Perhitungan Masa Pidana dan Tanggal Bebas Terpidana Narkotika dengan Dua Putusan Berbeda serta Pengajuan PB dan Asimilasi
28/05/20
Oleh : Iva***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Abang saya di tangkap oleh kepolisian pada tanggal 10 November 2016, yang mana memiliki 2 berkas perkara tindak pidana narkotika.
Kedua berkas tersebut mulai sidang pada bulan Maret 2016.
Pada berkas pertama abang saya divonis oleh hakim pada tanggal 30 mei 2016 dengan pidana penjara 10 bulan. kemudian berkas kedua di vonis oleh hakim pada tanggal 27 September 2016 dengan pidana penjara 6 tahun subsider 1 bulan.
Pada tahun 2018 Jaksa telah mengeluarkan JC abang saya, kemudian pada tahun 2019 abang saya juga telah mengajukan Pembebasan bersyarat dan Asimilasi.
Yang mau saya tanyakan adalah, berapa lama Pidana penjara yang harus di jalani abang saya, dan tanggal berapakah abang saya bisa bebas. Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Iva************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi. Yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”). Sedankan Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Serta Justice Colllaborator (JC) adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar. Berikut kami rangkum tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat:
Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas.
Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas.
Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Jadi, Pembebasan Bersyarat dapat diusulkan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
Mengenai pertanyaan saudara berapa lama masa pidana yang harus di jalani, berdasarkan hasil Putusan Pengadilan bahwa adik saudara pada kasus pertama di vonis 10 (sepuluh) bulan dan pada kasus 2 (kedua) adik saudara di vonis dengan pidana 6 tahun dan 1 (satu) bulan subsider. Maka untuk mengetahui berapa lama adik saudara menjalani masa pidana, dengan demikian saudara dapat melihat dari hasil 2 (dua) Putusan Pengadilan di kurangi 2/3 (dua pertiga) dan apabila mendapatkan tambahan remisi selama menjalani pidana, maka pengurangan masa pidana akan di hitung saat adik saudara mengajukan Pembebasan Bersyarat.
Klein yang terhormat bahwa untuk mengetahui informasi tentang Pemasyaratan (tanggal berapakah abang saudara bisa bebas) depat di akses melalui Sistem Data Pemasyarakatan (SDP). Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, tentang Pembebasan Bersyarat bahwa Pasal 13 ayat 1 Permenkumhan nomor 10 Tahun 2020, mengatakan pemberian pembebasan bersyarat, dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. pada ayat 2, sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Ditjen PAS, dan pada Pasal 14 ayat 1, bahwa petugas pemasyarakatan mendata narapidana dan anak yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB). Persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Bahwa alur Proses pengusulan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Berdasrkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI nomr 03 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara Pemberian Pembebasan Bersyarat adalan paling lama 22 hari sejak tanggal Pengusulan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!