Kedudukan Anggota Legislatif Aktif dalam Jabatan Partai Politik yang Berbeda
29/05/20Oleh : Aya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah seorang anggota Legislatif yang aktif bisa menduduki jabatan di partai politik yang berbeda
Terima kasih atas pertanyaan saudara Aya****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: R. S. Habibi, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Sebelumnya kami Penyuluh Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham mengucapkan terimakasih karena Anda telah menggunakan layanan konsultasi hukum di website/app www.lsc.bphn.go.id.
Mengenai pertanyaan Anda yaitu apakah seorang anggota legislatif yang aktif bisa menduduki jabatan di partai politik yang berbeda, maka saya akan menjelaskannya berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sebagaimana sekarang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 khususnya Pasal 236, Pasal 350, dan Pasal 400 yang mengatur mengenai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perkawilan Rakyat Daerah (DPRD) Pronvinsi maupun DPRD kabupaten/kota mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai:
pejabat negara lainnya;
hakim pada badan peradilan;
pegawai negeri sipil;
anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD;
pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta;
akuntan publik;
konsultan;
advokat atau pengacara;
notaris; dan
pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota.
Larangan seperti diatas tidak hanya diatur dalam UU 17/2014 tentang MD3 saja, melainkan hal serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), yaitu dalam Pasal 134 dan Pasal 188 UU Pemda.
Kemudian mengenai pertanyaan Anda apakah bisa anggota legislatif menduduki jabatan pada partai politik berbeda, jadi secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai anggota partai politik lain atau berbeda. Akan tetapi, bisa saja aturan pelarangan anggota legislatif menduduki jabatan pada partai politik berbeda diatur dalam AD/ART atau aturan internal pada setiap partai politik. Dengan demikian aturan pelarangan tersebut harus kita lihat dan kembalikan pada kebijakan setiap partai politik masing-masing.
Demikian jawaban yang dapat saya berikan, semoga bermanfaat dalam menambah wawasan hukum saudara dan juga dapat menjadikan kita bersama untuk lebih taat dan sadar hukum, terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!