 5 Bulan Bekerja

29/05/20

Oleh : irv***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum, selamat siang Irvan asal Pekanbaru Riau perkara: Belum Dapat Hak Cuti. saya bekerja di salah satu perusahaan BUMN, saya bekerja dengan total kerja terus menerus terhitung sejak saya pertama kali masuk sudah 1 tahun 5 bulan. di awal kontrak, saya bekerja selama 11 bulan di kontrak lgsg dgn BUMN tersebut. setelah itu saya dilanjutkan dengan perusahaan outsourching sampai hari ini. dan tadi barusan saya ajukan untuk permohonan cuti merka baru bisa berikan cuti di bulan 11 karena terhitung di perusahaan outsourching. apaka praktik tersebut sudah benar? dan apa yg harus saya sampaikan ke atasan

Terima kasih atas pertanyaan saudara irv** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pada dasarnya setiap karyawan baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak berhak mendapatkan cuti sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dijelaskan hal-hal sebagai berikut: Pada ayat (1) menyebutkan: “Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh” Pada ayat (2) waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun. Pada ayat (3) dijelaskan Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selanjutnya pada ayat (4) dijelaskan Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu. Dari penjelasan Pasal 79 tersebut di atas dapat kami sampaikan bahwa hak cuti bagi karyawan baik itu karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap dapat diberikan melalui dua cara yaitu pertama dapat mengajukan cuti setelah bekerja 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun secara terus menerus, hal ini sesuai dengan Pasal 79 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketenagakerjaan: “cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus” Yang kedua cuti dapat diberikan kepada karyawan berdasarkan perjanjian kerja, meskipun belum bekerja sekurang kurangnya 12 (dua belas) bulan secara terus menerus tetapi pemberian cuti tercantum di dalam perjanjian kerja maka karyawan berhak mendapatkan cuti sesuai dengan perjanjian kerja tersebut. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang KetenagakerjaaN; “Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” Terkait pertanyaan Saudara penanya kami mengasumsikan dilakukannya dua kontrak yang berbeda yaitu kontrak yang pertama 11 (sebelas) bulan dan kontrak yang kedua sudah dijalankan selama 6 (enam), apabila demikian maka secara aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudara penanya belum berhak mendapatkan cuti tahunan, karena cuti tahunan dapat diberikan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan terus menerus. Lain halnya apabila di dalam kontrak kerja tercantum mengenai waktu cuti yang yang akan diberikan oleh perusahaan kepada Saudara penanya. Maka kami menyarankan kepada Saudara untuk dapat melihat kembali kontrak kerja dengan pemberi kerja, apakah satu perjanjian kontrak dan juga apakah di dalam perjanjian kontrak tersebut tercantum kapan akan diberikan cuti tahunan. Demikian Jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!