Akibat Hukum Perjanjian yang Mengesampingkan Asas Forum Rei Sitae
28/05/20Oleh : auf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apa akibat hukum terhadap perjanjian yang mengesampingkan asas forum rei sitae?
Terima kasih atas pertanyaan saudara auf** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas atas pertanyaan Saudara, sebelum saya menjawab terlebih dahulu saya sampaikan makna dari Forum Rei sitae adalah prinsip berdasarkan kontrak minimum kontrak dan prinsip teritorial yang memberikan yurisdiksi kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat atau situs benda tidak bergerak yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi untuk menentukan status
Hukum Acara Perdata (HAPER) telah lama dikenal di Indonesia sejak jaman hingga Belanda dengan adanya HIR yang diterapkan di wilayah Jawa dan madura dan Rbg yang ditetapkan di wilayah di luar Jawa dan madura. Ketentuan hukum acara perdata dalam menentukan kompetensi relatif atau yurisdiksi pengadilan untuk memeriksa dan memutus suatu perkara diatur dalam Pasal 118 HIR yang pada pokoknya mengatur adanya 4 (empat) dasar yurisdiksi, yakni:
Ayat (1) yang mengatur yurisdiksi pengadilan di tempat tergugat atau dikenal sebagai forum rei yang telah dikenal secara universal sebagai prinsip utama dalam menentukan yurisdiksi pengadilan.
Ayat (2) yang mengatur yurisdiksi pengadilan apabila terdapat lebih dari satu tergugat atau dikenal sebagai forum connecsitatis, dimana apabila terdapat lebih dari satu tergugat, maka penggugat dapat memilih untuk mengajukan gugatan di pengadilan yang meliputi wilayah dari salah satu tergugat. Akan tetapi, apabila terdapat lebih dari satu tergugat, namun salah satu dari tergugat tersebut memiliki koneksi atau kedudukan yang lebih penting dalam perkara tersebut daripada tergugat yang lain, maka penggugat mengajukan gugatan pada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah tergugat yang lebih dekat hubungannya dengan penggugat. Semisal dalam perjanjian hutang piutang dan debitur wanprestasi, dimana dalam perjanjian tersebut diakomodir pula adanya perjanjian penanggungan oleh penanggung (borg), maka hubungan hukum yang paling dekat dengan penggugat adalah debitur, bukan penanggung, sehingga sudah sepatutnya gugatan diajukan kepada pengadilan di wilayah debitur.
Ayat (3) yang mengatur mengenai yurisdiksi pengadilan apabila perkara yang terjadi adalah sengketa mengenai suatu benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan pada pengadilan yang meliputi wilayah hukum benda tidak bergerak tersebut (site) yang dikenal dengan forum rei sitae.
Ayat (4) yang mengatur mengenai yurisdiksi pengadilan berdasarkan kesepakatan dari para pihak yang telah disepakati dalam suatu perjanjian yang dipersengketakan, yang dikenal dengan forum selectionis.
Keberlakuan yurisdiksi pengadilan Indonesia atas gugatan keperdataan berdasarkan Pasal 118 HIR tersebut dapat diterapkan pada keseluruhan macam jenis gugatan yang dikenal di Indonesia, di antaranya dasar gugatan yang paling umum diajukan di Indonesia adalah gugatan atas dasar hubungan kontraktual dan gugatan atas dasar perbuatan melanggar hukum. Hal tersebut menyebabkan adanya ketidaksesuaian antara teori dengan praktik yang ada di Indonesia terkait dengan penentuan kompetensi relatif pengadilan Indonesia, khususnya terkait dengan forum rei sitae atau yurisdiksi pengadilan atas suatu gugatan berdasarkan wilayah dimana kebendaan tidak bergerak yang menjadi objek sengketa berada (situs).
Secara teoritis, yurisdiksi pengadilan dibedakan menjadi yurisdiksi in personam dan yurisdiksi in rem berdasarkan hal yang dituju dari suatu gugatan. Yurisdiksi in personam, umumnya dianggap sebagai yurisdiksi tidak terbatas (unlimited jurisdiction) karena pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas orang (persons), khususnya “seorang tergugat”, maka pengadilan tersebut akan dianggap memiliki kewenangan untuk memutus perkara atas tergugat itu untuk jumlah yang tidak terbatas dan menyangkut seluruh aset miliknya. Sedangkan yurisdiksi in rem adalah yurisdiksi atas benda (things/ res) yang berada di wilayah hukum suatu pengadilan, yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi. Dengan kata lain, pengadilan yang memiliki kewenangan yurisdiksi in rem, memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa-sengketa yang berkaitan dengan kepemilikan (title) atas benda-benda tertentu yang berada di wilayah hukumnya.
Forum rei sitae sendiri adalah prinsip berdasarkan minimum contacts dan prinsip teritorial yang memberikan yurisdiksi kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat atau situs benda tidak bergerak yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi untuk menentukan status kepemilikan benda tersebut. Umumnya, kewenangan pengadilan dalam menerapkan forum rei sitae terbatas untuk mengadili perkara yang berkenaan dengan benda-benda tetap yang terkait dengan perkara dan berada di wilayahnya. Sehingga, forum rei sitae merupakan bentuk pelaksanaan dari yurisdiksi in rem, yakni yurisdiksi atas benda-benda, bukan terhadap orang atau person, karena keputusan yang didasarkan pada yurisdiksi in rem tidak memaksa seseorang untuk melakukan suatu tindakan karena yang diadili bukan orangnya, melainkan ditujukan untuk menegaskan dan mengembalikan kepemilikan atas suatu kebendaan kepada pihak yang berhak.
