Hak Penarikan Motor oleh Perusahaan Pembiayaan atas Tunggakan Angsuran dengan Jaminan BPKB dan Upaya Hukum Konsumen
27/05/20Oleh : wah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah pihak finance berhak mengambil motor yg BPKB nya di buat jaminan karna belum bayar angsuran selama 3 bulan & bantuan hukum yg seperti apa yg bs di dapatkan oleh konsumen utk menghadapi masalah ini.
Terima kasih atas pertanyaan saudara wah************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Menjawab pertanyaan saudara terkait apakah pihak finance (perusahaan pembiayaan atau leasing) berhak mengambil motor yang BPKB nya dibuat jaminan karena belum bayar angsuran selama 3 bulan dan bantuan hukum apa yang bisa di dapatkan oleh konsumen untuk menghadapi masalah ini ?.
Untuk menjawab pertanyaan saudara harus dipahami terlebih dahulu Undang-undang tentang Jaminan Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sebetulnya pihak finance (perusahaan pembiayaan atau leasing) tidak berhak mengambil motor begitu saja walaupun debitur atau konsumen belum bayar angsuran selama 3 bulan. Memang pihak finance (perusahaan pembiayaan atau leasing) yang memiliki sertifikat fidusia bisa melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa ada putusan pengadilan apabila nasabah wanprestasi. Tetapi harus melalui tahapan-tahapan yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan lebih lanjut tentang penyelesaian kasus saudara adalah sebagai berikut :
Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selanjutnya pasal 15 ayat (3) menyebutkan apabila debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan Fidusia atas kekuasaan sendiri. Jadi apabila nasabah wanprestasi (menunggak cicilan), perusahaan punya dasar untuk mengeksekusi jaminan fidusia tersebut.
Dari ketentuan diatas dapat dipahami bila sebuah perusahaan pembiayaan atau leasing (pihak finance) telah mempunyai sertifikat fidusia dan debitur/nasabah cidera janji (wanprestasi) maka perusahan itu bisa melaksanakan eksekusi tanpa ada putusan pengadilan. Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan ketentuan eksekutorial adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut. Jadi salah satu ciri Jaminan Fidusia adalah kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya yaitu apabila pihak pemberi fiduasia cidera janji (wanprestasi).
Agar pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, perusahaan tidak boleh melakukan eksekusi jaminan fidusia dengan seenaknya sendiri walaupun perusahaan pembiayaan atau leasing tersebut memiliki sertifikat. Memang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa Benda yang dijaminkan secara fidusia (leasing) diberikan Akta Jiminan Fidusia. Akta tersebut memiliki hak eksekutorial, artinya perusahaan leasing (kreditur) berhak mengambil atau mengeksekusi objek tersebut jika debitur wanprestasi/ingkar janji (Pasal 15 Undang-Undang Fidusia). Selanjutnya Pasal 30 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyebutkan Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Namun demikian pelaksanaan eksekusi harus tetap mengikuti prosedur pelaksanaan suatu keputusan pengadilan. artinya sesuai dengan pasal 196 ayat (3) HIR (Herzien Indonesia Reglemen) kreditur harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut. Kemudian Pengadilan akan memberitahu nasabah yang bersangkutan agar menyerahkan jaminan fiduasia yang dijadikan jaminan untuk dieksekusi secara sukarela, jika nasabah tidak mau, maka pengadilan akan memerintahkan juru sita untuk menyita jaminan fidusia yang merupakan objek jaminan fidusia tersebut.
Objek yang disita tersebut kemudian akan dijual dengan cara dilelang di muka umum dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang nasabah kepada perusahaan leasing (pihak finace).
Soal pelelangan di depan umum ini menjadi hak sepenuhnya dari perusahaan (kreditur) berdasarkan Pasal 29 UU Fidusia. Artinya kreditur melaksanakan penjualan atau eksekusi berdasarkan kekuasaannya sendiri atau parate eksekusi dan tidak lagi melibatkan pengadilan maupun jurusita untuk melakukan penjualan di muka umum atau lelang.
Untuk melengkapi penyelenggaraan eksekusi fidusia ini Menteri Keuangan menerbitkan peraturan yang melarang perusahaan leasing (pihak finance) untuk menarik secara paksa dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kenderaan yaitu PMK No 130/PMK/010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Kemudian karena sering dalam praktek memberikan dampak negatif berupa bantahan, ataupun perlawanan di lapangan, maka untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 untuk mengawal agar penyelenggaraan pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar dan dapat dipertanggungjawabkan, melindungi keselamatan penerima jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa.
Dalam Peraturan Kapolri tersebut, untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu: (1) ada permintaan dari pemohon; (2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia; (3) objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia; (4) objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia; (5) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.
Jadi sebagai kesimpulan dapat disampaikan bahwa Perusahaan pembiayaan atau Leasing (pihak finance) memang punya hak eksekusi terhadap debitur yang wanprestasi, namun ada prosedur yang harus dilalui yaitu melalui putusan pengadilan. Setelah itu objek jaminan Fidusia dilelang didepan umum oleh perusahaan tanpa perlu lagi ada campur tangan pengadilan ataupun juru sita dan hasil dari pelelangan tersebut digunakan untuk melunasi utang.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!