Gugatan Perdata terhadap Pacar yang Menarik Uang dari ATM Melebihi Izin Pemilik Rekening
28/05/20Oleh : Isn***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Yth. Pengasuh rubrik konsultasi Hukum
Ketika saya berpacaran sama seseorang,satu saat pacar saya meminta uang dan saya memberikan atm dengan memberi tahu pin atm saya tersebut,dan menyuruh mengambil uang pacar saya di atm sejumlah yang dia minta,pada saat pacar saya ke atm mengambil uang tersebut ternyata yang diambil lebih dari uang yang dia minta.
Pertanyaan saya,bisa kah saya menggugat pacar saya secara gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Isn****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pertanyaan saudara bisakah menggugat pacar yang mengambil uang di atm lebih dari yang diminta, apakah dapat menggugat perdata atau perbuatan melawan hukum.
Perlu saudara ketahui, pada dasarnya hubungan berpacaran tidak menimbulkan akibat hukum apa-apa. Pacaran bukan merupakan hubungan hukum seperti halnya suami dengan istri. Oleh karena itu, tidak ada hak dan kewajiban yang timbul di antara kedua orang yang berpacaran sehingga jika satu pihak dirugikan, maka ia tidak bisa menuntut kewajiban pihak lainnya untuk menanggung ganti rugi.
Pada saat saudara memberikan ATM dan Nomor PIN saudara kepada pacar saudara untuk mengmbil sejumlah uang yang diminta, itu sudah termasuk perjanjian. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang
Pengaturan hukum perdata menyebutkan bahwa, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah:
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita.
3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dari penjelasan pasal diatas sebuah perjanjian terlepas apakah perjanjian tersebut tertulis atau tidak, tetap diakui sebagai perjanjian asalkan syarat sahnya perjanjian telah terpenuhi.
Di sini terjadi permasalahan dimana pacar saudara mengambil sejumlah uang lebih dari yang dia minta. Dari pertanyaan saudara apakah pacar saudara bisa di gugat secara perdata atau perbuatan melawan hukum. Kami berasumsi yang saudara maksud perbuatan melawan hukum adalah hukuman penjara yang diatur dalam hukum pidana.
Sekarang kami akan menjelaskan gugatan perdata dengan cara wanprestasi. Wanprestasi adalah ingkar janji. KUHPer mengatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah:
1. Ada perjanjian oleh para pihak;
2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.
Perbuatan melawan hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dari bunyi Pasal tersebut, maka dapat ditarik unsur-unsur PMH sebagai berikut:
Ada perbuatan melawan hukum;
Ada kesalahan;
Ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan;
Ada kerugian.
Selanjutnya kami akan menjelaskan perbuatan melawan hukum (tindak pidana) Tindak pidana penggelapan dapat saudara lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang diatur tentang tindak pidana penipuan berbunyi sebagai berikut :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat 4 tahun."
Pada praktiknya, banyak orang yang merancukan antara wanprestasi (hukum perdata) dan penipuan atau penggelapan (hukum pidana). Di sini harus dilihat dulu motif dari pelaku. Jika sejak awal pelaku sengaja menggunakan tipu muslihat agar korban menyerahkan uang, maka hal tersebut sudah dikategorikan sebagai penipuan/ penggelapan. Namun jika tidak ada motif tersebut, maka hal tersebut merupakan wanprestasi murni. Saran kami sebaiknya masalah ada di selesaikan secara musyawarah terlebih dahulu, jika memang saudara masih mau memperkarakan pacar saudara, saudara harus menyipakan bukti-bukti yang memberatkannya (bukti pengambilan uang, rekening koran, bukti CCTV dan bukti lainya).
Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Dasar Hukum:
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
Kitab Undang – Undang Hukum Perda
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!