Kemungkinan Pelaporan oleh Anak terhadap Orang Tua yang Melakukan Perselingkuhan ke Pihak Berwajib
27/05/20Oleh : Nen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah anak dari orang tua yang berselingkuh bisa melaporkan ke pihak berwajib?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nen************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Pertama)
Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, istilah “selingkuh” memiliki arti :
suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong.
suka menggelapkan uang; korup.
suka menyeleweng.
Di Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan, namun apabila perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina maka dapat dikenakan Pasal 284 KUHP. R. Soesilo (2013) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Terhadap hal tersebut maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan suaminya/istrinya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 284 disebutkan bahwa :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
R. Soesilo juga menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila seorang suami/isteri mengadukan pasangannya telah berzinah dengan perempuan/laki-laki lain (selingkuh), maka pasangan dari suami/isteri tersebut maupun selingkuhannya yang turut melakukan perzinahan, harus dituntut kedua-duanya. Oleh karena itu sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan berlaku untuk suami/istri yang selingkuh maupun perempuan/laki-laki yang menjadi selingkuhannya. Jika memang dirasa penyelesaian melalui jalur pidana merupakan cara yang efektif, maka prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan.
Walaupun tidak ada pembatasan tentang siapa saja yang dapat membuat laporan pengaduan kepolisian baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, namun R. Soesilo juga menegaskan bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan), sehingga diluar suami/istri (anak, orang tua maupun orang lain) tidak dapat membuat laporan pengaduan terkait perselingkuhan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Referensi :
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!