Syarat dan Prosedur Remisi serta Pembebasan Bersyarat Berdasarkan PP 99/2012 untuk Narapidana dengan Vonis 5 Tahun 3 Bulan

28/05/20

Oleh : Mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adek saya vonis hukuman 5.3 bulan cara untuk mendapatkan Remisi PP 99 caranya bagaimana mohon untuk bimbingannya bapak/ibu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) Berkaitan dengan pertanyaan Saudara terkait pengurusan remisi dapat kami jelaskan sebagai berikut Dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 6 menyebutkan bahwa pembinaan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di LAPAS dan pembimbingan warga pembinaan pemasyarakatan dilakukan oleh BAPAS. Pasal 14 (1) narapidana berhak : a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; e. menyampaikan keluhan; f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengurangan masa penahanan/pembinaan di lapas dapat berkurang dengan diberikannya hak remisi dan/atau pembebasan bersyarat. Akan tetapi hak-hak seperti pemberian remisi, pembebasan bersyarat yang dapat mengurangi masa tahanan dapat diterima apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Pasal 2 (1) Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (2) Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta Keluarganya. (3) Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Syarat Pemberian Remisi Bagi Narapidana Pasal 5 (1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. (2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Pasal 6 Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diberikan bagi Narapidana yang: sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda. Pasal 7 Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; d. salinan register F dari Kepala Lapas; salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Terkait vonis akhir yang adik Anda terima adalah 5 tahun 3 bulan maka, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, akan tetapi dapat berkurang apabila Adik Saudara menerima pengurangan (remisi) berdasarkan ketentuan sebagaimana yang telah kami jelaskan diatas dan sepanjang Adik Saudara telah memenuhi syarat-syarat tersebut. Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!