Hal inilah kemudian yang menjadi permasalahan, dimana dalam praktiknya, forum rei sitae yang diatur dalam Pasal 118 ayat (3) HIR tidak hanya diterapkan pada gugatan atas hubungan kontraktual saja, melainkan juga dalam gugatan atas dasar perbuatan melanggar hukum. Sedangkan secara teoritis, penerapan forum rei sitae terhadap gugatan berdasarkan perbuatan melanggar hukum tidak dapat dibenarkan, karena dalam sistem BW, terdapat berbagai macam gugatan yang antara satu dengan lainnya tidak boleh dicampuradukkan. Pasal 102 Rv membedakan gugatan menjadi tiga macam, yakni gugatan yang bersifat perorangan (persoonlijke rechtsvordering), gugatan yang bersifat kebendaan (zakelijke rechtsvordering) dan gugatan yang bersifat campuran (gemengde rechtsvordering). Gugatan yang bersifat perorangan adalah gugatan yang didasarkan atas suatu perikatan (verbintenis) baik yang bersumber dari perjanjian maupun yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Tujuan dari gugatan yang bersifat perorangan ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban dari seseorang, sehingga gugatan ini berusaha mengadili orang tersebut untuk diwajibkan melakukan suatu tindakan. Dengan demikian, gugatan yang bersifat perorangan ini diajukan ke pengadilan yang memiliki yurisdiksi in personan atas diri tergugat.
Sedangkan, gugatan yang bersifat kebendaan adalah gugatan yang menuntut penyerahan suatu barang harta benda berdasarkan hak milik (eigendomsrecht/ ownership) beserta hak-hak turunannya, seperti hak guna usaha (erpacht), hak guna bangunan (opstal), dan lain-lain, atau hak-hak kebendaan lain (andere zakelijke rechten), seperti hak menguasai (bezit) atau hak jaminan kebendaan (zakelijk zekerheid rechten). Dengan demikian, gugatan yang bersifat kebendaan ini tidak bertujuan mengadili seseorang, melainkan hanya menegaskan dan mengembalikan hak seseorang atas suatu kebendaan. Sehingga gugatan yang bersifat kebendaan ini seharusnya diajukan kepada pengadilan yang memiliki yurisdiksi in rem atas kebendaan tersebut.
Selanjutnya gugatan yang bersifat campuran adalah gugatan campuran dari tuntutan perorangan (personiljk) dengan kebendaan (zekelijk). Pasal 102 Rv hanya mengatur empat macam gugatan yang bersifat campuran yaitu 1) gugatan untuk mendapatkan warisan sebagaiman diatur dalam pasal 834 BW. 2) gugatan untuk pemisahan harta warisan (boedelschelding) dalam pasal 1066 BW. 3) gugatan untuk pembagian harta benda (delling van gemenschap) dalam pasal 128,pasal 573 dan pasal 1632 BW dan 4) gugatan untuk memberi batas antara dua bidang tanah yang berdampingan di dalam pasal 542,pasal 643, pasal 630 BW dan seterusnya.
Dalam hal ini gugatan perbuatan melanggar hukum,yang bersifat termasuk golongan gugatan yang bersifat perorangan karena didasarkan atas perikatan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan khususnya pasal 1365 BW dan seterusnya. Sedangkan pelaksanaan forum rei sitae pengaplikasian yurisdiksi in rem sebagai sarana dalam mengajukan gugatan yang bersifat kebendaan, khususnya terhadap hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak
Selanjutnya terkait dengan pertanyaan sauadar akibat hukum dari mengesampingkan rei sitae dengan tidak memberlakukan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam perjanjian sbb:
Pasal 1266
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”
Pasal 1267
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Jadi, alasan dikesampingkannya pasal-pasal tersebut di atas adalah agar dalam hal terjadinya wanprestasi atau tidak terpenuhinya isi perjanjian oleh salah satu pihak, maka:
a. Pembatalan suatu perjanjian tidak perlu melalui proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat hanya berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri (Pasal 1266);
b. Pihak yang tidak dipenuhi perikatannya dapat memaksa pihak yang lain untuk memenuhi isi perjanjian atau menuntut pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan dengan membebankan penggantian biaya, kerugian dan bunga (Pasal 1267).
Sedangkan, mengenai akibat hukum dari dikesampingkannya pasal-pasal tersebut, Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja dalam bukunya “Perikatan pada Umumnya” mengatakan:
“Pada perikatan atau perjanjian yang diakhiri oleh para pihak, para pihak tidak dapat meniadakan atau menghilangkan hak-hak pihak ketiga yang telah terbit sehubungan dengan perjanjian yang mereka batalkan kembali tersebut (untuk ini lihat ketentuan Pasal 1340 jo. Pasal 1341 KUHPER). Yang dapat ditiadakan dengan pembatalan tersebut hanyalah akibat-akibat yang dapat terjadi di masa yang akan datang di antara para pihak. Sedangkan bagi perjanjian yang dibatalkan oleh Hakim, pembatalan mengembalikan kedudukan semua pihak dan kebendaan kepada keadaannya semula, seolah-olah perjanjian tersebut tidak pernah terjadi, dengan pengecualian terhadap hak-hak tertentu yang tetap dipertahankan oleh undang-undang untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.“
Jadi, akibat hukum dari dikesampingkannya pasal-pasal tersebut, pembatalan perjanjian tidak mengembalikan ke keadaan semula, melainkan hanya membatalkan perikatan dan perjanjian antar-para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Terkait dengan kepentingan pihak ketiga yang terbit akibat dari perjanjian tersebut tetap harus ditanggung oleh para pihak.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
HIR
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!