Penafsiran Frasa “Berdampak Negatif kepada Instansi yang Bersangkutan” dalam PP 53 Tahun 2010

28/05/20

Oleh : Cit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana memaknai Frasa “berdampak negatif kepada Instansi yang bersangkutan” pada PP 53/2010?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Cit****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Citra Adilbert Sagala terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 (1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat. (2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis. (3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. (4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Pasal 8 Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: 1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; 2. menaati segala peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; 3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; 4. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; 5. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; 6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; 7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; 8. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; 9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa: a. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja; b. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja; 10. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; 11. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 12. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 15, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja; 13. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja; dan 14. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja. Mengenai Frasa “pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja” yang terdapat pasal 8 PP 53 Tahun 2010 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, ini ada turunannya yang diatur oleh masing-masing Instansi unit kerja bersangkutan, sebagaimana contoh di Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.09/2011 Tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin PNS Di Lingkungan Kementerian Keuangan Disiplin didalam Pasal 3 yang berbunyi : (1) Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan setelah Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin terbukti bersalah dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. (2) Dalam hal pelanggaran disiplin menimbulkan dampak negatif, penentuan jenis hukuman disiplin mempertimbangkan dampak negatif terhadap: a. Unit Kerja; b. Instansi; atau c. Pemerintah dan/atau Negara. (3) Pelanggaran disiplin yang berdampak negatif terhadap Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut: a. Pencemaran nama baik/citra Unit Kerja yang terungkap melalui pengaduan; b. Menurunnya semangat/motivasi kerja; c. Menimbulkan budaya kerja yang negatif apabila dilakukan oleh perseorangan dan di lingkungan Unit Kerja yang bersangkutan; d. Pelayanan terganggu yang tidak berdampak terhadap Keuangan Negara; e. Menimbulkan ketakutan/rasa malu bagi Pegawai dan kebencian pihak lain dalam Unit Kerja yang bersangkutan; dan/atau f. Tidak tercapainya kinerja/target unit kerja, apabila kinerja/target hanya terkait Unit Kerja. (4) Pelanggaran disiplin yang berdampak negatif terhadap Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut: a. Tidak tercapainya kinerja/target Instansi, apabila target menyangkut Instansi namun tidak mempengaruhi pencapaian target secara nasional; b. Pencemaran nama baik/citra Instansi yang terungkap melalui media massa; c. Fokus perhatian minimal pimpinan eselon I, Wakil Menteri Keuangan, dan Menteri Keuangan; d. Membahayakan pihak lain di dalam Kementerian Keuangan dan/atau di luar Kementerian Keuangan; dan/atau e. Merusak lingkungan/kesehatan/keamanan masyarakat mencakup wilayah kabupaten/kota. (5) Pelanggaran disiplin yang berdampak negatif terhadap Pemerintah dan/atau Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut: a. Tidak tercapainya kinerja/target Kementerian Keuangan Wide, apabila mempengaruhi pencapaian target secara nasional; b. Menimbulkan potensi kerugian Negara dan potensi hilangnya pendapatan Negara; c. Memberikan keuntungan pelanggar atau pihak ketiga; d. Fokus perhatian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Wakil Presiden, dan/atau Presiden; e. Membahayakan keamanan Negara; dan/atau f. Merusak lingkungan/kesehatan/keamanan masyarakat mencakup wilayah propinsi. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.09/2011 Tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin PNS Di Lingkungan Kementerian Keuangan Disiplin
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!