Tanggung Jawab Penjual atas Keluhan Kerusakan LCD Setelah Transaksi Jual Beli HP Bekas melalui Facebook

29/05/20

Oleh : Put***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bbrapa hari yang lalu sya menjual hp melalui postingan di facebook, sya jelas kan cacat hpnya layar belakang sdh Pecah, lalu kami melakukan per temuan di suatu tempat, dia mengecek hp nya selama waktu yang dia butuh kan, lalu deal dan terjadi transaksi 2 hari kemudian dia menghubungi saya, kalau hp nya ada masalah di lcd, padahal sblumnya tidak pernah ada masalah di lcd selama sya pakai Yang sya tanya kan, apakah saya salah?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Putra. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan mengenai pengertian jual beli. Pengertian jual beli menurut KUHPerdata pasal 1457 (ketentuan umum tentang jual beli) adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Dalam Pasal 1458 KUHPerdata (ketentuan umum tentang jual beli) Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Adapun sebelum melakukan suatu perjanjian, perlu diketahui bahwa KUHPerdata mengatur ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yakni : 1. Tercapainya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri. Kata sepakat tersebut tidak boleh disebabkan karena adanya kekhilafan, paksaan, dan penipuan. 2. Cakap untuk membuat suatu perikatan, artinya orang tersebut menurut hukum dapat melakukan perbuatan hukum. Seperti orang yang sudah dewasa, tidak dibawah pengampuan, tidak cacat mental. 3. Suatu hal tertentu, hal ini berarti perjanjian harus menentukan jenis objek yang akan diperjanjikan. 4. Suatu sebab atau klausula yang halal, perjanjian yang dibuat tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Apabila dalam perjanjian ternyata terdapat pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkan pada nomor 1 dan nomor 2, maka perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalan. Sedangkan pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkan pada nomor 3 dan nomor 4, maka perjanjian yang telah dibuat dianggap batal demi hukum (tanpa dimintakan pembatalan telah dianggap batal). Yang juga perlu menjadi perhatian saudara, bahwa suatau perjanjian (dalam hal ini perjanjian jual beli) juga harus didasari oleh itikad baik. Dalam pasal 7 UU Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa : 1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya 2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. 3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksikan dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku 5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang di perdagangkan. 6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian aakibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang dan/atau jasa di terima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Berdasarkan penjelasan di atas, menjawab pertanyaan saudara, apabila saudara penjual sudah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang yang saudara jual dan terjadi kesepakatan, maka jual beli tersebut dianggap sah. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; - UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Putra untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!